Tinta Media – Media sosial diramaikan dengan tagar #SaveRajaAmpat#. Pasalnya, penambangan nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan, walaupun pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyetop sementara operasional perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Namun, langkah itu dinilai hanya “akal-akalan’’ untuk meredam suara protes masyarakat.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengungkapkan bahwa penerbitan izin lima perusahaan tambang telah melanggar ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bunyi Pasal 35 (k) UU yaitu melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis atau ekologis atau sosial dan budaya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan yang akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Iqbal mendesak Bahlil untuk tidak menghentikan sementara, tetapi juga mencabut seluruh izin tambang nikel tersebut (bbcnews, 5/6/ 2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa dari keempat perusahaan tambang, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa, hanya PT Mulia Raymond Perkasa yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Walaupun PT Kawei Sejahtera Mining sudah mengantongi izin usaha pertambangan, tetapi telah terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH dengan luas area lokasi penambangan mencapai 5 hektar (tirto.id, 6/6/2025).
Tidak sampai di situ, PT Anugerah Surya Pratama yang juga sudah mengantongi izin pun telah melakukan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa menggunakan sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian. Untuk PT Gag Nikel, kegiatan pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan luas ±6.030,53 hektare.
Setelah viral dan menjadi sorotan publik, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil menyampaikan dari 5 IUP yang diterbitkan hanya empat yang dicabut oleh pemerintah, dan PT Gag Nikel izinnya tidak dicabut oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan yang dihadiri oleh Prasetyo Hadi (Mensesneg), Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM), Raja Juli Antoni (Menteri Kehutanan), dan Hanif Faisol Nurofiq (Menteri Lingkungan Hidup) (detiknews,10/0/2026).
Memang dibutuhkan ketegasan dari pemerintah yang akan menjaga warisan surga di bumi terakhir agar tetap lestari di tengah eksploitasi tambang. Penambangan yang membahayakan lingkungan masih juga dilakukan, meski melanggar UU yang sudah ditetapkan oleh negara. Seharusnya, ini membuka mata kita bahwa sistem kapitalisme yang mereka elu-elukan secara nyata adalah sistem yang rusak.
Daya rusak sistem kapitalisme efeknya bersifat sistemik, tidak hanya menimpa satu, dua, atau sekelompok orang saja. Setiap hari para penguasa kapitalis senantiasa menikmati cuan yang dikapitalisasi, padahal barang tambang itu adalah milik rakyat. Kita seharusnya sadar bahwa kapitalisme hanya menguntungkan segelintir orang. Parahnya, masyarakatlah yang mengalami kesengsaraan jangka panjang.
Sistem kapitalisme meniadakan peran penguasa sebagai pengurus urusan rakyat. Maka, hal yang wajar jika penguasa dalam sistem kapitalisme akan selalu memihak kepada para pemilik modal dan membela kepentingan mereka.
Dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebagai fasilitator yang memberi ruang pengelolaan sumber daya alam pada individu/ perusahaan yang dilegalkan oleh UU. Rakyat dibiarkan menentukan nasibnya sendiri yang bergantung pada kucuran bansos dan program-program receh. Pada akhirnya, pengusaha yang sejahtera dan rakyat makin sengsara.
Tambang di Raja Ampat statusnya adalah kepemilikan umum. Harusnya tidak boleh dimiliki oleh perorangan/ swasta. Oleh karena itu, keberadaanya harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslimin. Sabda Rasulullah saw., “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya Al-Amwalu fi Daulati al-Khilafati bahwa laut, sungai, danau, teluk, pulau, selat, kanal, lapangan umum, dan masjid adalah milik umum bagi seluruh masyarakat. Untuk harta kepemilikan umum ini, Islam melarang seseorang untuk memilikinya secara individu.
Islam mewajibkan sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan untuk rakyat. Islam juga mewajibkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap hidup manusia. Islam juga memiliki konsep “hima’’ yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi.
Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat dan berperan sebagai raa’in (pengatur urusan rakyat) yang akan mengelola sumber daya alam dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Syariat Islam menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga pengelolaan barang tambang.
Negaralah yang wajib
menggalinya, memisahkan dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslimin, dan menyimpan hasil penjualannya ke Baitul Mall kaum muslimin. Negara mendedikasikan hanya untuk kemaslahatan umat, kemuliaan Islam, dan kejayaan negara, bukan demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk para pemilik uang.
Syariat Islam akan menjamin kesejahteraan dan keadilan, jika diterapkan dalam naungan Khilafah. Eksistensi Khilafah adalah sebuah kewajiban agar tambang nikel serta tambang-tambang mineral lainnya dapat membawa manfaat ekonomi yang berkah bagi umat Islam khususnya dan umat manusia secara umum. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nurmala Sari
Sahabat Tinta Media
Views: 22












