Tinta Media – Terus berlangsungnya genosida di Gaza, Palestina merupakan akibat dari belum diterapkannya solusi hakiki, yakni jihad dan Khilafah. Seruan jihad belum ada yang menjawab walaupun berbagai elemen masyarakat hampir di seluruh dunia telah menyerukannya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan tegas MUI menyatakan dukungan terhadap fatwa jihad melawan Zionis Yahudi Israel yang dikeluarkan oleh
International Union Of Muslim Scholars (IUMS). Dukungan itu diberikan karena fatwa tersebut sejalan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI yang menegaskan, bahwa umat Islam wajib untuk membela Palestina. (MUI.or.id, 08/04/2024)
Jihad Wajib bagi Seluruh Kaum Muslimin
Kemungkaran yang dilakukan Zionis Yahudi didukung oleh Amerika Serikat merupakan kejahatan sistemis yang juga harus dilawan dengan kekuatan tersistem. Perlawanan oleh sekelompok gerakan pejuang tidaklah sebanding dengan kekuatan militer dari Zionis dan pendukungnya. Oleh karena itu, perlawanan harus dilakukan oleh sebuah institusi negara. Sebab, negaralah yang memiliki kekuatan militer, persenjataan, dan pasukan besar untuk berperang.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada pemimpin negeri Muslim yang mengirimkan bala tentara dan mengerahkan kekuatan militer penuhnya untuk menjawab seruan jihad mengusir Zionis Yahudi dari Palestina. Entah apa yang ada dalam benak para penguasa di dunia sehingga mereka hanya mencukupkan dengan beretorika atau memberikan bantuan kemanusiaan. Itu memang tidak salah, tetapi langkah itu tidak cukup untuk membebaskan warga Palestina dari penderitaan akibat genosida keji oleh Zionis Yahudi.
Genosida oleh Zionis Yahudi tidak akan diakhiri hanya dengan retorika berupa kecaman dan kutukan. Palestina juga tidak akan terbebaskan hanya dengan bantuan kemanusiaan. Mungkin bantuan mampu meringankan penderitaan mereka hari itu, tetapi untuk selanjutnya mereka tetap dihadapkan pada bom dan tembakan yang setiap saat dapat mengenai tubuh dan mengancam nyawa mereka.
Apalagi, bantuan kemanusiaan juga tidak mampu sepenuhnya masuk ke jalur Gaza, Palestina. Berbagai dalih diungkapkan oleh pihak Zionis untuk memblokadenya. Kekejaman Zionis sungguh nyata, tetapi belum mampu mengetuk sanubari penguasa Muslim. Mereka mati rasa dengan membiarkan saudara seiman dibantai habis-habisan. Mereka abai pada seruan jihad, juga abai pada seruan Allah dan Rasul-Nya. Ini sungguh nyata sebagai sebuah pengkhianatan.
Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 190-191, Allah Swt. memerintahkan agar umat Islam berperang melawan kaum yang memeranginya dan mengusir kaum yang hendak mengusir kaum muslimin dari tanahnya. Bahkan, meskipun jika perang itu di Masjidil Haram yang sebenarnya tidak boleh berperang di sana.
Juga sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya, “Jihad itu wajib atas kamu, bersama setiap-tiap pemimpin, baik dia pemimpin yang baik (saleh) maupun pemimpin yang fajir (fasik).” (HR. Abu Dawud, no. 2533: Al-Dāraquthni, no. 1764)
Umat Islam adalah satu tubuh. Ketika salah satu diserang oleh kaum kafir, maka sama saja itu menyerang dirinya sehingga dia wajib membela. Saat ini, hukum jihad membebaskan Palestina adalah fardhu kifayah bagi umat Islam di luar Palestina. Semua umat Islam berdosa selama belum ada satu dari mereka yang menjawab seruan jihad untuk mengusir Zionis Yahudi.
Apakah pelaksanaan jihad pembebasan Palestina harus menunggu Khilafah tegak? Tentu tidak. Sebab, kewajiban jihad merupakan kewajiban setiap Muslim di mana pun dan kapan pun ketika diserang. Namun, karena perlawanan pada Zionis dan sekutunya selayaknya dilakukan oleh sebuah institusi negara, maka kewajiban setiap individu Muslim adalah terus menyeru kepada penguasa untuk menjawab seruan jihad.
Urgensi Keberadaan Khilafah
Jika jihad telah dijawab dan Zionis Yahudi mampu terusir dari Palestina sehingga Palestina bebas sebelum adanya Khilafah, apakah umat masih butuh berjuang menegakkan Khilafah? Jawabannya, tentu saja. Sebab, perjuangan penegakan Khilafah bukanlah semata-mata untuk membebaskan Palestina. Namun, keberadaan Khilafah lebih dari itu, yakni untuk melanjutkan kehidupan Islam (penerapan syariat secara menyeluruh).
Ketika Palestina sudah bebas, bukan berarti kemudian dibiarkan. Mereka butuh diurus dan dijamin keamanan selanjutnya dan seterusnya. Kemudian, yang butuh dibebaskan dari kezaliman bukan sekadar Palestina, melainkan ada banyak umat Islam di berbagai penjuru dunia yang juga mengalami kezaliman baik dari penguasanya maupun dari kaum kafir. Oleh karena itu, dibutuhkan keberadaan Khilafah. Sebab, orientasi militer Khilafah adalah membebaskan umat dari dominasi sistem kufur dan dari berbagai kezaliman.
Selain itu, faktanya hingga detik ini belum ada satu pun penguasa yang menjawab seruan jihad. Artinya, jihad itu memang dapat dan wajib dilakukan meskipun tanpa Khilafah, tetapi masih ada kemungkinan (besar) bahwa jihad itu tidak akan terlaksana saat ini ketika tidak ada Khilafah. Tentu umat boleh berharap (karena jika Allah mengizinkan pasti terjadi), tetapi jangan terlalu, karena fakta menunjukkan kemungkinan terwujudnya sangat kecil.
Berbeda ketika Khilafah telah tegak. Jihad merupakan sebuah keniscayaan, bukan lagi sebuah kemungkinan. Artinya, ketika telah tegak Khilafah, maka pasti akan terlaksana jihad. Sebab, Khilafah akan memiliki kekuatan militer luar biasa dari negeri-negeri Muslim yang bergabung di bawah naungannya. Di mana militer Daulah Islam Khilafah akan melindungi kehormatan, juga kemuliaan Islam dan kaum muslimin.
Oleh karena itu, umat tidak boleh lelah terus menggemakan solusi hakiki demi mengakhiri penjajahan Zionis Yahudi di Palestina dengan jihad dan Khilafah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nusaibah Ummu Hilya
Pemerhati Masalah Global
Views: 33
















