Alih Fungsi Lahan yang Masif: Islam sebagai Solusi Komprehensif

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Alih fungsi lahan pertanian kian berlangsung secara masif. Di Jawa Tengah, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, setiap tahun sekitar 12.000 hektare lahan tanam berpotensi hilang. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi sekitar 3.900 petani di Jawa Tengah. Penyempitan lahan pertanian seolah tidak terelakkan, sementara di sisi lain produksi padi harus tetap dijaga. Ia juga menyampaikan bahwa dari sekitar 30 juta penduduk Jawa Tengah, hanya sekitar 10 persen yang berprofesi sebagai petani (regional.espos.id, 24/12/2025).

 

Dari total jumlah tersebut, sekitar 3.900 petani tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Namun, keanggotaan dalam Gapoktan tidak serta-merta menjamin akses penuh terhadap sarana dan prasarana pertanian. Saat ini, Jawa Tengah yang terdiri atas 35 kabupaten/kota tercatat sebagai provinsi dengan tingkat alih fungsi lahan tertinggi secara nasional. Tren ini terus meningkat setiap tahun. Para petani tidak hanya menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, tetapi juga tekanan akibat semakin sempitnya lahan pertanian.

 

Di Kabupaten Kudus, alih fungsi lahan juga menjadi isu serius. Meskipun terdapat upaya perlindungan melalui Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas sekitar 20.005 hektare, pengendaliannya masih belum optimal. Selain itu, diperlukan partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengawasi agar swasembada pangan dapat terwujud. Pemerintah Kabupaten Kudus bahkan telah merencanakan penyediaan ribuan hektare lahan baru untuk investasi industri sebagai bagian dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kebijakan ini berdampak pada penurunan signifikan luas lahan pertanian. Tercatat penurunan sekitar 1.365 hektare lahan pertanian selama periode 2000–2010 (journal.asritani.or.id).

 

Maraknya Alih Fungsi Lahan

 

Sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam Rapat Koordinasi Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok di Gedung Gradhika, Kota Semarang, Kamis (20/03/2025), masifnya alih fungsi lahan dipicu oleh pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang dan Kendal. Kawasan ini dirancang sebagai kawasan industri terpadu guna menarik investor di sektor manufaktur modern dan berteknologi tinggi, dengan memanfaatkan lokasi strategis untuk pasar domestik dan internasional.

 

Berdasarkan catatan Espos tahun 2024, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terjadi pengurangan lahan sawah seluas 62.193 hektare, dari 1.049.661 hektare pada 2019 menjadi 987.648 hektare pada 2024.

 

Perluasan kawasan industri juga menuntut pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti transportasi dan jalan tol, agar menarik bagi investor. Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa alih fungsi lahan akibat pembangunan jalan tol mencapai sekitar 66.000 hektare. Luasan ini setara dengan luas Provinsi DKI Jakarta atau sebagian wilayah Taman Nasional Sebangau di Kalimantan Tengah.

 

Faktor lain penyebab alih fungsi lahan adalah peningkatan jumlah penduduk. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai sekitar 37,18 juta jiwa pada 2022 dan meningkat menjadi sekitar 38,56 juta jiwa pada semester I 2025. Peningkatan jumlah penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan akan perumahan dan fasilitas pendukung seperti jalan, sekolah, dan pusat perbelanjaan, yang kerap mengorbankan lahan sawah subur di pinggiran kota.

 

Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian

 

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan kunci masa depan bangsa yang harus dijaga secara serius. Maraknya alih fungsi lahan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan nasional. Ketika lahan pertanian semakin menyempit sementara jumlah penduduk terus meningkat, krisis pangan menjadi ancaman nyata. Penurunan produksi pangan lokal berpotensi memicu kenaikan harga pangan dan meningkatnya ketergantungan pada impor.

 

Selain itu, penyempitan lahan pertanian menyebabkan banyak petani kehilangan mata pencaharian. Peralihan ke sektor informal pun tidak selalu mudah, karena tidak semua petani memiliki keterampilan yang dibutuhkan. Konversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, industri, atau infrastruktur secara langsung mengikis lahan produktif.

 

Dampak lingkungan juga tidak kalah serius. Lahan pertanian berfungsi sebagai daerah resapan air. Alih fungsinya mengurangi daya serap tanah, sehingga meningkatkan risiko banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. Limbah industri menjadi ancaman nyata terhadap kesuburan tanah. Selain itu, muncul dampak sosial seperti urbanisasi, perubahan struktur sosial, serta meningkatnya ketimpangan ekonomi.

 

Upaya Pemerintah Mengatasi Alih Fungsi Lahan

 

Alih fungsi lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta PP Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, berikut berbagai peraturan turunannya.

 

Dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (18/11/2025), Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan perlunya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan yang terus mengancam produksi pertanian nasional. Pemerintah telah menyusun langkah-langkah penguatan perlindungan tanah, antara lain percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penguatan sinergi pusat dan daerah, serta pengetatan regulasi agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan untuk kepentingan nonpertanian.

 

Namun demikian, meskipun payung hukum telah tersedia, implementasi dan penegakan di lapangan masih menjadi tantangan besar.

 

Solusi Islam terhadap Alih Fungsi Lahan

 

Fakta menunjukkan bahwa alih fungsi lahan telah berlangsung lama dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga krisis pangan. Dalam sistem kapitalisme, alih fungsi lahan kerap dibenarkan atas nama pertumbuhan ekonomi, padahal pada praktiknya hanya menguntungkan segelintir pemilik modal.

 

Robert L. Heilbroner dalam Hakikat dan Logika Kapitalisme (1991) menjelaskan adanya koeksistensi antara kekuasaan dan korporasi, di mana kebijakan negara cenderung berpihak pada kepentingan modal dan mengesampingkan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, prinsip kebebasan kepemilikan menjadi dominan, tanpa memperhatikan halal dan haram. Akibatnya, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Ar-Rum ayat 41, kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia.

 

Dalam Islam, tanah merupakan sektor penting perekonomian. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam As-Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla menjelaskan bahwa pengelolaan tanah harus mengaitkan dua aspek utama: kepemilikan (al-milkiyyah) dan produktivitas (al-intaj). Islam mencegah segala upaya yang memisahkan keduanya. Pemanfaatan lahan disesuaikan dengan potensi alaminya, dan negara bertanggung jawab menata peruntukan lahan untuk kemaslahatan rakyat, dengan paradigma riayah, bukan bisnis.

 

Islam menawarkan solusi mendasar melalui penerapan sistem pemerintahan Islam yang menggantikan sistem kapitalisme sekuler. Pengelolaan tanah pertanian harus memastikan keterkaitan antara kepemilikan dan produktivitas. Islam juga menetapkan hukum-hukum pokok pertanahan, antara lain: kepemilikan tanah melalui enam cara yang sah (jual beli, waris, hibah, ihya’ al-mawat, tahjir, dan iqtha’); kewajiban mengelola lahan pertanian, dengan pencabutan hak milik jika ditelantarkan selama tiga tahun; serta larangan menyewakan lahan pertanian.

 

Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, ketahanan pangan dapat terjaga dan praktik alih fungsi lahan yang merusak dapat dicegah secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Setiyani,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 29

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA