Tinta Media – Bencana banjir besar yang melanda Pulau Sumatra serta sejumlah wilayah lain sejak akhir November 2025 meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat hingga hari ini. Musibah tersebut tidak hanya merenggut ribuan nyawa dan menyebabkan ratusan orang dinyatakan hilang, tetapi juga membuat banyak keluarga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan akibat banjir besar itu masih dirasakan secara luas oleh masyarakat terdampak (ruzkaindonesia.id, 16/01/2026).
Di balik besarnya skala bencana ini, terungkap fakta pahit yang selama ini seolah ditutup-tutupi. Banjir besar tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan dipicu oleh kerusakan lingkungan yang masif akibat pembalakan hutan secara besar-besaran. Sejumlah perusahaan besar diketahui telah melakukan penggundulan jutaan hektare hutan secara ugal-ugalan, baik untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan sawit maupun aktivitas pertambangan. Hilangnya kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan pengendali tata air inilah yang menjadi pemicu utama terjadinya banjir besar dengan dampak yang begitu luas.
Melindungi Alam Tanggung Jawab Negara
Tanggung jawab atas kerusakan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pihak perusahaan semata. Perlu disadari bahwa aktivitas pembalakan dan pembukaan lahan dilakukan atas dasar izin resmi yang dikeluarkan oleh negara. Dengan memberikan izin pengelolaan dan eksploitasi hutan dalam skala besar, negara secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana. Kebijakan yang mengabaikan kelestarian alam demi kepentingan ekonomi jangka pendek telah membuka jalan bagi terjadinya tragedi kemanusiaan yang seharusnya dapat dicegah.
Dalam perspektif Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan di muka bumi dikenal dengan istilah fasad. Al-Qur’an secara tegas menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut merupakan akibat dari perbuatan manusia sendiri. Allah Swt. berfirman dalam surat ar-Rum ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia, agar mereka merasakan sebagian akibat dari perbuatannya dan kembali ke jalan yang benar.” Ayat ini menegaskan bahwa bencana bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan memiliki dimensi moral dan spiritual yang berkaitan erat dengan perilaku manusia.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan tangan manusia” adalah kemaksiatan dan dosa yang dilakukan secara sistematis, termasuk kebijakan dan tindakan yang merusak keseimbangan alam. Ibnu Katsir, dengan mengutip pendapat Abu al-‘Aliyah, menegaskan bahwa setiap bentuk kemaksiatan kepada Allah Swt. sejatinya merupakan bentuk kerusakan di muka bumi. Dengan demikian, eksploitasi alam yang berlebihan, ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya, serta pengabaian terhadap amanah menjaga lingkungan merupakan bagian dari fasad yang mendatangkan bencana.
Bencana ekologi yang terjadi di Sumatra dan wilayah lain pada hakikatnya merupakan buah dari kebijakan negara yang menjauh dari nilai-nilai syariat Islam. Ketika aturan Allah Swt. disingkirkan dan digantikan oleh kepentingan materi semata, kerusakan lingkungan dan penderitaan manusia menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Oleh karena itu, pangkal dari berbagai bencana yang menimpa kaum muslim saat ini, khususnya di negeri ini, bukan hanya persoalan teknis lingkungan, melainkan persoalan mendasar berupa ditinggalkannya syariat Allah Swt. dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam pengelolaan alam dan sumber daya.
Negara Wajib Menerapkan Syariat Islam
Berbagai bencana yang terjadi sesungguhnya bermula dari diabaikannya hukum-hukum Allah Swt. dalam menangani persoalan kehidupan. Karena itu, kaum muslim wajib menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Penerapan hukum-hukum Allah Swt. secara menyeluruh menuntut adanya institusi negara yang menjalankannya, yaitu Khilafah. Jika syariat tidak diterapkan secara kafah, berbagai bentuk kejahatan seperti riba, zina, judi, perusakan lingkungan, pembalakan hutan, dan penambangan ilegal akan terus menimbulkan kerusakan yang merajalela. Sebaliknya, penerapan syariat Islam secara kafah dan konsisten akan menjauhkan umat manusia dari berbagai bentuk bencana dan kehancuran.
Pada hakikatnya, hukum-hukum Islam yang tidak dapat ditegakkan oleh individu, seperti hudud, jinayah, jihad, sistem ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta sistem pemerintahan, memerlukan penerapan melalui institusi negara, yaitu Khilafah. Karena itu, misi utama negara Khilafah adalah menerapkan Islam secara kafah dan konsisten. Inilah solusi terbaik bagi negeri ini.
Penerapan Islam secara kafah akan membawa negeri dan umatnya menuju tatanan kehidupan yang jauh dari kerusakan dan bencana. Di samping itu, penerapan Islam secara menyeluruh akan menghadirkan rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. Sebaliknya, jika hukum-hukum Allah Swt. tidak diterapkan sebagaimana mestinya, seperti yang terjadi saat ini, maka musibah, bencana, dan kerusakan akan terus berulang.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt.:
“…Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak dari manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS al-Maidah [5]: 49)
Penerapan hukum-hukum Allah Swt. secara kafah oleh negara merupakan manifestasi dari ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif inilah yang akan mendatangkan berbagai keberkahan dari langit dan bumi, sebagaimana firman Allah Swt.:
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS al-A‘raf [7]: 96). Wallahualam bissawab.
Oleh: Ns. Yuningsih, S.Kep., M.Kep.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 34
















