Tinta Media – Peta kriminalitas Indonesia kembali menampilkan wajah berbahaya. Statistik Kriminal 2024–2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kejahatan yang mengancam nyawa, khususnya pembunuhan, masih menjadi ancaman serius di sejumlah daerah. Bahkan, pada beberapa provinsi tertentu, risiko kejahatan ini justru mengalami peningkatan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, merujuk pada Lampiran 10, “Jumlah Kejahatan Menurut Jenis Kejahatan dan Kepolisian Daerah Tahun 2023”, secara nasional tercatat 1.129 kasus pembunuhan sepanjang 2023. Angka ini belum termasuk kematian akibat kelalaian, sehingga benar-benar mencerminkan tindakan kriminal yang secara langsung menghilangkan nyawa manusia.
Sumatra Utara dan Jawa Timur menempati posisi tertinggi dengan masing-masing 100 kasus pembunuhan, bahkan melampaui wilayah metropolitan seperti DKI Jakarta. Di bawahnya, Papua mencatat 74 kasus, Sumatra Selatan 75 kasus, Metro Jaya dan Sulawesi Selatan masing-masing 65 kasus, Jawa Barat 62 kasus, serta Nusa Tenggara Timur dan Jawa Tengah masing-masing 49 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan berat tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia.
Tingginya angka pembunuhan tersebut menandakan bahwa masyarakat masih sangat rentan terhadap kriminalitas. Penyebabnya pun beragam. Pertama, konflik sosial yang muncul akibat perbedaan suku, golongan, ras, atau kepentingan, yang kerap berawal dari kesalahpahaman dan berujung pada dendam hingga pembunuhan. Kedua, kasus kekerasan, terutama yang berkaitan dengan perempuan, seperti KDRT, pelecehan seksual, hingga pembunuhan yang dipicu gangguan kejiwaan pelaku, seperti femisida, parricida, dan lain-lain. Ketiga, faktor ekonomi yang makin mengimpit, sehingga sebagian orang memilih jalan kekerasan, ancaman, bahkan pembunuhan demi memenuhi kebutuhan hidup.
Seharusnya kondisi ini diantisipasi secara serius untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan, baik yang bersifat spontan maupun terencana. Tanggung jawab tersebut berada di tangan negara, karena konflik apa pun tidak akan berujung fatal apabila negara memiliki sistem pencegahan yang kuat dan benar-benar memperhatikan kondisi rakyatnya.
Sayangnya, realitas justru menunjukkan sebaliknya. Kasus kriminalitas terus meningkat dari waktu ke waktu, menandakan kegagalan negara dalam menjamin keamanan jiwa rakyatnya. Hal ini tidak lepas dari sistem yang diterapkan, yakni sistem sekuler kapitalisme yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sementara kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Akibatnya, sanksi hukum kerap tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, bersifat lentur, dan minim efek jera. Tak sedikit pula kasus pembunuhan yang tidak terungkap secara tuntas.
Dalam sistem ini, manusia terdorong menghalalkan segala cara demi meraih materi. Pelaku kriminal tidak merasa takut karena hukum lemah, sementara kesadaran iman terhadap Allah Swt. dikesampingkan. Kejahatan pun terus berulang tanpa solusi mendasar.
Berbeda halnya dengan sistem Islam dalam bingkai Daulah Islamiyyah. Dalam Islam, keamanan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Keselamatan jiwa setiap individu dijamin, kebutuhan ekonomi dipenuhi, dan aturan pergaulan diatur berdasarkan syariat Islam yang menyeluruh.
Negara akan menerapkan syariat Islam secara kafah, membekali individu dengan ilmu agama, menguatkan akidah, serta menumbuhkan idrāk ṣilah billāh—kesadaran hubungan manusia dengan Allah. Dengan kesadaran ini, setiap perbuatan diniatkan semata-mata untuk meraih rida Allah Swt., sehingga individu akan menjauhi segala yang diharamkan-Nya.
Masyarakat pun dibentuk menjadi masyarakat islami yang kondusif bagi ketaatan kepada Allah Swt. Jika masih ada yang melakukan tindak kejahatan, negara akan menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu, seperti hukum kisas, hudud, dan jinayah, yang memiliki efek jera nyata. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya QS. Al-Baqarah ayat 178–179, QS. Al-Ma’idah ayat 45, QS. An-Nur ayat 2 dan 4, serta QS. Al-Ma’idah ayat 34 dan 38. Wallahualam bissawab.
Oleh: Dewi Rohmah, S.Pd.,
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 35
















