Tinta Media – Baru-baru ini telah terjadi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pemuda di Palembang, warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Pembunuhan ini dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi (23). Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Motif dari pembunuhan ini bermula saat pelaku meminta uang kepada korban untuk digunakan bermain judi online. Akan tetapi, korban tidak memberikannya. Alhasil, emosi pelaku naik pitam dan ia berani menghabisi nyawa korban tanpa berpikir panjang. Pelaku membunuh dengan cara dipukul, jenazah dibakar, dan dimutilasi, lalu dimasukkan ke dalam karung. Selepas menghabisi sang ibu, pelaku kemudian mengambil emas seberat 6 gram (Metrotvnews.com, 8/4/2026).
Kasus pembunuhan dengan latar belakang kecanduan judi online bukan terjadi satu kali saja. Sebelumnya, sudah banyak terjadi di mana-mana. Nyawa tak lagi berharga jika dibandingkan dengan bermain judi. Mereka tak segan menyakiti siapa saja yang menjadi penghalang atau bahkan menghabisi nyawa asal terpenuhi keinginan untuk bermain judi online. Segala cara akan dilakukan jika modal sudah habis.
Maraknya kasus judi online tak lain dan tak bukan disebabkan oleh pemahaman sekularisme yang mengakar pada diri seseorang. Pemisahan agama dari kehidupan yang menjadikan standar kebahagiaan hanya sebatas pada pemuasan materi sebesar-besarnya tak akan ada habisnya.
Selain itu, buah dari sistem sekularisme dalam hal perekonomian menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar yang semakin melonjak dan kenaikan harga mendorong rakyat untuk melakukan tindakan kriminal sebagai satu-satunya cara mendapatkan uang dengan mudah dan instan tanpa bekerja keras.
Jadi, sudah jelas sistem yang diterapkan saat ini gagal hadir sebagai perisai bagi rakyatnya. Bermain judi online dianggap sebagai hal lumrah yang biasa terjadi di tengah masyarakat dan dikatakan dapat memberikan andil dalam perputaran ekonomi di negeri ini. Peraturan yang dibuat oleh pemerintahan saat ini hanya bersifat reaktif dan parsial, bukan menyeluruh. Hal ini melahirkan banyak masyarakat yang tidak jera untuk terus bermain judol, bahkan sudah menjadi kebiasaan umum. Sanksi dan hukuman bagi para pelaku pun tidak memberikan efek jera sehingga kasus terus berulang berkali-kali.
Di dalam Islam, yang menjadi landasan asas berpijak dalam kehidupan adalah halal dan haram. Standarnya bukan lagi hawa nafsu ataupun materi belaka, melainkan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup manusia. Hal ini akan melahirkan keimanan yang menjadi tameng bagi setiap individu ketika akan bertindak.
Islam hadir dengan sistem ekonomi yang lengkap. Di dalamnya terdapat tata cara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Raa’in atau penguasa pun tidak akan tinggal diam ketika ada rakyatnya kelaparan ataupun kekurangan. Dengan gerak cepat, tanpa menunggu lama, ia akan berusaha memenuhinya. Hal ini dicontohkan dalam kisah kepemimpinan Umar bin Khaththab yang mendapati rakyatnya kelaparan. Dengan hati pilu, Umar bin Khaththab segera kembali ke Madinah dan memikul sendiri sekarung gandum. Di tengah perjalanan, Aslam berkata, “Wahai Amirul Mukminin, biarlah aku yang memanggul karung itu.”
“Tidak, Aslam,” kata Khalifah Umar. “Jangan jerumuskan aku ke dalam neraka. Engkau ingin menggantikanku memikul beban ini, tetapi engkau tidak akan bisa memikul beban di pundakku pada hari pembalasan.”
Sungguh mulia ketika Islam hadir sebagai pengatur dalam kehidupan sehari-hari. Rakyat akan dipenuhi kebutuhannya, tindak kriminal maupun praktik judi akan terminimalisasi. Selain adanya penguasa yang mengayomi, terdapat pula sanksi tegas yang dapat membuat rakyat jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Ketakwaan yang kuat dalam setiap individu menegaskan bahwa judi online maupun offline sama-sama haram. Akun judi online diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir secara parsial. Pastilah akan melahirkan kehidupan yang aman dan sejahtera dalam naungan Khilafah Islamiah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Hakimah Izzah
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 3
















