Salah Kaprah Kelola Tambang ala Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Isu tambang kian mengemuka. Terlebih, disebutkan dalam pidato Presiden Prabowo bahwa kerugian negara akibat kesalahan tata kelola tambang mencapai Rp300 triliun.

Tata Kelola Salah Arah

Sebanyak enam smelter kasus korupsi timah di Bangka Belitung telah disita dan diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Terkait hal ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kerugian negara mencapai Rp300 triliun dari tambang ilegal tersebut. (detiknews.com, 08/10/2025)

Presiden Prabowo juga menyebutkan perampasan aset tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah mampu tegas menertibkan tambang ilegal. Para penegak hukum pun diimbau agar tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan data Aparat Penegak Hukum (APH), saat ini ditemukan 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Peringatan keras pun disampaikan oleh Presiden terkait pihak-pihak yang “melegalkan dan menyokong” kegiatan tambang ilegal. (cnbcindonesia.com, 19/8/2025)

Menyoal tata kelola tambang yang sering amburadul, pemerintah kini sepakat akan menyerahkan tata kelola tambang pada koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Penetapan ini ditujukan untuk meluaskan lapangan kerja dan meningkatkan perputaran roda ekonomi di daerah. (metrotvnews.com, 10/10/2025)

Ketetapan ini diharapkan mampu memperbaiki keadaan ekonomi masyarakat yang saat ini masih terpuruk. Seperangkat aturan masih disiapkan pemerintah. Demikian ungkap Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), Bahlil Lahadalia. Penetapan kebijakan ini pun diklaim menjadi bentuk keberpihakan pemerintah pada “wong cilik” yang sering kali dilupakan. Seperti diketahui, sebelumnya negara sering kali menetapkan kebijakan tata kelola tambang pada partai politik, organisasi keagamaan, atau korporasi oligarki yang memiliki pengaruh dan modal besar.

Selama ini pengelolaan tambang menjadi satu masalah rumit yang terus berkelindan dengan birokrasi dan tata kelola yang keliru. Tata kelola yang mengedepankan strategi swastanisasi pun menjadi sandungan terbesar dalam pengurusan sumber daya.

Penyerahan tata kelola tambang yang melibatkan koperasi dan UMKM tampak seolah-olah kebijakan negara berpihak kepada rakyat. Namun, faktanya tidak demikian. Koperasi dan UMKM tidak memiliki kapabilitas dalam pengelolaan tambang. Secara tidak langsung, kedua lembaga tersebut berpotensi mencari pihak ketiga untuk mengelolanya. Jika tata kelola tambang dipaksakan diurus oleh koperasi dan UMKM, akan berisiko besar, terutama dampaknya terhadap lingkungan dan mengabaikan standar tata kelola lingkungan. Karena, kedua badan tersebut tidak memiliki spesifikasi khusus dalam pengelolaan tambang.

Inilah kesalahan besar sistem kapitalisme sekuler yang gagal mengelola sumber daya potensial. Negara tidak mampu diposisikan sebagai pengelola utama dengan dalih keterbatasan kemampuan dan finansial. Sehingga, segala bentuk pengelolaannya diserahkan kepada swasta bahkan asing. Negara hanya berfungsi sebagai regulator tanpa mampu mengurusi dengan mandiri. Alhasil, semua hal yang dibutuhkan rakyat harus dibeli dengan biaya mahal.

Konsep Islam

Sistem Islam menetapkan bahwa setiap urusan rakyat wajib dikelola negara. Pemanfaatannya dikembalikan oleh negara melalui pengelolaan optimal kepada seluruh rakyat dan dikembalikan pemanfaatannya. Syariat Islam melarang konsep tata kelola sumber daya alam yang dikendalikan oleh pihak pribadi, asing, atau swasta. Karena, konsep tersebut dipastikan memunculkan kondisi yang merugikan buruknya pengurusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Pengelolaan tambang dan segala bentuk sumber daya alam lainnya wajib menyandarkan mekanisme tata kelolanya pada sistem Islam. Konsep inilah yang mampu melahirkan kesejahteraan yang adil bagi individu rakyat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Nizham al-Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan merupakan milik umum dan harus dikelola negara. Hasil pengelolaannya dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Bahan tambang wajib diurus negara dan diolah menjadi bahan yang murah berbentuk subsidi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi beragam kebutuhan rakyat. Pengaturan berkonsep syariat Islam ini akan menjadi solusi yang sempurna bagi setiap masalah yang kini dihadapi rakyat. Konsep ini pun mampu menjaga kelestarian lingkungan karena tata kelolanya senantiasa disandarkan pada aturan syarak yang menjadikan kelestarian lingkungan sebagai salah satu tujuan utama.

Dalam tata kelola sistem Islam, negara akan menerapkan kebijakan yang menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Demikianlah satu-satunya strategi yang mampu mengatur tata kelola sumber daya dengan bijaksana dalam naungan Khilafah. Satu-satunya institusi yang dicontohkan Rasulullah saw. dalam mengatur politik kebijakan Islam. Dengan demikian, kepentingan rakyat terjaga dan kesejahteraan pun terwujud sempurna. Wallahualam bissawab.

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

Views: 18

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA