Tinta Media – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku bersamaan dengan KUHP yang disahkan pada Desember 2023. Regulasi ini dipuji sebagai pembaruan progresif hukum acara pidana, namun sejumlah pasal justru memicu kekhawatiran karena dinilai membuka peluang kesewenang-wenangan aparat dan mengancam hak warga. Sedikitnya ada tujuh poin krusial dalam KUHAP baru yang menuai kritik.
Pertama, kewenangan penyadapan. Pasal 136 ayat (2) memperbolehkan penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan tanpa batasan tegas jenis tindak pidana dan tanpa mekanisme pengaman yang jelas. Ketiadaan larangan eksplisit hingga terbitnya undang-undang penyadapan membuat ruang penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka.
Kedua, pemblokiran tanpa izin pengadilan. KUHAP baru membuka ruang pemblokiran dengan alasan mendesak, salah satunya “situasi berdasarkan penilaian penyidik”. Rumusan yang sangat subjektif ini dapat menjadi dasar legal untuk melakukan pemblokiran tanpa kontrol awal dari pengadilan.
Ketiga, pengaturan penyitaan. Secara normatif, penyitaan mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, pada kondisi yang dinilai mendesak, penyidik dibolehkan menyita tanpa izin, khususnya terhadap benda bergerak. Kriteria “mendesak” dan “situasi berdasarkan penilaian penyidik” begitu lentur sehingga keputusan sangat bergantung pada subjektivitas aparat. Permohonan persetujuan ke pengadilan setelah tindakan sering kali berisiko hanya menjadi formalitas administrasi, bukan pengujian substansial.
Keempat, penangkapan dan penahanan. Pasal 93, Pasal 99, dan Pasal 100 KUHAP baru dinilai lebih berat dibandingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Syarat tambahan seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan” sangat subjektif dan bertentangan dengan hak tersangka untuk diam atau tidak mengakui. Tanpa ukuran yang jelas, frasa ini dapat dengan mudah dijadikan alasan penahanan.
Kelima, undercover buy dan control delivery pada tahap penyelidikan. Pasal 16 KUHAP baru mengaitkan kewenangan ini dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika, namun penjelasannya kabur dan tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Narkotika. Secara konsep, teknik khusus semacam ini lebih tepat ditempatkan pada tahap penyidikan yang sudah mengarah pada tersangka tertentu, bukan pada penyelidikan awal.
Keenam, restorative justice (RJ) pada tahap penyelidikan. Penempatan RJ pada fase paling awal ini mengaburkan fungsi penyelidikan yang seharusnya sebatas memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Jika penyelesaian perkara sudah dilakukan pada level ini, batas antara penyelidikan dan proses berikutnya menjadi tidak tegas.
Ketujuh, posisi Polri sebagai penyidik utama. Pengaturan ini mengikis independensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu karena menempatkan mereka di bawah koordinasi dan kontrol Polri. Akibatnya, kewenangan polisi menjadi sangat luas, termasuk pada perkara-perkara spesifik yang sejatinya menuntut keahlian institusional PPNS. Yang dibutuhkan PPNS sebenarnya adalah dukungan Polri dalam tindakan paksa, bukan dominasi atas seluruh proses penyidikan.
Prinsip Mulia Sistem Peradilan Islam
Dibandingkan dengan sistem pidana dan peradilan Islam, kondisi hukum positif di Indonesia tampak sangat kontras. Banyak Muslim hanya mengenal kerasnya jenis sanksi dalam Islam tanpa memahami struktur peradilan Islam yang menyeluruh dan sangat melindungi hak manusia. Sementara itu, sistem hukum modern kerap memperlihatkan ketidakadilan: tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta menjadikan rakyat sebagai korban. Dalam syariat Islam, ketimpangan semacam itu tidak berasal dari sistemnya. Secara fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode penerapan), syariat menurunkan serangkaian aturan berlapis untuk menjaga hak-hak manusia. Jika terjadi pelanggaran, hal itu dipandang sebagai kesalahan oknum, bukan cacat pada desain sistem hukum Islam.
Sebelum hukuman pidana dijatuhkan, Islam mensyaratkan mekanisme pembuktian (ahkam al-bayyinat) yang ketat. Hakim (kadi) tidak boleh memvonis tanpa bukti dan saksi yang sah. Penahanan sebelum ada putusan pengadilan yang sah tidak dibenarkan sehingga asas perlindungan hak individu dijaga sejak awal.
Secara ringkas, ada beberapa prinsip pokok syariat terkait keamanan dan penegakan hukum.
Pertama, larangan memata-matai warga. Negara dan aparat dilarang mengintai urusan pribadi warga, Muslim maupun non-Muslim, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hujurat ayat 12. Penyadapan, pengintaian, atau operasi rahasia dengan dalih mencegah kejahatan tetap berada dalam kategori terlarang. Aparat yang melanggar wajib dijatuhi sanksi.
Kedua, asas kebebasan dari tuduhan (al-ashlu bara’ah adz-dzimmah). Setiap orang pada dasarnya tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Status tersangka tidak boleh ditetapkan tanpa bukti sesuai standar syariat. Penahanan, pemblokiran rekening, pembekuan akun, dan penyitaan harta hanya dapat dilakukan setelah kesalahan terbukti di pengadilan. Bahkan dalam kasus yang menyentuh kepentingan umum, tetap wajib ada pembuktian di hadapan hakim.
Ketiga, sentralitas pengadilan dalam pembuktian. Proses pembuktian harus berlangsung di pengadilan oleh kadi. Kepolisian berfungsi menjaga keamanan, bukan menentukan seseorang bersalah. Oleh karena itu, penangkapan dan perampasan hak atau harta—termasuk pemblokiran properti digital—tanpa dasar putusan pengadilan adalah bentuk kezaliman menurut Islam.
Keempat, perlindungan atas kehormatan, harta, dan jiwa. Setiap Muslim terlindungi tiga hal ini; negara tidak boleh melanggarnya sampai ada putusan bersalah. Prinsip ini menegaskan bahwa warga tidak boleh diperlakukan sebagai objek kekuasaan, melainkan subjek yang haknya dijamin.
Kelima, kehati-hatian dalam menjatuhkan vonis. Hakim diperintahkan untuk membebaskan terdakwa jika bukti dan kesaksian lemah atau meragukan. Kaidahnya, lebih baik salah membebaskan daripada salah menghukum. Dengan demikian, kesalahan vonis yang merugikan terdakwa ditekan seminimal mungkin.
Dari prinsip-prinsip tersebut terlihat bahwa sistem pidana dan peradilan Islam menjunjung tinggi hak setiap individu. Negara, aparat keamanan, dan lembaga peradilan tidak diberi ruang untuk menindak warga hanya berdasarkan prasangka dan penilaian subjektif. Jika negara merampas hak warga secara keliru, negara wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan syariat, seperti pembayaran diyat pada kasus kekeliruan vonis. Dalam sistem Islam, tidak ada kekebalan hukum/hak istimewa (privilese) bagi aparat penegak hukum maupun pejabat negara. Polisi, jaksa, hakim, bahkan khalifah tidak kebal dari proses hukum. Mereka dapat dipanggil ke pengadilan, disita hartanya, dicopot dari jabatan, dan dijatuhi sanksi pidana apabila terbukti melanggar hukum. Wallahualam bissawab.
Oleh: Yatmi Asih
Pemerhati Hukum
![]()
Views: 31
















