Tinta Media – Bencana banjir dan longsor kembali menghantam berbagai wilayah di Indonesia pada awal tahun 2026. Air bah yang meluap, tanah yang runtuh, serta rumah-rumah yang tertimbun material longsor menjadi pemandangan berulang yang menyisakan duka mendalam. Di tengah darurat yang terus berlanjut, harapan rakyat akan rasa aman dan perlindungan seolah ikut hanyut bersama derasnya arus bencana. Dilansir dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dihimpun oleh Katadata (26/01/2026), selama periode 1 hingga 25 Januari 2026 telah terjadi sedikitnya 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di berbagai daerah di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan, ratusan wilayah harus berhadapan dengan bencana hidrometeorologi yang semakin masif dan meluas.
Tragedi paling memilukan terjadi di Cisarua, Jawa Barat. Dilansir dari iNews Jabar (01/02/2026), bencana longsor di wilayah tersebut telah merenggut 70 korban jiwa, sementara 10 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Puluhan kantong jenazah dievakuasi dari timbunan tanah dan bangunan yang runtuh. Bencana ini bukan sekadar peristiwa alam, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyisakan pertanyaan besar tentang tanggung jawab pengelolaan lingkungan dan ruang hidup.
Maraknya bencana banjir dan longsor dalam skala luas dan waktu yang berdekatan seharusnya menjadi peringatan keras. Kerusakan alam yang terjadi hari ini tidak bisa dilepaskan dari ulah manusia. Alih fungsi lahan, pembabatan hutan, eksploitasi tambang, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta tata ruang yang semrawut telah merusak keseimbangan alam. Sungai kehilangan daerah resapan, bukit dan lereng kehilangan penyangga alami, sementara permukiman tumbuh tanpa perencanaan yang aman.
Dalam kondisi ini, tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup patut dipertanyakan. Negara seharusnya menjadi pelindung rakyat dari risiko bencana, bukan justru menjadi pihak yang membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung. Namun, realitas menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan kerap mengorbankan keselamatan rakyat demi pertumbuhan ekonomi dan kepentingan investasi. Ketika bencana terjadi, negara hadir dalam bentuk bantuan darurat, tetapi abai dalam pencegahan yang bersifat sistemis.
Paradigma kapitalisme menjadi akar dari persoalan ini. Dalam sistem kapitalisme sekuler, alam dipandang sebagai komoditas yang boleh dieksploitasi demi keuntungan. Hutan dinilai dari nilai jual kayunya, bukit dari kandungan tambangnya, dan sungai dari potensi proyeknya. Logika keuntungan mengalahkan prinsip keberlanjutan dan keselamatan manusia. Akibatnya, alam yang rusak berubah menjadi sumber bencana yang menghanyutkan harapan rakyat akan kehidupan yang aman dan sejahtera.
Islam memandang alam dengan sudut pandang yang sangat berbeda. Dalam Islam, sungai, hutan, gunung, lembah, dan seluruh sumber daya alam adalah ciptaan Allah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk mendatangkan kerusakan. Allah Swt. berfirman dalam QS Ar-Rum: 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat ulah tangan manusia. Ayat ini menegaskan bahwa bencana bukan semata-mata takdir tanpa sebab, melainkan konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan Allah dalam mengelola alam.
Manusia dalam Islam diposisikan sebagai khalifah fil ardh, yakni pengelola bumi yang bertanggung jawab. Tugas khalifah bukan mengeksploitasi tanpa batas, melainkan menjaga keseimbangan, keadilan, dan keberlanjutan. Pengelolaan alam harus mengikuti panduan syariat yang menempatkan keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat—seperti perusakan hutan, penambangan rakus, dan pembangunan tanpa perencanaan aman—akan berujung pada bencana. Banjir dan longsor yang berulang bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kebijakan yang menyalahi amanah pengelolaan bumi. Selama paradigma kapitalisme sekuler masih menjadi dasar kebijakan, kerusakan alam dan penderitaan rakyat akan terus berulang.
Oleh karena itu, pengelolaan alam dan ruang hidup harus diubah secara mendasar. Islam menawarkan paradigma alternatif yang menjadikan syariat sebagai landasan kebijakan. Dalam paradigma ini, negara wajib mengelola sumber daya alam sebagai amanah, bukan komoditas. Negara harus memastikan tata ruang yang aman, melindungi kawasan resapan, menjaga hutan, serta melarang eksploitasi yang membahayakan rakyat.
Darurat banjir dan longsor yang terus berlanjut adalah alarm keras bagi umat. Harapan rakyat tidak boleh terus dihanyutkan oleh bencana yang sebenarnya bisa dicegah. Sudah saatnya kebijakan pengelolaan alam dikembalikan pada panduan syariat Islam agar bumi menjadi tempat yang aman, lestari, dan membawa rahmat bagi seluruh manusia. Wallahualam bissawab.
Oleh: Anggun Istiqomah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 28
















