Tambang Bukit Jenar Banyumas Bikin Cemas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Puluhan warga dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Musyawarah Masyarakat Baseh mendesak pemerintah untuk menutup permanen tambang PT Dinar Batu Agung (DBA) yang beroperasi di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Desakan ini disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, kawasan Menara Pandang Teratai, Purwokerto, Selasa (9/12/2025).

Dampak Lingkungan Akibat Salah Kelola Tambang

Menurut Ketua Presidium Gunung Slamet, Andi Rustono, aktivitas operasional PT DBA telah merusak sedikitnya 19 kolam ikan milik warga serta mengakibatkan sekitar 24 hektare sawah tertimbun sedimen, pasir, dan kerikil. Sedimentasi tebal yang terbawa air hujan bahkan telah mengubah struktur tanah, merusak kualitas air kolam, dan menurunkan produktivitas pertanian warga.

Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan tersebut juga dinilai mengancam sumber mata air utama yang menjadi tumpuan hidup lebih dari seratus keluarga di Desa Baseh. Limbah dan material tambang menimbulkan pencemaran, menggerus keanekaragaman hayati, serta membahayakan pengguna jalan di sekitar area tambang.

Sistem Kapitalisme Sekularisme Biang Kerusakan

Menanggapi desakan masyarakat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menyatakan bahwa pencabutan izin tambang tidak dapat dilakukan secara langsung. Alasannya, wilayah tersebut termasuk zona yang diizinkan untuk ditambang dan perusahaan telah mengantongi izin resmi. Padahal, PT DBA diketahui tidak menjalankan proses penambangan sesuai ketentuan. Limpasan air dari aktivitas tambang berdampak langsung ke sawah dan kolam perikanan warga. Selain mencemari lingkungan, penambangan yang tidak sesuai prosedur ini juga berpotensi memicu longsor. ESDM mengaku telah mengeluarkan surat teguran dan rekomendasi perbaikan.

Seharusnya, negara tidak hanya berhenti pada pemberian teguran, melainkan mengambil alih dan mengelola tambang tersebut secara langsung. Pengelolaan tambang sejatinya merupakan tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing.

Sikap pemerintah semacam ini merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme sekularisme yang menganut liberalisasi tambang. Dalam sistem ini, tambang diperlakukan sebagai komoditas bebas yang boleh dimiliki siapa saja yang memiliki modal. Selama kepemilikan tambang dibiarkan bebas, praktik salah kelola dan kerusakan lingkungan akan terus berulang.

Liberalisasi tambang menjadikan pengelolaan sumber daya alam bukan lagi kewajiban negara, melainkan diserahkan kepada individu, swasta, bahkan asing atas nama investasi. Akibatnya, pengelolaan tambang bukan untuk kemaslahatan umat, tetapi semata demi keuntungan sebesar-besarnya, baik pada tambang legal maupun ilegal. Selama sistem ini terus dipertahankan, persoalan tambang tidak akan pernah terselesaikan secara tuntas.

Islam Menawarkan Solusi Tuntas Pengelolaan Tambang

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita meyakini bahwa Islam memberikan solusi menyeluruh atas berbagai persoalan umat, termasuk dalam pengelolaan tambang. Islam memiliki aturan yang jelas terkait tata kelola sumber daya alam.

Dalam Islam, tambang yang jumlahnya melimpah termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kekayaan alam yang menjadi kepemilikan umum wajib dikelola untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok tertentu, swasta, apalagi asing, termasuk organisasi apa pun. Pihak-pihak tersebut hanya boleh menjadi mitra pelaksana (operator) berdasarkan kontrak, bukan pemilik tambang.

Adapun barang tambang yang jumlahnya terbatas boleh dikelola oleh rakyat dengan ketentuan hukum _rikaz_, yaitu kewajiban mengeluarkan seperlima (1/5) dari hasilnya. Meski demikian, pengelolaannya tetap berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab negara.

Dengan ketegasan aturan kepemilikan ini, tidak ada celah bagi oligarki politik dan pemilik modal untuk menguasai hak masyarakat atas sumber daya alam. Negara Islam juga akan memastikan bahwa mekanisme pengelolaan tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan berdasarkan dalil-dalil syariat demi kemaslahatan umat, dengan Khilafah sebagai sistem pelaksana syariat Islam secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.

Oleh: Sri Sulastri
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 35

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA