UU PPRT: Narasi Baru Menyejahterakan Perempuan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – April menjadi saksi bisu perjuangan dan penantian panjang pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menjadi UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga). Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026). Banyak pihak berharap bahwa dengan adanya UU PPRT ini akan menjadi jalan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan, diskriminasi, dan berbagai hal buruk lainnya.

Koordinator JALA PPRT, Lita Anggraini, mengatakan bahwa RUU PPRT mengakui dan melindungi PRT menuju situasi kemanusiaan yang beradab. Selama ini, PRT merupakan salah satu penyokong perekonomian nasional, namun banyak mengalami diskriminasi dan kekerasan.

UU PPRT dipandang sebagai jalan dan harapan baru bagi para pekerja rumah tangga untuk mendapat perlindungan. Namun, di balik narasi yang digulirkan, secara tidak langsung negara mengakui kegagalannya dalam melindungi perempuan.

Kondisi ekonomi yang semakin pelik menjadi salah satu faktor utama keluarnya perempuan ke ranah publik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Negara gagal membebaskan perempuan dari kemiskinan. Hal ini dibuktikan dengan bagaimana perempuan dipaksa dan didorong untuk menjadi penggerak perekonomian. Negara hanya memandang perempuan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, fokus UU PPRT masih rawan bermasalah dan eksploitatif karena sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem kapitalisme, sistem yang hanya memihak kepada para kapitalis. Sudah menjadi opini publik bahwa undang-undang yang disahkan adalah undang-undang yang sarat akan kepentingan. Maka, bisa dipastikan bahwa UU PPRT tentunya akan memiliki kepentingan yang menentukan ke mana arah keberpihakannya.

Ada satu pandangan yang luput dari kacamata UU PPRT, yakni bahwa akar permasalahan PRT adalah masalah kemiskinan. Negara tidak lagi hadir untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Semua beban diserahkan kepada individu untuk menyelesaikannya.

Sangat berbanding terbalik dengan Islam. Dalam Islam, negara yang direpresentasikan oleh khalifah akan bertindak sebagai raa’in yang memelihara urusan rakyatnya. Negara memastikan bahwa setiap laki-laki muslim akan mendapatkan pekerjaan, mulai dari pemenuhan ketersediaan lapangan kerja hingga pelatihan keterampilan dan penyediaan modal yang diambil dari kas baitulmal bagi rakyatnya. Negara juga akan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi keamanan, kesehatan, dan pendidikan.

Perempuan akan dijamin haknya dengan dinafkahi dan tidak diwajibkan bekerja. Jika dia seorang janda dan tidak memiliki sanak keluarga yang wajib menafkahinya, maka negara akan mengambil alih nafkahnya. Jika hak ini tidak didapatkan perempuan, maka perempuan bisa melakukan muhasabah lil hukkam kepada negara, baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya. Maka, dengan penerapan syariat Islam, tidak hanya muslimah yang akan terjamin hak dan kehormatannya, tetapi laki-laki juga akan dengan mudah memenuhi kebutuhan keluarganya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Yosi E. Purwanti, S.E.
Aktivis Muslimah

Loading

Views: 7

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA