Tinta Media – Senin, 6 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Agenda utama mereka adalah meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa, salah satu aset hasil rampasan negara dari enam perusahaan swasta yang terbukti melanggar hukum dalam kegiatan pertambangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai potensi sekitar Rp300 triliun. Angka ini mencerminkan betapa parahnya persoalan tata kelola pertambangan nasional yang telah lama dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
Ribuan tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah menunjukkan adanya kesenjangan ekonomi dan keterdesakan masyarakat dalam mencari penghasilan. Di tengah situasi ini, pemerintah mencoba menghadirkan sejumlah program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan energi dan sumber daya alam.
Salah satu langkahnya adalah melibatkan masyarakat secara langsung lewat UMKM, koperasi, dan BUMD daerah dalam pengelolaan sumur minyak maupun tambang skala kecil. Tujuannya tampak mulia, yaitu agar hasil kekayaan alam dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.
Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah lembaga-lembaga tersebut memiliki kapasitas, keahlian teknis, dan sumber daya yang cukup untuk mengelola sektor pertambangan yang kompleks? Tanpa kemampuan dan pengawasan yang memadai, bukan tidak mungkin mereka justru akan bergantung pada pihak ketiga —yang pada akhirnya membuka peluang penyalahgunaan, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara yang lebih besar.
Persoalan ini semakin memperlihatkan kegagalan tata kelola tambang di bawah sistem ekonomi yang terlalu berpihak pada mekanisme pasar. Ketika negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta atau korporasi besar, rakyat justru kehilangan hak atas kekayaan alamnya sendiri.
Dari perspektif Islam, sumber daya alam seperti tambang termasuk milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa sumber daya alam yang strategis, seperti air, energi, dan tambang, harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat secara keseluruhan. Negara berperan sebagai pengelola dan penanggung jawab utama, bukan sekadar regulator atau pemberi izin.
Dalam sejarah Islam, prinsip ini pernah diterapkan Rasulullah ﷺ saat memberikan izin kepada sahabat Abyadh bin Hammal untuk mengelola tambang garam. Namun, setelah diketahui bahwa tambang tersebut memiliki cadangan yang melimpah, izin tersebut dicabut kembali karena dianggap termasuk kategori milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu.
Kisah itu mengandung pelajaran penting bahwa kekayaan alam bukan untuk memperkaya segelintir orang, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Negara seharusnya hadir tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam pengelolaan langsung, memastikan manfaatnya dirasakan secara merata, dan kerusakan alam dapat dicegah.
Sumber daya alam adalah amanah yang besar. Bila diserahkan kepada sistem kapitalistik yang hanya mengejar keuntungan, maka yang lahir bukan kemakmuran, melainkan ketimpangan dan penderitaan rakyat. Sudah saatnya negara kembali menegaskan peran sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sebagai penonton di tengah eksploitasi sumber daya alam yang tak berkesudahan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Dian Ismi,
Sahabat Tinta Media
Views: 22
















