Tinta Media – Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, terutama sejak pekan terakhir Agustus hingga pekan ketiga Oktober 2025. Fenomena ini seolah menjadi tren yang makin akrab dalam kehidupan sosial masyarakat. Perceraian terjadi di berbagai kalangan—pasangan muda, mereka yang telah lama menikah, hingga yang lanjut usia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2024 menembus 399.921 kasus. (bphn.go.id, 16/10/2025)
Pemicunya beragam: pertengkaran, KDRT, masalah keuangan, penelantaran pasangan, perselingkuhan, perjudian, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut bahwa sebanyak 308.956 dari 394.608 kasus, atau 78 persen, merupakan gugatan cerai dari pihak istri. (kompas.id, 7/11/2025)
Tekanan ekonomi juga membuat banyak istri ikut menopang kebutuhan rumah tangga. Kemandirian finansial yang terbangun mendorong sebagian perempuan lebih berani mengakhiri pernikahan yang tidak harmonis.
Tingginya angka perceraian ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi cerminan rapuhnya bangunan sosial yang berdiri di atas fondasi yang keliru. Lemahnya pemahaman masyarakat tentang hakikat pernikahan—yang dianggap hanya urusan pribadi, sarana pemenuhan hasrat, atau sekadar mencari kenyamanan—membuat konflik kecil pun mudah berujung perceraian.
Sistem kapitalisme sekuler menjadikan materi dan kebebasan individu sebagai standar kebahagiaan. Hubungan antarindividu diukur dari manfaat dan kepuasan semata. Mereka bebas mencintai, menikah, dan bebas pula berpisah. Pernikahan pun direduksi menjadi kontrak sosial dan hubungan emosional belaka.
Selain itu, persoalan ekonomi sebagai pemicu perceraian lahir dari kegagalan sistem kapitalisme menyejahterakan rakyat. Kekayaan hanya berputar di tangan elite, sementara masyarakat dibebani berbagai pajak serta layanan publik yang mahal, seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.
Di sisi lain, sekularisme menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai agama dalam berinteraksi. Agama disingkirkan dari pendidikan, media, dan kebijakan negara, sehingga generasi tumbuh dengan cara pandang liberal: bebas berperilaku sesuai keinginan. Kapitalisme juga mendorong perempuan keluar dari peran utamanya sebagai pendidik generasi dengan dalih kemandirian. Tekanan ekonomi dan peran ganda membuat sebagian perempuan akhirnya memilih perceraian sebagai bentuk “kebebasan”.
Fondasi sosial yang benar hanya akan terbentuk ketika masyarakat memahami hakikat pernikahan sebagaimana ajaran Islam: institusi yang dibangun atas ketakwaan untuk melanjutkan keturunan serta mewujudkan harmoni dan ketenteraman hidup demi meraih rida Allah Swt. Islam menempatkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha —perjanjian kuat yang didasari iman untuk membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Persoalan perceraian tidak cukup diselesaikan dengan konseling atau nasihat moral, tetapi perlu perubahan sistemis yang menyentuh akar masalah. Ketahanan keluarga harus dibangun melalui tiga pilar: kepribadian Islam yang kukuh pada individu, masyarakat yang islami, serta jaminan kesejahteraan dan perlindungan negara melalui sistem politik dan ekonomi Islam. Sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian islami (syahsiah islamiah) sehingga pola pikir dan pola sikap Islam terbentuk sejak dini—bukan sekadar transfer ilmu.
Dalam Islam, laki-laki dipersiapkan menjadi qawwam—pemimpin sekaligus penanggung jawab keluarga—sedangkan perempuan dipersiapkan menjadi ummun wa rabbatul bait. Suami dan istri memahami bahwa pernikahan bukan sekadar mengejar kenikmatan dunia, tetapi jalan meraih ketenangan dan ketaatan kepada Allah Swt. Masyarakat yang menjadikan syariat sebagai standar perbuatan akan membentuk interaksi sosial yang jauh dari kemaksiatan pemicu perceraian. Kesejahteraan keluarga pun mustahil terwujud tanpa penerapan sistem ekonomi Islam.
Negara Islam (Khilafah) mewajibkan penguasanya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, menyediakan lapangan kerja, dan menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok. Dengan begitu, suami tidak terbebani persoalan ekonomi berlebihan, istri tidak terbebani peran ganda, dan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang stabil. Hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), ketahanan keluarga dapat ditegakkan dan angka perceraian diminimalisasi. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ikrima,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 26
















