Maraknya Kekerasan pada Anak dan Child Grooming, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sejak diluncurkannya e-book Broken Strings yang ditulis oleh aktris Aurelie Moeremans beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh realitas tentang child grooming yang menyentak kesadaran akan bahaya yang mengancam anak-anak. Child grooming merupakan salah satu bentuk manipulasi psikologis terhadap anak yang sangat berbahaya. Praktik ini dilakukan secara sistematis untuk membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak di bawah umur dengan tujuan eksploitasi. Berbeda dengan ancaman fisik yang terlihat jelas, proses ini bekerja secara perlahan dan terencana, sering kali memanfaatkan ketidaktahuan korban maupun kelalaian pengawasan lingkungan sekitar.

 

Menyoroti maraknya kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk menyediakan layanan yang mudah diakses oleh korban kekerasan guna mendapatkan pendampingan, penanganan, dan pemulihan. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak meningkat pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 2–3 persen, dengan jumlah 2.063 anak (Antaranews.com, 15/01/2026).

 

KPAI juga menyatakan bahwa pelanggaran hak anak ini didominasi oleh kekerasan fisik dan psikis yang ironisnya terjadi di lingkungan keluarga, yaitu oleh ayah (9 persen) dan ibu (8,9 persen), serta di lingkungan pendidikan, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar. Namun, sebagian besar pelaku tidak diketahui, yang menunjukkan bahwa korban tidak berani menyampaikan laporan (speak up) (DetikEdu, 18/01/2026).

 

Jumlah anak korban pelanggaran hak, termasuk korban kekerasan yang ditemukan oleh KPAI, pada kenyataannya bisa jadi merupakan fenomena gunung es. Artinya, jumlah kasus yang sebenarnya jauh lebih banyak daripada yang terdata. Banyak korban tidak berani berbicara atau melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang dapat menolong. Sementara itu, dampak dari kejadian tersebut akan menimbulkan trauma mendalam yang berpengaruh terhadap kehidupan korban, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat, yang pada akhirnya menentukan arah keberlangsungan umat ke depan.

 

Inilah bukti gagalnya sistem kapitalisme sekularisme yang diterapkan di negeri ini dalam menjamin keamanan rakyat, khususnya anak-anak. Ironisnya, kasus kekerasan terhadap anak justru banyak terjadi di dalam rumah atau dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung. Hal ini menunjukkan lemahnya negara dalam memenuhi naluri manusia secara benar. Kekerasan terhadap anak bahkan merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus segera dituntaskan karena mempertaruhkan masa depan generasi penerus. Penyelesaiannya tidak dapat diharapkan dari sistem kapitalisme.

 

Sistem kapitalisme sekularisme telah merusak pemenuhan naluri manusia yang seharusnya dipenuhi dengan kasih sayang terhadap anak, baik anak kandung maupun anak-anak di sekitarnya. Sistem ini membenarkan kebebasan berekspresi dan bertingkah laku dengan standar kepentingan atau keuntungan jasadiyah semata sebagai tolok ukur baik dan buruk. Akibatnya, lahirlah individu-individu yang kehilangan fitrah kemanusiaannya dan menjadikan anak sebagai objek pelampiasan nafsu, baik secara fisik, emosional, maupun seksual.

 

Selain itu, negara terkesan lambat dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan cenderung menunggu laporan yang viral. Jika sampai ke ranah hukum, kasus tersebut sering kali diselesaikan secara kekeluargaan atau dijatuhi hukuman yang tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera.

 

Oleh karena itu, negeri ini berada dalam kondisi darurat kekerasan anak. Solusi tuntasnya harus dikembalikan kepada sistem hidup yang sesuai dengan fitrah manusia, yaitu sistem yang berasal dari Allah Swt. yang telah menetapkan seperangkat aturan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia, baik dalam pemenuhan naluri maupun kebutuhan jasmaninya.

 

Dengan landasan iman dan takwa serta standar halal haram dalam setiap aspek kehidupan, Islam menegaskan bahwa pemenuhan naluri kasih sayang (gharizah nau’) semata-mata dilakukan dalam rangka menjalankan aturan Allah. Naluri ini terwujud dalam kasih sayang antara suami dan istri, orang tua kepada anak, antarsaudara, kerabat, dan sesama manusia. Apabila orang tua tidak memenuhi hak-hak anak, baik kebutuhan pangan, sandang, papan, maupun melakukan kekerasan fisik, psikis, atau eksploitasi, maka dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut merupakan kemaksiatan yang wajib dikenai sanksi.

 

Penegakan aspek kuratif ini hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara (Khilafah). Selain itu, Islam juga bersifat preventif melalui penyelenggaraan pendidikan Islam yang bertujuan membentuk individu berkepribadian Islam. Pendidikan berlandaskan akidah Islam akan membentuk pola pikir dan sikap yang benar sehingga lahir generasi saleh dan salihah.

 

Hal ini didukung oleh aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat serta peran orang tua dalam menanamkan akidah dan ketaatan kepada Allah Swt., sebagaimana firman-Nya:

 

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS At-Tahrim: 6)

 

dan firman-Nya:

 

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar…” (QS Ali Imran: 110)

 

Sudah saatnya umat Islam memperjuangkan penerapan syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah sebagai satu-satunya institusi negara yang mampu menjaga dan mewujudkan generasi khairu ummah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: S. Fatihah,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 18

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA