Direktur Pamong Institute: KUHAP Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai, KUHAP yang baru disahkan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum karena sejumlah pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

“Iya, kalau kekacauan hukum ya sangat berpeluang, karena ada frasa-frasa yang multitafsir. Kan hukum itu butuh kepastian. Hukum itu harus punya asas stricta maupun lex scripta. Jadi harus tertulis dengan tegas dan juga harus jelas,” ujarnya dalam program Kabar Petang: UU KUHAP, Indikasi Police State? Ahad (30/11/2025) di kanal YouTube Khilafah News.

Ia menyoroti frasa “keadaan mendesak” dalam sejumlah pasal KUHAP yang banyak dikritik publik karena dinilai memberikan kewenangan aparat melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan.

“Kalau itu dibuat frasanya dalam keadaan mendesak boleh melakukan penggeledahan bahkan menyita tanpa izin sebelum dapat izin pengadilan, ini kan bisa kacau nanti,” tuturnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan aparat untuk bertindak subjektif. “Pokoknya siapa saja aparat yang merasa tidak suka atau punya kepentingan dengan pihak lain, dia datang aja dulu geledah dengan alasan mendesak, nanti baru urus izin ke ketua pengadilan,” katanya.

Wahyudi menyebut risiko penyalahgunaan kewenangan semakin besar bila aparat ditunggangi kepentingan politik. Menurutnya, tindakan sewenang-wenang dapat terjadi bahkan sebelum ada pembuktian sehingga menimbulkan kekacauan. “Nah, ini yang kita khawatirkan,” imbuhnya memungkasi.

Sebelumnya, walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Paripurna DPR ini juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.[] Muhar

Loading

Views: 68

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA