Sesat Logika, Korban Kejahatan Jadi Tersangka

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Masyarakat geram dengan hukum di negeri ini yang membela penjahat, sementara korban kejahatan dijadikan tersangka. Kasus suami korban jambret (Hogi Minaya) yang dijadikan tersangka menjadi perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan menyebabkan penjambret tewas. Anehnya, staf ahli Kapolri (Irjen Purn. Aryanto Sutadi) menyatakan bahwa keputusan itu dianggap sesuai SOP kepolisian.

 

Dalam kasus lain, empat pemuda dijadikan tersangka karena berusaha menangkap pencuri mesin kopi milik bibinya. Saat diamankan, pencuri yang berusia 17 tahun memberikan perlawanan, memicu aksi kekerasan oleh para pemuda tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka 1,5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Begitu pula pemilik toko HP yang menjadi tersangka setelah menangkap pencuri dengan tuduhan penganiayaan.

 

Negeri macam apa ini, hukum dijadikan alat untuk melindungi penjahat. Masyarakat menjadi bingung antara menolong korban kejahatan atau membiarkannya meskipun menyaksikan di depan mata. Mereka yang berniat baik menolong korban kejahatan bisa menjadi tersangka penganiayaan atau dianggap main hukum sendiri. Jadi, tidak bisa disalahkan jika masyarakat tidak peduli dan tidak mau menolong saat ada polisi yang menjadi korban begal. Polisi bersimbah darah menjadi korban begal di Bekasi, warga tak berani menolong karena takut dijadikan tersangka.

 

Lalu, bagaimana jika kita sendiri yang menjadi korban kejahatan? Apakah kita hanya diam dan mengikhlaskan harta kita diambil oleh pencuri atau penjambret? Sesat logika, hukum di negeri ini menjadikan korban sebagai tersangka. Lalu, bagaimana jika ada orang yang memperkosa keluarga kita, apakah kita hanya diam? Apakah korban hanya bisa pasrah dengan apa yang dilakukan pemerkosa? Seharusnya orang yang menolong korban dari tindak kejahatan diberi penghargaan meskipun harus melukai dan bahkan terpaksa menyebabkan pelaku terbunuh. Seperti yang dilakukan polisi di Jogja yang memberi penghargaan kepada sosok pemberani, Eviana Adiba Agustin, mahasiswi yang berani melawan jambret. Masyarakat seharusnya dilindungi dari pelaku kejahatan, bukan diancam untuk dipidanakan.

 

Dalam Islam, mempertahankan diri (defa’ an-nafs) dari pelaku kejahatan hukumnya diperbolehkan, bahkan wajib jika menyangkut keselamatan jiwa, harta, atau kehormatan, dan pelakunya tidak berdosa jika terpaksa melukai atau membunuh penjahat (begal) saat situasi darurat. Sungguh sangat disayangkan hukum ini bisa ditafsirkan dengan menjadikan pelaku kejahatan sebagai korban, sebaliknya korban bisa menjadi tersangka. Masyarakat sungguh merasa tidak aman karena kejahatan dilindungi oleh hukum.

 

Hukum buatan manusia bisa ditafsirkan sesuai pesanan. Hukum membela siapa yang mampu membayar dan memiliki kuasa. Pencuri dilindungi dan bahkan diberi lahan agar bisa mencuri dengan aman tanpa bisa dituntut secara hukum. Banyak yang meyakini program unggulan dibuat agar lebih aman untuk korupsi, mencuri uang rakyat. Saatnya kita kembali pada penegakan syariat Allah secara kafah agar kejahatan bisa diberantas secara tuntas. Rakyat merasa aman dan bisa hidup sejahtera karena harta milik rakyat dilindungi oleh negara. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Mochamad Efendi,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 54

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA