Tinta Media – Fenomena pelecehan seksual, termasuk kekerasan verbal, terus berulang dan semakin sering muncul ke ruang publik melalui berbagai kasus yang viral di media sosial. Catcalling di jalan, komentar vulgar di ruang digital, hingga pelecehan dalam bentuk kelompok bukan lagi kejadian langka. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan tidak bisa dipandang sebagai sekadar penyimpangan individu, melainkan telah menjadi masalah sistemis dalam masyarakat.
Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan oleh kasus viral yang melibatkan mahasiswa dari sebuah fakultas hukum di universitas ternama di Indonesia. Percakapan dalam grup yang berisi komentar vulgar, objektifikasi perempuan, dan candaan tidak senonoh memperlihatkan bagaimana pelecehan dapat terjadi bahkan di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan intelektualitas. Fakta bahwa sebagian pelaku adalah figur organisasi mahasiswa semakin memperkuat bahwa masalah ini tidak terbatas pada ruang sosial tertentu.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa korban pelecehan berasal dari berbagai latar belakang usia dan sosial. Ironisnya, banyak kasus terjadi di ruang yang seharusnya aman, seperti transportasi umum, lingkungan pendidikan, bahkan ruang publik sehari-hari. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian pelaku tidak merasa bersalah dan bahkan menganggap tindakannya sebagai candaan. Hal ini menunjukkan adanya normalisasi perilaku yang sebenarnya merugikan dan merendahkan martabat manusia.
Fenomena ini juga diperparah oleh budaya permisif dalam masyarakat. Ucapan yang merendahkan, candaan bernuansa seksual, hingga objektifikasi tubuh sering dianggap hal biasa atau hiburan. Media, baik tradisional maupun digital, turut memperkuat pola ini dengan menampilkan konten yang mengeksploitasi tubuh dan sensualitas secara berlebihan. Akibatnya, batas antara yang pantas dan tidak pantas menjadi semakin kabur, dan standar moral masyarakat mengalami penurunan.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus pelecehan sering kali belum memberikan efek jera yang kuat. Banyak korban enggan melapor karena takut disalahkan, tidak dipercaya, atau bahkan dipermalukan. Ketika laporan dilakukan, proses hukum yang panjang dan kompleks sering menjadi hambatan tersendiri. Kondisi ini menciptakan ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, masalah pelecehan tidak hanya berkaitan dengan moral individu, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistem hukum dan perlindungan sosial.
Situasi ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam sistem sosial yang ada. Sistem yang seharusnya melindungi kehormatan manusia justru sering gagal membentuk individu yang beradab. Nilai kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab telah melahirkan perilaku yang melampaui batas. Kebebasan berekspresi sering disalahartikan sebagai kebebasan tanpa norma sehingga tindakan verbal yang melecehkan dianggap wajar.
Dengan kondisi tersebut, fenomena pelecehan yang terus berulang dapat dilihat sebagai cerminan rapuhnya fondasi moral dalam masyarakat. Ketika standar benar dan salah hanya bergantung pada opini publik, maka nilai kebaikan menjadi relatif. Akibatnya, perilaku yang merendahkan martabat manusia dapat dinormalisasi dan dianggap tidak bermasalah.
Dalam perspektif Islam, kehormatan manusia merupakan hal yang sangat dijaga. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kesucian diri, sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 30–31. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dalam menjaga moral individu dan masyarakat.
Pertama, Islam mengajarkan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan sebagai upaya preventif agar interaksi sosial tetap dalam batas yang bermartabat.
Kedua, Islam menekankan adab dalam berbicara. Dalam QS Al-Isra ayat 53, manusia diperintahkan untuk berkata yang baik. Ucapan yang merendahkan atau melecehkan jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Ketiga, Islam menetapkan adanya sanksi bagi pelanggaran terhadap kehormatan dan kesusilaan, bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera dan menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Keempat, pendidikan dan keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter, seperti nilai malu (haya’), tanggung jawab, dan penghormatan terhadap orang lain.
Selain itu, Islam juga mengatur kehidupan sosial secara menyeluruh, termasuk peran media dan ruang publik. Konten yang merusak moral dan mendorong objektifikasi manusia tidak diberi ruang untuk berkembang. Dengan demikian, terbentuk lingkungan sosial yang lebih terjaga dan beradab.
Pendekatan Islam terhadap persoalan ini bersifat menyeluruh. Tidak hanya fokus pada pelaku atau korban, tetapi juga pada sistem yang membentuk perilaku manusia. Dengan penerapan nilai-nilai tersebut secara konsisten dalam individu, keluarga, dan masyarakat, fenomena pelecehan dapat diminimalkan bahkan dicegah.
Pada akhirnya, berulangnya kasus pelecehan merupakan peringatan bahwa ada masalah serius dalam sistem sosial yang berjalan saat ini. Tanpa perbaikan yang menyeluruh, dampaknya akan semakin meluas. Karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk memperbaiki sistem, memperkuat pendidikan moral, dan menegakkan hukum secara adil.
Dengan demikian, solusi terhadap pelecehan tidak cukup hanya bersifat reaktif, tetapi harus menyentuh akar masalah secara sistemis. Perubahan yang nyata hanya dapat terjadi jika masyarakat berani memperbaiki fondasi nilai, hukum, dan budaya secara bersamaan sehingga tercipta kehidupan sosial yang aman, bermartabat, dan berkeadilan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Imma Kurniati
Pejuang Dakwah Muslimah Banyumas
![]()
Views: 7





