Tinta Media – Sebagai salah satu wilayah yang rawan bencana, baik longsor maupun banjir, Pemkab Bandung menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp50 miliar untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini merupakan upaya menghadapi ancaman bencana yang intensitasnya tinggi di Kabupaten Bandung, terkhusus bencana hidrometeorologi (Kompas.com, 27/01/2026).
Pemerintah daerah telah menerbitkan instruksi resmi terkait kesiapsiagaan darurat dalam Surat Edaran Nomor 300.2.3/155/082/PK/BD tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan. Isinya perihal:
• Peran aktif aparatur kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan wajib menyusun kajian risiko mandiri dan memantau perkembangan cuaca secara real time.
• Program edukasi publik, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan rawan, seperti di kaki gunung, lereng perbukitan, hingga bantaran sungai, diminta untuk lebih mawas diri.
• Penyediaan “Tas Siaga Bencana” di setiap rumah tangga.
Persoalan bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bandung masih menjadi bencana rutin yang terus berulang dengan berbagai penawaran solusi yang belum solutif. Meskipun penanggulangan bencana kerap berlangsung, tetapi tidak optimal, malah cenderung reaktif ketika bencana sudah terjadi, padahal bencana terjadi berulang kali. Upaya antisipasi atau mitigasi bencana masih sebatas memindahkan persoalan ke daerah lain. Di samping itu, hal ini tampak kontraproduktif dengan kebijakan lain, seperti kegiatan ekonomi dan pembangunan wilayah.
Hal ini pasti akan terjadi selama penyelesaian masalah masih dalam paradigma kapitalisme sekuler yang tarik-menarik kepentingan. Alam semestinya dimanfaatkan untuk seluruh manusia dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Namun, banyak lahan yang semestinya diperuntukkan untuk konservasi malah dialihfungsikan menjadi pembangunan perumahan, lokasi bisnis, dan sebagainya karena menguntungkan sebagian orang.
Butuh solusi yang integral dan menyeluruh, yaitu tiada lain dengan paradigma Islam. Alam akan dikelola sesuai syariah dan negara hadir sebagai raa’in dan junnah. Alam akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat dengan memperhatikan kelestariannya. Masyarakat diedukasi tentang mitigasi bencana. Perumahan akan diatur dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan. Dalam kondisi bencana telah terjadi, negara hadir mengatasinya segera hingga kondisi pulih seperti semula. Wallahualam bissawab.
Oleh: Fitria Hizbi,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 40
















