Pajak Dikejar Tambang Diabaikan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Di tengah tantangan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik, sumber pendapatan negara Indonesia masih menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada sektor pajak. Menurut data Kementerian Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 disepakati sebesar Rp 3.621,3 triliun untuk total belanja negara. Namun, mayoritas pembiayaan APBN tersebut masih bertumpu pada penerimaan pajak dari masyarakat.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak, hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak bruto mencapai Rp 733,2 triliun. Pada bulan April saja, penerimaan tercatat sebesar Rp 266,2 triliun, meningkat sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (News.ddtc.co.id, 23 Mei 2025). Angka ini menegaskan bahwa kontribusi masyarakat melalui pajak masih menjadi tulang punggung utama pendapatan negara.

Di sisi lain, peran sektor sumber daya alam nasional, khususnya pendapatan sektor pertambangan, terhadap pendapatan negara masih tergolong minim. Penerimaan negara dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti hanya mencapai Rp 269,6 triliun sepanjang tahun 2024, dengan PNBP subsektor mineral dan batubara (minerba) menyumbang sebesar Rp 140,5 triliun. Bahkan, pada kuartal I tahun 2025, realisasi PNBP sektor ESDM turun menjadi sekitar Rp 23,7 triliun (Kementerian ESDM, 17 Juni 2025).

Padahal, berbagai lembaga independen dan kajian resmi pemerintah menunjukkan bahwa potensi nilai ekonomi sumber daya alam (SDA) Indonesia sangat besar. Menurut kajian Indonesian Resources Studies (IRESS), nilai kekayaan sumber daya tambang Indonesia, seperti batu bara, nikel, emas, tembaga, dan gas alam, diperkirakan dapat mencapai hingga Rp 7.101 triliun per tahun apabila dikelola secara maksimal (IRESS Policy Paper, 2023). Bahkan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Bappenas dalam laporan berjudul Valuasi Ekonomi Sumber Daya Alam (2022) memperkirakan bahwa total nilai aset alam Indonesia, termasuk hutan, laut, energi, pertanian, dan tambang, diperkirakan bernilai lebih dari Rp 200.000 triliun.

Dengan potensi sebesar ini, sudah semestinya negara tidak hanya mengandalkan penerimaan dari royalti atau PNBP. Negara perlu mengambil peran lebih strategis dalam mengelola kekayaan alam secara langsung, baik melalui badan usaha milik negara (BUMN) maupun melalui skema kerja sama yang berbasis keadilan, termasuk berbasis prinsip syariah. Dengan pendekatan tersebut, pendapatan negara tidak terbatas pada bagi hasil, tetapi bisa berupa keuntungan usaha penuh, yang selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh korporasi besar, termasuk asing.

Oleh karena itu, pertanyaan kritis perlu diajukan, apakah selama ini kebijakan keuangan Indonesia kurang inovatif dalam menggali potensi pembiayaan yang lebih adil dan berdaulat? Ataukah kita masih terjebak dalam sistem warisan kolonial, yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama penerimaan pajak, sementara kekayaan sumber daya alam justru menjadi ladang pundi-pundi pihak swasta dan asing?

Jejak Warisan Kebijakan Kolonial

Kebijakan keuangan Indonesia saat ini tidak bisa dilepaskan dari figur sentral Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang dikenal luas sebagai ekonom lulusan Universitas Indonesia dan peraih gelar doktor dari University of Illinois, Amerika Serikat. Antara tahun 2010 hingga 2016, ia berperan dalam kepemimpinan global sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Dalam berbagai pernyataan publik dan arah kebijakan fiskal, Sri Mulyani secara konsisten mendorong penguatan basis pajak nasional sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan dan pengendalian defisit anggaran negara (Kementerian Keuangan RI, 2023).

Latar belakang Sri Mulyani sebagai teknokrat yang tumbuh dalam sistem ekonomi kapitalisme liberal membentuk cara pandangnya bahwa pembangunan negara harus dibiayai melalui pungutan pajak dari rakyat dan dunia usaha. Dalam APBN 2025, ia menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.370 triliun. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa “sumber daya manusia berkualitas harus dibangun dengan anggaran yang kuat dari pajak rakyat” (News.ddtc.co.id, April 2025).

Namun, di tengah dominasi kebijakan berbasis pajak ini, muncul pertanyaan kritis, mengapa pemerintah tidak lebih inovatif dalam menggali potensi penerimaan selain pajak? Mengapa kekayaan sumber daya alam (SDA), seperti emas, nikel, batu bara, minyak, dan gas bumi, tidak dijadikan sebagai sumber utama pembiayaan negara? Berdasarkan laporan Kementerian ESDM per 3 November 2024, Indonesia tercatat memiliki cadangan nikel sebesar 21 juta ton, terbesar kedua di dunia (esdm.go.id, 2024). Sementara itu, data dari Kementerian ESDM mencatat cadangan batu bara nasional mencapai 31,7 miliar ton pada kuartal I 2025 (Kumparan.com, 15 Mei 2025).

Ironisnya, selama ini kekayaan tambang tersebut sebagian besar dikelola oleh korporasi swasta, baik domestik maupun asing, yang hanya memberikan kontribusi berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti. Padahal, jika negara mengelola langsung sektor ini, potensi penerimaan negara akan jauh lebih besar.

Dalam Policy Brief INDEF (Desember 2023), ditegaskan bahwa sektor pertambangan, terutama nikel, batu bara, emas, tembaga, dan migas, memiliki potensi nilai ekonomi luar biasa jika dikelola secara penuh oleh negara, bukan hanya melalui skema perizinan atau kontrak karya (Tempo.co, 7 Maret 2023).

Sayangnya, orientasi kebijakan ekonomi Indonesia masih condong pada model kapitalisme liberal, sehingga opsi pengelolaan penuh tambang oleh negara dinilai tidak realistis secara politik maupun ekonomi. Akibatnya negara justru terjebak dalam sistem keuangan warisan kolonial, yang menempatkan pajak rakyat sebagai sumber utama penerimaan negara. Sementara itu, kekayaan alam yang seharusnya menjadi hak rakyat justru dikendalikan oleh korporasi swasta, termasuk asing. Situasi ini bukan hanya menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan, tetapi juga menggerus kedaulatan negara atas sumber daya strategisnya sendiri.

Dengan situasi ini, maka penting untuk mempertimbangkan alternatif sistem ekonomi yang tidak menjadikan rakyat sebagai korban kebijakan keuangan. Salah satunya adalah sistem ekonomi Islam yang menawarkan solusi yang adil dan terstruktur sesuai prinsip aturan Islam.

Solusi Ekonomi Islam

Layaknya candu yang meninabobokan, negara hingga kini terus menggantungkan pembiayaan pembangunannya pada pajak sebagai sumber utama penerimaan. Padahal, bumi nusantara ini dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari emas, nikel, batu bara, hingga gas alam. Ketergantungan kronis terhadap pajak, termasuk yang menyasar sektor mikro dan konsumtif, tidak hanya menambah beban rakyat, tetapi juga mempersempit ruang gerak pelaku usaha serta memperdalam ketimpangan ekonomi. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola ekonomi nasional yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam, yang mewajibkan negara mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadikannya objek pungutan yang menindas.

Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah untuk melayani umat, bukan untuk memeras mereka. Prinsip amanah dan keadilan dalam pengelolaan harta negara semestinya menjadi dasar bagi setiap kebijakan keuangan.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam karyanya Nidzom Iqtishodi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), sumber daya tambang dalam jumlah besar dikategorikan sebagai milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum, yang tidak boleh dialihkan pengelolaannya ke sektor swasta, apalagi kepada asing. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mengelola kekayaan tersebut dan memastikan manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh seluruh rakyat.

Dalam Islam, pajak dapat dianggap bersifat haram jika tidak dilandasi dalil syariat yang jelas. Setiap bentuk pungutan wajib, tidak boleh hanya berlandaskan kebutuhan negara, tetapi harus mentaati hukum syara’. Sumber daya alam seperti tambang, air, dan energi adalah milik umum yang wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat, bukan dijadikan objek pajak, royalti, atau sumber keuntungan korporasi.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda :

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

 “Tidak akan masuk surga seorang pemungut cukai.”(HR. Abu Dawud, No. 2548)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya :

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ

 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya secara adil…”
(QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Oleh karena itu, jika negara mengambil peran dalam pengelolaan milik publik dan memastikan distribusinya secara merata, maka kebutuhan pembangunan nasional sebenarnya dapat terpenuhi tanpa membebani masyarakat. Inilah prinsip keadilan dalam sistem ekonomi Islam, sebuah sistem yang tidak hanya adil secara akal sehat, tetapi juga sah secara syariat.

Sudah saatnya bangsa ini meninjau ulang sistem ekonomi kapitalistik yang sarat kepentingan korporasi dan elite kekuasaan. Dalam ekonomi Islam, sistem keuangan bukan hanya soal neraca dan anggaran, tetapi juga soal pertanggungjawaban kepada Allah dan kepada umat. Sistem ini bukanlah utopia semata, sistem ini pernah diterapkan secara nyata pada masa Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin, dan terbukti mampu menghapuskan kesenjangan sosial.

Indonesia, dengan seluruh potensi alam dan umatnya, sudah semestinya mulai mengadopsi nilai-nilai Islam dalam tata kelola sumber daya dan keuangan negara. Bukan semata-mata karena identitas Islam,  namun dengan alasan kuat, karena hanya sumber wahyu Ilahi  yang mampu mewujudkan keadilan hakiki, berbeda dengan sistem ekonomi buatan manusia yang kerap dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh : Nursakti Hidayat
Relawan MMC

Views: 78

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA