Tinta Media – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang terdiri dari Pemerintah Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki, mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa selama lebih dari 30 hari, termasuk di bulan Ramadan, oleh Israel. OKI menilai langkah tersebut sebagai bentuk serangan terbuka, tidak hanya terhadap warga Palestina, tetapi juga umat Muslim di seluruh dunia. Tindakan pembatasan kebebasan beribadah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, serta pelanggaran terhadap status quo hukum dan sejarah Yerusalem (Beritasatu.com, 31/03/2026).
Selain itu, Israel juga menutup Gereja Makam Suci di Yerusalem. Sebelumnya, pada Senin, 30 Maret 2026, polisi Israel menyatakan akan mengizinkan “doa terbatas” di Gereja Makam Suci, sambil tetap menutup Masjid Al-Aqsa, tanpa menyebut jumlah jemaah yang diizinkan. Hal ini menuai kritik internasional, termasuk dari Italia, Prancis, Spanyol, dan Uni Eropa, setelah Israel melarang para pemuka agama Kristen senior memasuki gereja untuk memperingati Minggu Palma. Israel telah menutup kedua situs tersebut sejak 28 Februari dengan alasan kekhawatiran keamanan di tengah ketegangan regional yang terkait dengan perang Israel–AS yang sedang berlangsung di Iran serta tanggapan Teheran (Republika.co.id, 31/03/2026).
*Al-Quds Dikuasai, Butuh Solusi*
Israel yang menutup dan membatasi kaum Muslim untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri ini jelas melanggar ketentuan hukum internasional, yakni hak menjalankan ibadah bagi seluruh manusia sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Akses ke Masjid Al-Aqsa selalu dibatasi oleh Israel dengan alasan keamanan. Hal ini terjadi hampir setiap tahun, bahkan di setiap bulan Ramadan. Ini seharusnya menjadi perhatian penting bagi umat Islam di seluruh dunia, karena Masjid Al-Aqsa merupakan tempat suci ketiga di dunia bagi umat Muslim. Masjid Al-Aqsa juga merupakan kiblat pertama bagi umat Islam yang terletak di Kota Baitul Maqdis (Al-Quds), Palestina. Awalnya, lokasi Masjid Al-Aqsa merupakan wilayah Palestina, namun saat ini menjadi wilayah Yerusalem karena direbut. Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, sejak Perang Arab–Israel 1967.
Israel kemudian mencaplok seluruh kota pada 1980, tetapi tindakan itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Pada Juli 2024 lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal serta menuntut pemindahan semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Ultimatum dari PBB pun telah dikeluarkan untuk meminta Israel angkat kaki dari Palestina, tetapi Israel tidak memedulikan hal tersebut. Hal ini bukan sesuatu yang aneh karena Israel memiliki sekutu yang selalu mendukung perbuatannya. Amerika Serikat merupakan sekutu utama Israel yang memiliki ambisi terhadap wilayah Palestina. Kemandulan hukum internasional juga disebabkan oleh adanya hak veto. Jika salah satu negara pemilik hak veto tidak menyetujui suatu keputusan, maka keputusan tersebut tidak dapat terlaksana. Kita mengetahui bahwa salah satu pemilik hak veto adalah Amerika Serikat. Selain itu, hukum internasional tidak memiliki susunan hierarki yang kuat sehingga tidak dapat memaksa pihak mana pun tanpa keputusan Dewan Keamanan PBB.
Israel tidak hanya menghalangi kaum Muslim untuk beribadah, tetapi juga membatasi umat agama lain dalam menjalankan ibadahnya di Gereja Makam Suci di Yerusalem. Hal ini menunjukkan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Dalam sistem Islam (Khilafah), agama lain tidak boleh diusik atau diprovokasi, melainkan diberikan perlindungan oleh khalifah selama menjalankan klausul dzimmahnya (tunduk pada aturan Islam). Sebaliknya, mereka juga tidak diperbolehkan memprovokasi kaum Muslim untuk mengikuti agama mereka.
Intelektual Barat pun mengakui toleransi dan kerukunan umat beragama sepanjang masa kekhilafahan Islam. Will Durant dalam bukunya The Story of Civilization menggambarkan keharmonisan antara pemeluk Islam, Yahudi, dan Kristen di Spanyol pada era Khilafah Bani Umayyah. T.W. Arnold, seorang orientalis dan sejarawan Kristen, juga memuji toleransi beragama dalam negara Khilafah. Dalam bukunya The Preaching of Islam: A History of the Propagation of the Muslim Faith, ia menyatakan bahwa perlakuan terhadap warga Kristen oleh pemerintahan Khilafah Turki Utsmani selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Tidak mengherankan jika sebagian kaum Yahudi lebih memilih hidup di bawah naungan Khilafah dibandingkan dengan kondisi di bawah pendudukan Israel saat ini.
Israel juga merupakan pihak yang tidak akan menepati janji atau memenuhi kesepakatan. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Mengapa setiap kali mereka mengikat janji, segolongan mereka melanggarnya? Bahkan sebagian besar mereka tidak beriman.” (QS Al-Baqarah [2]: 100). Hanya dengan mengirimkan tentara-tentara terbaik, genosida di Palestina diyakini dapat dihentikan. Tentara tersebut hanya dapat dikirimkan oleh Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Seperti pada masa Palestina diduduki oleh tentara Salib, yang kemudian dikalahkan oleh pasukan kaum Muslim di bawah pimpinan Shalahuddin Al-Ayyubi dalam Perang Hittin.
Saat ini, Palestina membutuhkan Shalahuddin baru. Siapakah jenderal Muslim yang siap menjadi Shalahuddin, sementara Masjid Al-Aqsa, Baitul Maqdis, Palestina, dan umat Islam di sana tengah menanti dengan penuh harap? Semoga pada bulan Ramadan berikutnya, umat Islam dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di Masjid Al-Aqsa.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Dosen FH
![]()
Views: 10
















