Tinta Media – Pengesahan revisi KUHAP oleh DPR kembali membuka perdebatan sengit tentang arah penegakan hukum di Indonesia. Di tengah janji pemerintah untuk memperbarui hukum acara pidana agar lebih modern dan adaptif, publik justru menyaksikan munculnya pasal-pasal kontroversial yang dianggap memperluas kekuasaan negara secara tidak proporsional. Banyak pihak menyebut bahwa KUHAP baru ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan transformasi paradigma, dari hukum acara yang semestinya melindungi warga, menuju hukum yang memberi ruang lebih besar kepada aparat untuk masuk ke dalam kehidupan pribadi masyarakat.
Perdebatan mengenai KUHAP bukanlah soal setuju atau tidak setuju pada perubahan. Perubahan adalah keniscayaan. Masalahnya adalah perubahan menuju apa? Apakah menuju sistem penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, atau justru menuju negara yang semakin gemar mengawasi, mengatur, dan mengontrol rakyatnya sendiri? Di sinilah letak inti kegusaran banyak kalangan. Revisi KUHAP seakan menjadi pintu bagi tumbuhnya police state (negara polisi) yang selama ini hanya diketahui dalam teori politik dan contoh-contoh buruk negara otoriter.
Pro Kontra
Pendukung KUHAP baru berargumen bahwa langkah ini perlu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Mereka menilai banyak kejahatan modern, dari cybercrime hingga kejahatan lintas negara, membutuhkan pendekatan penyidikan yang lebih cepat dan fleksibel. Aparat, menurut versi pemerintah, masih dibelenggu oleh aturan lama yang menyulitkan, sehingga pembaruan hukum acara justru akan membantu menjaga keamanan masyarakat.
Namun kritik yang muncul jauh lebih keras dan substansial. Bagi para aktivis HAM, akademisi hukum, dan sebagian anggota masyarakat sipil, banyak ketentuan dalam KUHAP baru tidak memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi rakyat. Sebaliknya, kuasa aparat justru menjadi lebih besar, sedangkan mekanisme kontrol dan akuntabilitas tetap lemah. Para pengkritik melihat sebuah pola: semakin sering hukum direvisi, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, bukan kepada warga.
Kontroversial
Revisi KUHAP memuat beberapa ketentuan yang menjadi titik api kontroversi:
Pertama, perluasan kewenangan penyadapan. Dalam KUHAP baru, penyadapan dapat dilakukan lebih mudah dengan batasan yang tidak setegas sebelumnya. Pengawasan yudisial minim, birokrasi disederhanakan, dan celah penyalahgunaan semakin besar. Penyadapan adalah instrumen yang sangat intrusif, dan ketika kontrolnya lemah, maka ruang privasi warga berubah menjadi fasilitas yang terbuka bagi kekuasaan.
Kedua, penangkapan dan penahanan yang lebih mudah dilakukan oleh aparat. Alasan “kepentingan penyidikan” menjadi legitimasi yang longgar dan multitafsir. Jika sebelumnya penahanan membutuhkan alasan yang lebih ketat, kini cukup dengan dalih percepatan proses penyidikan, seseorang dapat ditahan lebih cepat dan lebih lama. Kondisi ini membuka peluang kriminalisasi dan penangkapan sewenang-wenang.
Ketiga, penggeledahan dan penyitaan yang longgar mekanisme izinnya. Langkah-langkah invasif seperti ini seharusnya mendapatkan izin formal dari pengadilan. Namun KUHAP baru memberi ruang bagi aparat untuk melakukannya secara lebih praktis, terutama dalam situasi yang diklaim “mendesak”. Kata mendesak itu sendiri tidak didefinisikan secara presisi, sehingga membuka celah untuk manipulasi.
Keempat, posisi pengacara yang semakin terpinggirkan dalam tahap awal pemeriksaan. Padahal fase awal adalah momen paling rawan terjadinya intimidasi, tekanan fisik maupun psikis, dan praktik-praktik yang dapat mengarah pada pengakuan paksa.
Tidak mengherankan jika banyak pihak menilai bahwa revisi KUHAP membawa arah yang mengkhawatirkan. Jika aparat diberi akses besar ke ranah privat warga tanpa pengawasan yang kuat, maka bukan hanya hukum yang berubah, melainkan juga relasi kekuasaan antara negara dan rakyat.
Menuju Police State?
Untuk menilai apakah Indonesia sedang bergerak menuju police state, kita harus memahami karakteristiknya. Police state bukan sekadar negara yang memiliki aparat kepolisian kuat. Ia adalah negara yang menjadikan polisi sebagai alat utama untuk mengawasi dan mengontrol masyarakat. Kebebasan sipil bukan dihapus secara terang-terangan, tetapi dikikis perlahan melalui aturan yang tampak legal dan rasional.
Indikator pertama police state adalah penyadapan luas yang tidak diawasi publik. KUHAP baru dengan jelas membuka potensi ke arah ini.
Indikator kedua adalah penangkapan dan penahanan yang longgar. Ketika aparat bisa menahan seseorang berdasarkan tafsir kepentingan penyidikan, maka batasan wewenang sudah tidak jelas lagi.
Indikator ketiga adalah pengawasan berlebihan terhadap pergerakan dan aktivitas warga. Dalam konteks dunia digital, ini menjadi lebih mudah dilakukan hanya dengan landasan pasal penyadapan.
Indikator keempat adalah menyempitnya ruang kritik terhadap negara. Jika aparat dapat bertindak luas dengan legalitas kuat, kritik bisa dipersepsi sebagai ancaman keamanan yang “sah dihukum”.
Indikator kelima adalah peran pengadilan yang melemah. Ketika kewenangan yang dulunya membutuhkan izin pengadilan kini bisa dilakukan aparat secara mandiri, maka fungsi yudisial sebagai pengawas terkikis.
Jika kita mengacu pada indikator tersebut, kekhawatiran bahwa Indonesia perlahan menuju police state bukanlah isapan jari. Ia adalah alarm dini yang harus diperhatikan sebelum terlambat.
Perlu dipahami bahwa negara polisi bukan muncul dalam semalam. Ia tumbuh bertahap, disusul dengan hilangnya kebebasan satu demi satu. Ketika KUHAP memberikan legalitas bagi perluasan kewenangan aparat, maka perlindungan terhadap warga menjadi semakin tipis.
Di negara polisi, rakyat hidup dalam ketakutan. Tidak ada jaminan bahwa kritik tidak akan dianggap ancaman. Tidak ada kepastian bahwa seseorang tidak akan menjadi target penyidikan secara tiba-tiba. Aparat menjadi aktor dominan, sementara warga menjadi subjek yang harus selalu berhati-hati.
Bahaya paling mendasar dari police state adalah hilangnya prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah). Dalam negara seperti itu, warga bukan lagi individu yang dilindungi hukum, tetapi objek yang mudah disasar.
Sistem Peradilan Islam
Dalam perspektif Islam, kekuasaan negara tidak boleh bersifat absolut. Al-Qur’an dan Sunnah menekankan bahwa pemimpin adalah pelayan umat, bukan penguasa atas umat. Setiap tindakan negara harus tunduk pada prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat.
Khalifah Umar bin Khattab pernah ditegur rakyat karena kebijakan publik tertentu, dan beliau menerima koreksi itu. Ini menunjukkan sebuah budaya akuntabilitas yang sangat kuat. Tidak ada yang kebal kritik, bahkan penguasa sekalipun.
Islam menolak praktik penyiksaan, pemaksaan pengakuan, atau penggeledahan tanpa alasan syar’i. Prinsip dasar peradilan Islam adalah kejelasan, keadilan, dan perlindungan hak individu. Tidak ada ruang bagi tindakan represif yang tidak didukung bukti.
Sistem peradilan Islam memiliki ciri yang berbeda dengan hukum modern yang sangat administratif. Beberapa pilar utamanya:
• Qadhi (hakim) sangat independen, tidak dapat ditekan penguasa, dan bertanggung jawab langsung pada hukum syariah.
• Proses pembuktian sangat ketat dan jelas, sehingga tidak memberi ruang interpretasi liar.
• Tidak ada penyadapan atau pengawasan tersembunyi tanpa dasar syar’i, karena hal itu melanggar privasi yang dijunjung tinggi dalam Islam.
• Hak warga sangat dilindungi, bahkan seorang penguasa dapat diadili jika melanggar hak rakyat.
• Tidak ada kriminalisasi politik, karena standar hukum tidak bisa diubah demi kepentingan rezim.
Peradilan Islam tidak membiarkan kekuasaan aparat melebar liar karena struktur hukumnya dirancang untuk membatasi potensi tirani.
Apakah kita ingin hidup di negara yang memberikan aparat kekuasaan luas atas nama keamanan, atau negara yang menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan?
Jawabannya jelas, yakni kebebasan adalah fondasi sebuah bangsa, sedangkan keamanan hanyalah instrumennya. Jika keamanan digunakan untuk merampas kebebasan, maka negara telah kehilangan moralitas dasarnya.
Revisi KUHAP semestinya menjadi momentum perbaikan sistem hukum, bukan langkah senyap menuju negara yang semakin mengawasi rakyatnya. Jika kita ingin negeri ini tetap berada di jalur keadilan, maka kontrol terhadap kekuasaan harus diperkuat, bukan dilemahkan. Dan dalam hal ini, pelajaran dari sistem peradilan Islam menunjukkan bahwa keadilan sejati hanya muncul ketika kekuasaan dibatasi, bukan diperluas.[] Achmad Mu’it
![]()
Views: 58









