Tinta Media – Berita terbaru mengabarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar LPG Subsidi 3 kg tetap bisa dijual oleh pengecer dimulai tanggal 4 Februari 2025 (Tempo.co, 4/2/2025). Di mana sebelumnya pada beberapa hari yang lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa para pedagang ecer tidak diperbolehkan untuk menjual LPG Subsidi 3 kg sebab kedepannya semua penjual ecer akan dijadikan pangkalan gas dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku terhitung tanggal 1 februari 2025. Sehingga menimbulkan kelangkaan gas di kalangan masyarakat dan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat selama beberapa hari.
Kebijakan ini bukan hanya mengganggu aktifitas keseharian, namun juga para pedagang yang memerlukan gas dalam menjalankan mata pencaharian mereka, seperti pengecer gas, penjual makanan, warung nasi, dan pedagang lainnya ikut terganggu pendapatannya. Pemerintah berdalih kebijakan yang dibuat saat itu untuk memperpendek rantai distribusi pada masyarakat sehingga harga gas bisa menjadi lebih murah, dan untuk menjaga terjadinya potensi penyimpanan agar tepat sasaran. Namun, pada kenyataannya di lapangan kebijakan ini malah menyulitkan masyarakat, karena gas menjadi langka dan harga pun menjadi lebih tinggi dari harga sebelumnya.
Dalam kondisi ini dapat kita lihat bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah terkesan terburu-buru dan begitu mudah diubah sesuai dengan keinginan tanpa melihat efek yang mungkin terjadi pada masyarakat. Semua itu terjadi karena aturan yang dibuat merupakan buatan manusia, yang memiliki begitu banyak keterbatasan dan kelemahan, bukan memakai aturan Allah yang Maha Mengatur segalanya. Penerapan sistem kapitalis pun menjadi salah satu penyebab munculnya aturan yang tidak mementingkan kepentingan rakyat. Karena sistem kapitalis melahirkan kebebasan berkepemilikan yang semena-mena serta merugikan rakyatnya.
Berbeda dengan Islam, yang mengatur hukum kepemilikan menjadi 3 bagian, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Maka dalam hal ini sumber daya alam berupa gas menjadi bagian dari kepemilikan umum. Yang mana kepemilikannya ditangan rakyat dan negara hanya mengelola saja. Sehingga tidak diperbolehkan dimiliki oleh negara lalu dijual kepada rakyat, ataupun dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan.
Keberadaan negara yang berfungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) menjadi pengelola yang memudahkan terpenuhinya setiap kebutuhan masyarakat. Pengelolaannya pun harus mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa pandang bulu. Jika mengacu pada pengelolaan secara Islam, maka rakyat hanya dibebani biaya operasional saja sehingga harga gas bisa lebih murah.
Maka, hanya Islamlah satu satunya solusi tertuntas dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena aturannya senantiasa baku, tidak berubah-ubah dari dahulu, sekarang maupun nanti. Aturan yang datang dari Allah Al Mudabbir yang Maha mengatur segala-galanya. Bukan aturan manusia yang kebijakannya senantiasa berpihak pada keuntungan materi semata serta kepentingan para korporat dan oligarki.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Oleh: Ira Damayanti
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 8
















