Ketika Air Disulap Jadi Bisnis: Bukti Gagalnya Sistem Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kasus demi kasus terus bermunculan di negeri ini tanpa ujung. Kali ini, publik digemparkan oleh berita tentang air minum dalam kemasan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang.

Air merupakan sumber kehidupan manusia. Namun, siapa sangka air minum berlabel terkenal ini menjadi perbincangan karena hasil sidak menunjukkan bahwa air tersebut bukan berasal dari sumber mata air pegunungan sebagaimana yang dibayangkan masyarakat, melainkan dari air sumur bor.

Pakar hidrogeologi, Prof. Lambok M. Hutasoit dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) industri tidak diambil langsung dari mata air yang muncul di permukaan pegunungan. Sumber air tersebut berasal dari sistem akuifer — yakni air hujan yang meresap ke tanah, mengalir di lapisan bawah, lalu diambil melalui sumur atau mata air.

Menurutnya, pengambilan air dari kawasan pegunungan dilakukan karena tidak semua air tanah aman dikonsumsi, meskipun mengandung mineral. Sebagian air bahkan mengandung zat berbahaya seperti Kromium VI yang sangat beracun. Karena itu, setiap sumber air harus diuji secara kimia sebelum digunakan.

Kualitas air sangat bergantung pada sistem akuifer. Lapisan akuifer terdiri atas batuan berpori seperti pasir, kerikil, dan lanau yang mampu mengalirkan air tanah dalam jumlah besar. Lapisan ini menjadi sumber air bagi sumur dan mata air yang menopang kebutuhan masyarakat, pertanian, hingga industri. Namun, batuan kedap seperti batu lumpur tidak bisa digunakan karena rawan terkontaminasi limbah, termasuk dari selokan dan toilet.

Pihak industri Aqua menegaskan bahwa mereka hanya menggunakan air dari akuifer dengan kedalaman 60–140 meter, dan penentuannya dilakukan oleh para ahli di bidang geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi.

Meski demikian, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa praktik ini termasuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen karena diduga menyesatkan konsumen lewat iklan. Aqua berpotensi mendapatkan sanksi pidana dan administratif. (MediaIndonesia.com, 23/10/2025)

Fakta ini membuka mata publik bahwa sumber air—yang seharusnya menjadi hak rakyat—banyak dikuasai oleh pihak swasta. Sekitar 60% pasar air minum kemasan dikuasai oleh Aqua, sementara sisanya tersebar di antara beberapa merek besar lainnya.

Air kini menjadi bisnis menggiurkan. Menurut Asosiasi Perusahaan AMDK Indonesia (Aspadin), bahan baku gratis seperti air hanya dibungkus dengan kemasan menarik, namun menghasilkan keuntungan besar. Pertumbuhan industri air minum mencapai 6–12% per tahun, dengan nilai pasar sekitar Rp30 triliun pada 2025.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di seluruh dunia, air telah menjadi komoditas bisnis yang menjanjikan. Bahkan, diperkirakan pada 2030 permintaan global terhadap air tawar akan melampaui pasokan hingga 40%. Air kini diibaratkan sebagai “emas biru”.

Namun, para pebisnis hanya mengejar keuntungan tanpa mempedulikan dampak sosial dan ekologisnya. Industri besar yang mengebor akuifer secara masif telah menguras sumber air masyarakat sekitar. Banyak warga kini kesulitan air bersih dan terpaksa membeli air galon, sementara perusahaan bebas mengambil air untuk dijual kembali.

Eksploitasi akuifer jangka panjang juga berisiko besar terhadap lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah (ambles), berkurangnya air tanah, hingga hilangnya mata air alami. Menteri Lingkungan Hidup bahkan menyebut bahwa di Jakarta, 20–30% wilayah mengalami penurunan tanah hingga 10 cm per tahun akibat eksploitasi air tanah, yang memperparah potensi banjir.

Lantas, mengapa hal ini dibiarkan? Jawabannya sederhana: sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan. Dalam sistem ini, siapa pun berhak memiliki sumber daya alam selama mampu membayar, tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat.

Akibatnya, sumber daya alam vital dikuasai oleh segelintir konglomerat. 85% pangsa pasar air telah dikuasai oleh Aqua, yang kini menjadi perusahaan air terbesar kelima di dunia. Negara, alih-alih mengelola, justru menyerahkan urusan publik ini kepada swasta. Padahal, ketika swasta berkuasa, pemerataan mustahil terjadi—karena tujuan mereka hanyalah profit, bukan kesejahteraan rakyat.

Negara seolah abai terhadap penderitaan rakyatnya. Pemerintah berpura-pura tidak melihat bagaimana rakyat kesulitan mengakses air bersih, sementara para pengusaha menikmati keuntungan besar dari sumber daya yang mestinya menjadi hak bersama.

Padahal, dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab utama mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam telah menetapkan sistem kepemilikan yang adil dan rinci:

1. Kepemilikan individu — barang yang boleh dimiliki seseorang selama tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti rumah, kendaraan, atau tanah dalam batas tertentu.

2. Kepemilikan umum — barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas, seperti air, padang rumput, dan api. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasilnya untuk kepentingan publik, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.

3. Kepemilikan negara — mencakup harta zakat, _jizyah, kharaj, ganimah_, dan harta tanpa ahli waris, yang distribusinya diatur oleh kepala negara.

Dengan demikian, air bersih merupakan kepemilikan umum yang haram diprivatisasi atau diperjualbelikan. Swasta hanya boleh terlibat sebatas pelaksana teknis di bawah pengawasan negara. Dalam Daulah Khilafah, pengelolaan air akan dilakukan secara merata dan profesional. Rakyat dapat menikmati air bersih secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh baitulmal.

Sistem keuangan Islam yang bebas riba menjamin pengelolaan dana publik secara adil dan efisien. Dengan sistem ini, negara mampu menyediakan teknologi canggih untuk menyalurkan air hingga ke pelosok negeri, tanpa membebani rakyat.

Selama sistem kapitalisme masih diterapkan, kapitalisasi air akan terus terjadi. Sistem ini menjauhkan agama dari kehidupan, melahirkan kesengsaraan, dan membuka jalan bagi asing untuk menguasai kekayaan negeri.

Sudah saatnya umat sadar: hanya sistem Islam yang mampu menjamin keadilan, menjaga alam, dan memenuhi kebutuhan umat, termasuk hak mendasar atas air bersih. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Ummu Zein,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 41

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA