Tinta Media – Media sosial di Indonesia kembali gempar dengan adanya grup Facebook yang bernama “Fantasi Sedarah”. Grup tersebut memuat konten bertema inses (hubungan seksual sedarah). Anggota grup tersebut diduga mencapai 40.000 akun. Kini grup tersebut telah dihapus oleh Meta (Tempo.co, 19/5/2025)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi mengusut grup Facebook tersebut karena dinilai mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat (Republika, 17/5/2025). Dilansir dari Beritasatu.com, (17/5/2025) Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurut Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan di Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, situasi ini sangat berbahaya dan mengancam keamanan anak-anak khususnya anak perempuan yang menurutnya paling rentan terhadap kekerasan seksual.
Selain kasus ini, kejahatan inses semakin marak terjadi. Masih dalam bulan yang sama, warga Medan dihebohkan oleh penangkapan seorang pria berinisial R(24) dan adiknya NH (21) karena mengirimkan paket yang berisi mayat bayi hasil hubungan inses mereka ke sebuah mesjid melalui ojek online. (Detiknews, 09/05/2025)
Kasus kejahatan inses ini ibarat fenomena gunung es. Tak sedikit kita membaca atau mendengar berita pemerkosaan ataupun kekerasan seksual anak perempuan oleh ayah kandung, kakek, paman dan orang-orang terdekat yang masih ada hubungan darah. Alih-alih keluarga menjadi tempat yang paling aman dan memberikan perlindungan, justru kini kejahatan seksual pun sering terjadi di lingkungan keluarga. Jelas kondisi mengerikan ini menampar kesadaran kita bahwa kerusakan moral sudah berada pada titik yang sangat parah dan anak-anak juga para wanita semakin tidak aman.
Pengaruh Media Digital Sekuler
Jika kita telusuri lebih dalam, salah satu yang memicu terjadinya kejahatan inses ini adalah pengaruh buruk media digital. Tak sedikit konten berbau pornoaksi dan pornografi berseliweran dengan bebasnya di media sosial tanpa ada kontrol yang ketat oleh pemerintah. Tahun 2024 lalu pemerintah pun tak berdaya pada ketentuan media sosial X (Twitter) yang secara resmi mengizinkan pornografi.
Faktanya konten-konten pornografi masih bisa diakses hingga saat ini dan tak dapat disangkal bahwa konten-konten tersebut dapat membangkitkan syahwat/birahi orang yang melihatnya dan mendorong untuk mempraktikkannya. Apalagi media digital saat ini berbasis ideologi sekuler yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka tak heran, pornografi tidaklah dianggap sebagai dosa bahkan para penikmatnya pun tak percaya apalagi takut akan dosa dan siksa neraka. Sebab nilai-nilai agama tak menjadi landasan dalam berbuat. Jelas sekali sistem sekularisme liberal yang rusak saat ini menggerus fitrah manusia dan meruntuhkan sendi-sendi kemuliaan keluarga.
Faktor Kemiskinan Struktural
Kemiskinan yang terjadi secara struktural akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme juga menjadi salah satu pendorong munculnya kejahatan inses. Tuntutan ekonomi memaksa para orang tua termasuk Ibu menjadi sibuk bekerja sehingga menggeser peran ibu yang seharusnya memberi perhatian dan mendidik anak-anaknya. Di sisi lain Tak sedikit para suami kehilangan pekerjaan hingga terpaksa tinggal di rumah mengurusi anak-anaknya termasuk anak Perempuan. Tak menutup kemungkinan kejahatan inses bermula dari sini.
Perilaku inses juga mungkin dipicu dari kondisi tempat tinggal yang tidak layak. Banyak Masyarakat miskin terpaksa tidur bersama dalam satu ruangan tanpa sekat akibat kondisi rumah yang tidak memadai. Akhirnya kondisi ini membuka tabir privasi antar anggota keluarga sehingga menumbuhkan bibit-bibit inses di antara mereka.
Lemahnya Peran dan Hukum Negara
Kita menyaksikan hari ini bahwa peran negara sangat lemah dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual termasuk inses. Harusnya pemerintah mampu memblokir semua akun-akun yang mengandung konten pornoaksi dan pornografi. Sebagai penguasa yang didukung dengan fasilitas, pemerintah seyogianya mampu menciptakan kontrol yang ketat di dunia maya dan menciptakan ruang cyber yang aman bagi masyarakat.
Tak hanya lemah dalam upaya pencegahan, pemerintah beserta aparat penegak hukum pun dinilai lambat dalam menangani kasus kejahatan termasuk kejahatan seksual. Slogan “no viral no justice”, ada benarnya. Artinya aparat sering tidak serius menanggapi laporan-laporan kejahatan hingga menjadi viral barulah diusut, itu pun tak sampai tuntas. Maka tak heran kasus kejahatan serupa terus berulang.
Islam Mencegah Kejahatan Inses
Di dalam Islam, pernikahan sedarah diharamkan, apalagi perzinaan inses. Jelas ini adalah perbuatan keji lagi menjijikkan. Allah mengharamkan inses di dalam QS An Nisa’ ayat 23, yang artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan.”
Sebagai sebuah aturan kehidupan yang sempurna, Islam juga mengharuskan kepada negara untuk menjamin kesejahteraan warga negara agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak sehingga dimungkinkan terpisahnya kamar antara orang tua dengan anak, antara anak laki-laki dengan perempuan dan sebagainya. Bahkan anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun pun harus dipisahkan kasurnya, sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad dalam HR. Abu Dawud. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penjagaan dan upaya mencegah munculnya bibit-bibit inses di dalam keluarga.
Islam juga sangat menjaga privasi, termasuk privasi orang tua di dalam kamar terhadap anak-anaknya. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. An Nur ayat 58 :
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali, yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itu adalah) tiga (waktu yang biasanya) aurat bagi kamu”
Dalam pendidikan Islam juga ditanamkan pemahaman yang benar tentang akidah dan syariah sehingga masyarakat akan hidup di dalam ketaatan dan kemuliaan. Di dalam masyarakat juga ditegakkan upaya amar makruf nahi mungkar. Artinya kontrol masyarakat dijalankan sehingga jika ditemukan pelanggaran syariat maka masyarakat tidak diam, namun mencegahnya dengan dorongan keimanan.
Di samping berbagai bentuk pencegahan, Islam juga memiliki aturan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan inses. Dalam syariat Islam, inses termasuk zina sehingga jika pelakunya sudah menikah akan disanksi dengan rajam sampai mati dan jika belum menikah maka dicambuk 100 kali (QS. An Nur ayat 2)
Demikianlah Islam memiliki seperangkat aturan kehidupan yang sempurna dan solutif untuk berbagai problematika manusia. Maka sudah saatnya kita kembali kepada penerapan syariat Islam secara kaffah agar terwujud sistem yang membawa keamanan dan keselamatan bagi seluruh alam.
Oleh : Nurul Wahida, S.Pd., M.Si.
Penulis dan Pendidik di Aceh
Views: 71
















