Tinta Media – Kekayaan alam dan sumber daya alam milik rakyat seharusnya dikuasai dan dikelola oleh negara, serta hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Ketentuan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini merupakan pilar utama pengelolaan sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan bersama, bukan diserahkan kepada pihak asing atau oligarki. Pemerintah melanggar konstitusi jika menyerahkan hak pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan asing, terlebih yang terafiliasi dengan Israel, penjahat kemanusiaan yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Hal ini merupakan bentuk penjajahan gaya baru, ketika pihak asing menguasai kekayaan alam suatu negeri, bukan untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan asing dan para pejabat yang memberikan hak pengelolaan sumber daya alam kepada oligarki. Negara berada dalam ancaman jika hak pengelolaan tambang diserahkan kepada perusahaan asing yang terafiliasi dengan Israel.
Penunjukan PT Ormat Geothermal Indonesia oleh Pemerintah Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat, Maluku Utara, dinilai sebagai keputusan yang melampaui sekadar urusan administratif. Perusahaan ini tercatat memiliki afiliasi dengan Ormat Technologies Inc., sebuah korporasi energi besar yang memiliki jaringan bisnis dengan ekosistem industri Israel. Perusahaan tersebut juga diketahui didirikan di Yavne, Israel, pada tahun 1965. Adapun keputusan pemenang lelang tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan pemerintah ini dinilai mengabaikan moral, etika, dan kepedulian sosial, di tengah fakta bahwa Israel secara brutal melakukan genosida terhadap warga Palestina. Ribuan warga sipil, termasuk anak-anak, dibantai oleh militer Israel. Namun, suara kemanusiaan itu diabaikan, bahkan perusahaan yang berafiliasi dengan Israel diberi hak untuk mengelola tambang potensial di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim.
Israel berupaya memperluas cengkeraman ekonomi dan politik global di negeri yang terkenal akan keindahannya, bagaikan sepenggal tanah surga. Negara dengan mayoritas penduduk Muslim ini justru menyerahkan sumber daya alam yang berpotensi menjadi sumber pendapatan negara kepada penjajah. Pendapatan negara akhirnya bergantung pada pajak yang membebani rakyat serta utang luar negeri berbunga yang menjadi beban generasi. Jika kondisi seperti ini tidak segera diperbaiki, Indonesia bisa terancam bubar pada tahun 2030. Bagaimana negeri ini dapat bertahan jika penjajahan gaya baru telah menguasai kekayaan alamnya, sementara utang luar negeri yang menjadi beban negara terus bertambah?
Rakyat harus bersatu melawan penjajahan gaya baru dengan mengembalikan hak pengelolaan sumber daya alam kepada negara, sehingga hasilnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kita harus mewujudkan kemerdekaan yang hakiki dengan mengembalikan kekuasaan tertinggi ke tangan rakyat, bukan kepada oligarki. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 41
















