Kelangkaan Gas 3 Kg: Tafsir Al-Qur’an dan Kejahatan Ekonomi Zaman Now

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin sulit, gas LPG 3 kg —yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar rakyat kecil— justru semakin langka. Kelangkaan ini tidak hanya mencerminkan buruknya tata kelola distribusi, tetapi juga mengindikasikan adanya penyimpangan ekonomi yang melanggar prinsip keadilan dalam Islam.

Dalam perspektif Islam, keberadaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik harus dikelola dengan adil dan tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang. Namun, ketika terjadi kelangkaan akibat permainan spekulan, distribusi yang timpang, atau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, maka ini masuk dalam kategori al-maks (pungutan atau eksploitasi yang zalim), yang dilarang dalam syariat.

1. Sumber Daya dalam Islam: Hak Publik yang Tidak Boleh Dimonopoli

Dalam Islam, terdapat kaidah bahwa harta atau sumber daya yang bersifat vital bagi kehidupan rakyat tidak boleh menjadi objek kepemilikan pribadi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Rasulullah ﷺ bersabda:

Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.
(HR. Abu Dawud, no. 3745; Ibnu Majah, no. 2472)

Hadis ini menjelaskan bahwa air (sumber kehidupan), padang rumput (sumber pakan ternak dan pertanian), serta api (energi, termasuk gas) adalah hak publik yang tidak boleh dimonopoli atau diperjualbelikan dengan harga yang tidak wajar.

Dalam kitab Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa hadis ini merupakan dalil bahwa semua yang menjadi kebutuhan dasar manusia tidak boleh dikontrol oleh individu atau pihak tertentu yang kemudian menggunakannya sebagai alat eksploitasi ekonomi. Jika gas LPG 3 kg —yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin— justru langka akibat penimbunan atau permainan pasar, maka hal ini termasuk kezaliman terhadap hak publik.

2. Al-Qur’an tentang Kejahatan Ekonomi: Larangan Menimbun dan Memainkan Harga

Kelangkaan gas sering kali bukan karena pasokan yang benar-benar kurang, tetapi karena praktik spekulasi, penimbunan (ihtikar), dan permainan harga oleh mafia distribusi. Islam melarang keras praktik semacam ini.

Allah Subhānahu wa Ta’ālā berfirman:

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.”
(TQS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjelaskan larangan memperoleh harta dengan cara yang tidak sah, seperti korupsi, manipulasi harga, atau eksploitasi ekonomi yang merugikan rakyat. Tafsir Al-Jassas dalam Ahkam Al-Qur’an menegaskan bahwa ayat ini mencakup segala bentuk transaksi yang merugikan pihak lain secara tidak adil, termasuk spekulasi harga barang kebutuhan pokok.

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

Siapa saja yang menimbun barang (ihtikar), maka dia adalah pendosa.”
(HR. Muslim, no. 1605)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ihtikar adalah tindakan menahan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan tujuan menaikkan harga dan mengambil keuntungan besar. Tindakan ini sangat dilarang karena menyebabkan kesulitan bagi banyak orang dan bertentangan dengan prinsip maslahah dalam Islam.

3. Peran Negara dalam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola sumber daya dengan adil dan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Rasulullah ﷺ bersabda:

Seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Khalifah Umar bin Khattab pernah menghadapi situasi ekonomi yang sulit saat terjadi musim paceklik (Amul Ramadah). Beliau tidak hanya menyalurkan bantuan makanan, tetapi juga menegaskan bahwa kebutuhan dasar rakyat harus dipenuhi sebelum para pejabat mendapatkan jatah mereka. Umar bahkan melarang dirinya sendiri makan makanan enak hingga rakyatnya kembali sejahtera.

Bandingkan dengan kondisi sekarang, di mana rakyat kesulitan mendapatkan gas 3 kg, tetapi para pejabat justru menikmati fasilitas mewah tanpa kesulitan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepemimpinan dalam Islam, yang mengutamakan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan pribadi.

4. Krisis Gas 3 Kg: Kegagalan Sistem Kapitalisme?

Kelangkaan gas bersubsidi bukan sekadar masalah distribusi, tetapi juga cerminan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis liberalisasi. Dalam sistem ini, pengelolaan sumber daya sering kali diserahkan kepada mekanisme pasar yang dikendalikan oleh korporasi besar.

Padahal, dalam Islam, sumber daya alam seperti gas harus dikelola oleh negara dengan prinsip amanah dan keadilan. Jika negara membiarkan distribusi gas dikendalikan oleh segelintir pihak yang lebih mengutamakan keuntungan, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap amanah kepemimpinan.

Allah Subhānahu wa Ta’ālā berfirman:

Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Tafsir Al-Baghawi menjelaskan bahwa ayat ini tidak hanya berbicara tentang hukum dalam pengadilan, tetapi juga tentang kewajiban pemimpin dalam mengelola harta dan sumber daya publik dengan adil.

Kesimpulan: Solusi Islam terhadap Kelangkaan Gas

1. Sumber daya seperti gas harus dikelola sebagai hak publik, bukan komoditas pasar.
2. Penimbunan dan spekulasi harga harus diberantas karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
3. Negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin distribusi yang adil dan tidak menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada mekanisme pasar kapitalis.
4. Kepemimpinan dalam Islam harus meneladani Khalifah Umar bin Khattab, yang lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat daripada kepentingan elit.

Jika pemerintah saat ini masih membiarkan kelangkaan gas terjadi tanpa solusi nyata, maka ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga kezaliman sosial yang bertentangan dengan prinsip Islam. Sudah saatnya umat kembali kepada sistem ekonomi Islam yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.

 

 

 

Oleh: Iit Supriatin S.Pd.
Mahasiswi Program Pasca Sarjana Pendidikan Agama Islam, Founder Ma’had Khadijah Ummul Mu’minin Bandung/ MAQKhUM

Loading

Views: 19

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA