Tinta Media – Kerusakan di muka bumi ini telah tampak di mana-mana. Laut dipagari, hutan digunduli, gunung dikeruk—akibatnya bencana terjadi hampir bersamaan di berbagai wilayah. Seperti yang terjadi di Sumatra, khususnya Aceh, Tapanuli, dan yang terparah di Batangtoru. Bencana banjir dan longsor menelan korban jiwa hingga 604 orang dan 464 orang dinyatakan hilang (Cnnindonesia.com, 01/12/2025).
Meski bencana di Sumatra menimbulkan kerusakan luar biasa, hingga kini belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena masih ada berbagai pertimbangan.
Bencana yang terjadi hampir bersamaan di berbagai wilayah bukan hanya disebabkan faktor alam, seperti curah hujan tinggi yang menurunkan daya tampung air. Ada faktor lain yang berperan besar, yakni ulah manusia. Fakta menunjukkan banjir membawa kayu gelondongan dalam jumlah besar. Ketika hutan ditebangi terus-menerus dan dibiarkan dalam waktu lama, bencana longsor menjadi tak terhindarkan. Ini menjadi bukti rusaknya kebijakan tata kelola lingkungan.
Bencana yang datang berulang dan menelan korban begitu banyak tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meluluhlantakkan materi. Ratusan bahkan ribuan tempat tinggal hancur, dan beberapa daerah hilang tersapu arus. Diperlukan upaya mitigasi yang komprehensif agar pencegahan dan penanggulangan bencana dapat berjalan maksimal. Penanganan tidak cukup hanya setelah bencana terjadi, tetapi harus menelusuri akar penyebabnya.
Pangkal masalah dari berbagai kerusakan ini adalah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Bencana muncul akibat buruknya tata kelola ruang hidup yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Alih fungsi lahan merupakan kesalahan paradigma tata kelola berbasis kapitalisme yang menempatkan lahan sebagai komoditas sehingga hanya mengejar keuntungan ekonomi tanpa memandang fungsi ekologis dan dampak yang ditimbulkan.
Terbukti bahwa negara abai dalam menjaga keselamatan rakyatnya. Negara justru mengutamakan kepentingan pemilik modal besar yang jelas merusak tatanan kehidupan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme, negara menjamin kebebasan kepemilikan yang pada akhirnya melahirkan keserakahan tanpa batas. Para pemilik modal mengejar keuntungan materi sebesar-besarnya, bahkan jika harus melegalkan kerusakan.
Berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam yang memiliki aturan paripurna dengan syariat sebagai pedoman hidup di dunia dan bekal di akhirat. Dengan landasan iman bahwa manusia diciptakan oleh Al-Khaliq Al-Mudabbir dengan tujuan mulia—menjaga alam beserta isinya sebagai amanah dari Sang Pencipta.
Dalam pandangan Islam, penguasa memiliki peran sebagai raa’in—pelindung dan penjaga umat. Ia harus berada di garda terdepan untuk melindungi rakyatnya, menjalankan kewajibannya berdasarkan akidah dan aturan syariat.
Islam telah menetapkan pengaturan kepemilikan: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Syariat menetapkan bahwa sumber daya alam, termasuk hutan, adalah milik umum dan negara bertanggung jawab mengelolanya.
Negara wajib mengatur tata kelola wilayah dengan baik, melakukan pengawasan ketat, serta menjatuhkan sanksi yang memberi efek jera bagi pelanggarnya. Negara tidak boleh membiarkan pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada pihak lain, apalagi asing. Hanya negara yang berwenang mengelolanya.
Semua ini hanya akan terwujud jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Farida Zahri,
Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 39
















