Tinta Media – Mati dahaga di telaga menggambarkan kekeringan di Pasuruan sebagai salah satu wilayah kaya sumber daya air. Pasuruan secara geografis terletak di wilayah cekungan antara Gunung Arjuno-Welirang di sisi barat serta Gunung Bromo di sisi timur. Kondisi dan posisi cekungan ini menghasilkan air tanah yang berlimpah.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri memiliki banyak sumber mata air yang tersebar di berbagai daerah, contoh: sumber mata air Umbulan, Danau Ranu Grati, sumber mata air Banyu Biru, serta 470 sumber mata air lain yang tersebar di 24 kecamatan. Hal ini menyebabkan penggunaan air lebih beragam, tidak hanya untuk kebutuhan irigasi, tetapi untuk kebutuhan air baku PDAM dan industri juga.
Namun, faktanya musim kemarau tahun ini ada 22 desa di enam kecamatan dinyatakan rentan mengalami kekeringan dan krisis air bersih, seperti Desa Bulukandang dan Pancur, Kecamatan Lumbang. Di berbagai daerah ini sumber-sumber mata air mulai kering. Kekeringan di Pasuruan mencakup 3 skala ancaman, mulai dari rendah, sedang, hingga skala ancaman tinggi. (Radar Bromo, 23/06/2025)
Akar krisis air diawali oleh paradigma kapitalisme bahwa negara menjadi pedagang dan pencari untung. Air diposisikan sebagai barang ekonomi sehingga lahir UU Sumber Daya Air yang lebih pro pada privatisasi. Kita bisa lihat, telah terjadi deforestasi hutan lindung untuk kepentingan eksploitasi tambang dan perluasan lahan perkebunan. Sumber-sumber air dikuasai dan dieksploitasi besar-besaran oleh perusahaan swasta untuk kepentingan bisnis, mulai dari perusahaan air minum, hotel, hingga industri.
Tata kelola air dalam kapitalisme ditimbang dengan kemanfaatan bisnis, bukan untuk kemaslahatan setiap warga negara. Banyaknya hutan yang memiliki fungsi hidrologi dan ekologi tidak memberikan jaminan setiap warga negara kapitalis bisa mengakses air, baik untuk kepentingan pertanian maupun kebutuhan sehari-hari. Warga akan mudah mengakses jika memiliki kecukupan uang untuk membeli air tersebut.
Kondisi ini sangat berbeda dalam konsep Islam. Negara berfungsi sebagai pelayan rakyat karena air bukan barang ekonomi, tetapi harta milik umum. Tentu saja negara bertanggung jawab atas pelayanan ketersediaan air bagi setiap rakyatnya.
Politik tata kelola air dalam Islam sangat teratur. Air adalah kebutuhan dasar setiap individu, mulai dari kebutuhan yang bersifat domestik sampai kebutuhan untuk keperluan bisnis dan usaha. Sehingga, setiap individu berhak memperoleh dan memanfaatkan air untuk kebutuhan hidupnya, baik dengan harga murah maupun gratis.
Islam memandang bahwa air memiliki arti sangat penting karena terkait berbagai macam hukum-hukum Islam, misal _taharah_ (bersuci). Paradigma negara sebagai pelayan rakyat sehingga tidak boleh ada kapitalisasi air demi memperoleh keuntungan.
Ada empat aspek akar persoalan air dan cara Islam mengelolanya:
Pertama, ketersediaan air. Islam memandang hutan dengan fungsi ekologi dan hidrologi. Khilafah akan menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air dengan menjaga konservasi alam. Kemudian, melakukan tata kelola hutan untuk menjaga ekosistem serta siklus air. Selanjutnya, khilafah akan melakukan reboisasi untuk mengembalikan ekosistem yang rusak agar sumber mata air yang mati bisa hidup kembali.
Khilafah pun akan membangun dan memaksimalkan bendungan, embung, situ, dan danau yang keseluruhannya mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Menariknya, individu dilarang melakukan pengeboran yang eksploitatif sehingga membuat sumur-sumur warga mengering, bahkan mati. Islam juga melarang deforestasi yang mengganggu dua fungsi hutan yang sangat vital.
Kedua, distribusi air. Khilafah akan mendirikan industri air bersih baik instalasi air maupun insfratruktur sehingga kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat akan terpenuhi di mana pun dan kapan pun tanpa memerhatikan biaya. Contohnya, pembangunan saluran air dari kota Kufah, Irak hingga Makkah menghabiskan 1 juta dinar. Hal ini dilakukan karena bagian dari fungsi penguasa yaitu _ra’in_ (pelayan rakyat).
Ketiga, kepemilikan air. Dalam pandangan Islam, air adalah harta milik umum sehingga tidak boleh dikelola oleh sekelompok orang. Khilafah tidak akan memberi izin bagi individu maupun swasta untuk menguasai sumber air hingga tingkatan mempersulit rakyat untuk memperoleh air bersih. Kasus yang terjadi di Pasuruan lebih dari 5 perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) terkenal telah melakukan eksploitasi air bertahun-tahun.
Keempat, pemanfaatan air. Khilafah akan menguasai dan mengatur air untuk kemanfaatan bersama. Khilafah menyediakan air bersih yang berkualitas secara gratis. Khilafah akan mendayagunakan perkembangan sains dan kecanggihan teknologi. Kemudian memberdayakan para ahli ekologi, hidrologi, teknik kimia dan industri, serta ahli kesehatan lingkungan. Di samping itu, Islam juga memiliki panduan penyelaras agar implementasi tata kelola air memberikan manfaat maksimal, di antaranya:
1. Islam melarang aktivitas mengontaminasi air. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jika kencing saja dilarang, apalagi limbah pabrik yang menyebabkan bahaya untuk kesehatan. Khilafah peduli dan serius mengatur problem limbah agar tidak membahayakan lingkungan. Limbah diolah terlebih dulu sampai level aman sebelum dibuang agar tidak mengotori air. Perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi tegas.
2. Khilafah menyediakan teknologi penyulingan air untuk menghasilkan air tawar layak konsumsi untuk daerah pesisir yang airnya cenderung asin.
3. Ada qadhi hisbah yang bertugas mengawasi dan memastikan air bersih sampai pada instansi-instansi dan kalangan-kalangan di tengah masyarakat.
5. Khilafah berdiri mandiri dalam pengelolaan air dan tidak akan pernah terlibat dalam agenda global seperti World Water Forum (WWF) dan lainnya.
5. Khilafah juga mendorong kepada komunal untuk berwakaf sumur air.
6. Khilafah akan mengedukasi masyarakat dalam pemanfaatan air. Islam melarang boros mengunakan air.
Walhasil, solusi tepat untuk menyelesaikan problematika krisis air dan kekeringan adalah menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam pengelolaan air. Wallahualam bissawab.
Oleh: Sholiha
Muslimah Pasuruan
Views: 26
















