Tinta Media – Dunia kembali dipaksa menyaksikan panggung sandiwara hukum yang sangat memuakkan. Zionis Israel seolah tiada henti mempertontonkan syahwat kebiadabannya yang kian binal di hadapan hukum internasional. Pada Senin, 30 Maret 2026, Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati yang dikhususkan bagi penduduk Palestina yang melakukan perlawanan. Langkah ini bukan sekadar kebijakan hukum biasa; ini adalah proklamasi terbuka atas praktik genosida legal yang direstui oleh institusi negara penjajah. Meski gelombang kecaman datang bertubi-tubi dari Indonesia hingga Eropa, Israel seolah menutup telinga. Bagi mereka, hukum internasional hanyalah tumpukan kertas tak bermakna saat berhadapan dengan syahwat kekuasaan dan penjajahan.
Jika kita bedah lebih dalam, lahirnya UU ini sebenarnya menunjukkan sebuah ironi: kegagalan total Zionis dalam mengintimidasi rakyat Palestina. Selama puluhan tahun, penjara yang sempit, penyiksaan yang keji, hingga blokade yang mencekik terbukti gagal memadamkan api perlawanan. Ketika jeruji besi tak lagi mampu menciutkan nyali para pejuang yang merindukan syahid, Zionis mencoba menggunakan “algojo negara” sebagai senjata gertakan terakhir. Namun, keberanian mereka menabrak norma internasional ini juga menyingkap luka lama umat Islam: kejemawaan penjajah yang memuncak di hadapan ketakberdayaan penguasa Muslim yang hanya bisa mengecam tanpa tindakan nyata.
Membaca realitas hari ini menuntut kejujuran intelektual kita semua. Kita telah terlalu lama terbius oleh retorika manis di meja diplomasi global yang faktanya mandul. Berharap pada mekanisme sistem internasional yang dikendalikan oleh kekuatan hegemonik seperti Amerika Serikat tak lebih dari sekadar mengulang kesia-siaan. Fakta pahit yang harus diakui adalah, selama kekuatan militer dan politik negeri-negeri Muslim masih terpenjara dalam ego nasionalisme yang sempit, maka selama itu pula nyawa saudara-saudara kita di Palestina menjadi komoditas murah di ujung tali gantungan. Tragedi ini adalah bukti nyata hilangnya junnah (perisai) politik yang seharusnya menjadi pelindung hakiki bagi setiap jiwa kaum Muslimin.
Oleh karena itu, solusi untuk Palestina tidak bisa lagi hanya bersifat jangka pendek atau sekadar bantuan kemanusiaan. Kita butuh perubahan mendasar. Umat Islam, terutama para intelektual dan tokohnya, harus berani melangkah menuju dakwah politik ideologis yang selaras dengan metode (thariqah) Rasulullah saw. Kita harus menyadari bahwa penderitaan sistemis ini hanya bisa diakhiri dengan institusi politik yang tegak di atas akidah Islam secara kafah, yakni Khilafah Islamiah. Hanya kepemimpinan seperti inilah yang memiliki otoritas dan keberanian untuk memobilisasi kekuatan militer secara total guna menghentikan kebiadaban Zionis, sebagaimana sejarah telah mencatat kemuliaan tanah Palestina di bawah naungan Islam selama berabad-abad.
UU Hukuman Mati ini adalah alarm keras bagi keimanan kita. Kita tidak boleh lagi berpangku tangan atau merasa cukup dengan tagar protes di media sosial. Solusi tuntas Palestina membutuhkan persatuan politik yang riil, bukan diplomasi semu yang hipokrit. Saatnya kita bergerak melampaui kata-kata kecaman menuju aksi nyata dalam dakwah ideologis yang bertujuan mengembalikan martabat umat. Tanpa kekuatan politik Islam yang mandiri dan kuat, kedaulatan kita hanya akan menjadi cerita usang di tengah pesta pora para penjajah. Diam di hadapan legalisasi pembunuhan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan perintah Allah Swt. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Dewi Kumala Tumanggor,
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 5













