Tinta Media – Berbagai bencana alam terjadi belakangan ini, mulai dari longsor, banjir, hingga angin puting beliung, yang menelan banyak korban jiwa. Seperti bencana tanah longsor yang terjadi di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Cilacap dan Banjarnegara. Di Cilacap, longsor terjadi di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, pada Kamis, 13 November 2025. Setelah Tim SAR gabungan melakukan evakuasi, ditemukan tujuh korban meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor.
Daryana (52), warga Desa Cibeunying, mengalami kehilangan yang mendalam. Ia kehilangan istri dan anaknya, serta tiga keponakannya akibat longsor tersebut. Sebelumnya, Daryana sempat melihat retakan tanah melingkar dengan lebar sekitar satu meter. Namun, ia hanya sempat memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya, bukan kepada warga sekitar. Pada malam harinya, longsor benar-benar terjadi dan ia terseret aliran lumpur hingga sebatas leher (Mongabay.co.id, 19/11/2025).
Dwikorita Karnawati, Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan UGM, mengingatkan agar warga Cilacap lebih waspada terhadap potensi longsor, terutama saat puncak musim hujan. Sering kali, ketika banjir dan longsor terjadi, manusia menyalahkan hujan semata, seolah menafikan ketetapan Allah Swt. Padahal, Allah berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Ayat ini wajib diimani oleh setiap manusia.
Menganggap hujan sebagai penyebab utama banjir dan bencana alam lainnya adalah pandangan yang keliru. Hujan merupakan rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. untuk memenuhi kebutuhan seluruh makhluk hidup. Hakikatnya, hujan adalah sumber rezeki. Namun, ketika hujan turun dengan intensitas tinggi dan terus-menerus hingga menimbulkan bencana, hal tersebut patut dipahami sebagai peringatan dari Allah Swt.
Bencana alam sejatinya terjadi akibat tata kelola lingkungan dan tata ruang kehidupan yang keliru. Oleh karena itu, negara wajib berupaya secara optimal untuk meminimalkan dampak bencana melalui langkah-langkah mitigasi, terutama sebelum bencana terjadi. Negara juga harus hadir memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat agar memahami faktor-faktor penyebab longsor dan banjir.
Selain itu, bantuan negara pascabencana wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan para korban hingga mereka dapat kembali hidup dengan aman dan layak. Penanganan bencana tidak boleh bersifat lamban dan insidental, melainkan menyeluruh dan berkelanjutan. Hanya dengan penerapan aturan Islam secara kafah, seluruh persoalan kehidupan, termasuk penanganan bencana, dapat diselesaikan hingga ke akar permasalahannya. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ica
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 39
















