Pakar Hukum: KUHAP Memiliki Substansi yang Buruk

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pakar Hukum Masyarakat Prof. Suteki menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 18 November 2025 dan rencananya akan diberlakukan pada 2 Januari 2026, memiliki substansi yang buruk karena memberikan kewenangan berlebihan pada kepolisian. Hal itu dinyatakan dalam program FOKUS di kanal YouTube UIY Official bertajuk “Menguak Kontroversi KUHAP, Menuju Police State” Ahad (23/11/2025).
 
“Substansi yang buruk bagaimana? Misalnya dalam hal sejumlah pasal-pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada kepolisian tanpa kontrol atau kurang kontrol, serta mengandung frasa yang sifatnya multi tafsir,” ujarnya.
 
Prof. Suteki menyoroti Pasal 7 huruf E dan Pasal 16 huruf K yang memberikan wewenang kepada penyelidik untuk melakukan tindakan lain menurut hukum.
 
Ia melihat ada persoalan mengenai penggeledahan, penangkapan, penyadapan, dan berbagai tindakan yang bisa dikategorikan tergantung nanti bagaimana penyidik melakukan tindakan tersebut.
 
“Karena di situ juga ada frasa misalnya dalam keadaan mendesak gitu ya. Artinya kalau dalam hal ini tidak pandai-pandai dalam hal untuk menafsirkan atau melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud itu nanti bisa menimbulkan penyalahgunaan,” nilainya.
 
Menurutnya, potensi penegak hukum terutama polisi, bisa dimanfaatkan oleh penguasa itu memang sangat tinggi.
 
“Ketika misalnya penguasa itu sangat represif dan polisi akan dipakai oleh penguasa terutama untuk apa? Untuk menyelamatkan status quo atau kekuasaannya,” ulasnya.
 
Lebih parah lagi, lanjutnya, KUHAP ini bisa mengarah pada terbentuknya police state.
 
“ini nanti bisa ini mengarah pada persoalan misalnya menjadikan police state.  Artinya, negara itu menggunakan kepolisian untuk atau sebagai alat legitimasi kekuasaannya,” terangnya.
 
Prof. Suteki mengkritik karakter kekuasaan hari ini yang menggunakan pendekatan keamanan dengan dalih stabilitas nasional.
 
“Yang penting kita itu stabilitas nasionalnya tinggi gitu kan. Terus keamanannya ya jangan suka ribut, jangan bikin gaduh,” tuturnya.
 
Padahal, ungkapnya, ini berkebalikan dengan demokrasi yang basisnya adalah kebebasan untuk menyatakan pendapat dan seterusnya,
 
“Kalau lalu dihadapi dengan KUHAP yang multi tafsir memang sangat mungkin polisi itu dimanfaatkan oleh penguasa. Saya yakin tadi mengarah pada persoalan adanya namanya police state,” pungkasnya.[] Endang Rahayu
 

Loading

Views: 40

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA