Tinta Media – Pacaran atau menjalin hubungan asmara merupakan topik yang selalu menarik untuk dibahas karena melibatkan emosi, norma sosial, dan pemikiran. Dalam perspektif Islam, konsep hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan prinsip yang sangat menjaga kehormatan, kesucian, dan tujuan jangka panjang, yaitu pernikahan. Istilah “pacaran” seperti yang umum dipahami secara modern tidak dikenal dalam literatur hukum Islam (fikih).
Islam memandang bahwa kecenderungan rasa suka terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia. Namun, Islam memberikan kanal atau saluran yang jelas agar perasaan tersebut tidak membawa kemudaratan. Landasan utama dalam Islam adalah perintah untuk tidak “mendekati” zina (QS Al-Isra: 32). Pacaran yang melibatkan aktivitas berduaan (khalwat), kontak fisik, atau komunikasi yang melampaui batas dianggap sebagai pintu masuk menuju perbuatan tersebut. Oleh karena itu, hubungan tanpa ikatan sah yang menyerupai kehidupan suami-istri sangat dilarang.
Fenomena
Zaman sekarang, konteks pacaran memang sangat relevan jika kita melihat realitas saat ini. Ketakutan itu valid karena pacaran di era sekarang bukan lagi sekadar urusan “suka sama suka”, tetapi sudah melibatkan risiko yang cukup kompleks, misalnya pertaruhan nyawa, kecemburuan berlebihan, serta bullying atau kerusakan psikis, dan lain-lain.
Istilah “berbahaya” (larangan) dalam konteks hubungan atau pacaran sering kali merujuk pada situasi ketika kesehatan mental, fisik, atau kesejahteraan emosional salah satu pihak mulai terancam. Dari perasaan kecemburuan tersebut akan meluap kekesalan atau dendam membara tanpa melihat dampak atau akibatnya. Belum lagi ada peran setan yang terus merasuki jiwa-jiwa kosong tanpa didasari iman dan takwa.
Bahaya terbesar muncul ketika seseorang mulai kehilangan kendali atas hidupnya sendiri, seperti menjadi posesif atau menjauh dari teman dan keluarga karena hanya bergantung kepada pasangan. Muncul ketegangan, gesekan kecil menjadi besar atau sampai diperpanjang, dan masih banyak hal merugikan lainnya.
*Pandangan Islam*
Pacaran itu dilarang atau tidak ada hukumnya dalam fikih. Jelas hal ini merupakan perbuatan berdosa, melanggar syariat, dan kegiatan yang sia-sia. Dalam perspektif Islam, hubungan yang tidak terikat, contohnya pacaran, dipandang memiliki risiko.
Islam sangat realistis dalam memandang interaksi manusia. Rasulullah saw. bersabda bahwa jika seorang laki-laki dan perempuan berduaan, maka yang ketiganya adalah setan. Mengerikan, bukan? Namun, di sini bukan berarti hal mistis, melainkan potensi munculnya dorongan nafsu yang bisa menghilangkan akal sehat dan akhirnya berujung pada penyesalan panjang.
Dalam Islam, hati manusia adalah milik Allah. Menitipkan hati kepada seseorang tanpa ikatan yang sah dianggap berisiko karena tidak ada jaminan perlindungan secara syariat. Ketika seseorang memberikan cinta yang besar kepada makhluk tanpa rida-Nya, Islam memandang hal itu sering kali menjadi sumber kekecewaan dan kegalauan yang mendalam (penyakit hati).
*Batasan Pergaulan*
Menundukkan pandangan (ghaddul bashar) merupakan perintah bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak timbul fitnah atau godaan. Larangan khalwat juga sangat jelas, yaitu dilarang berduaan di tempat sepi tanpa ada mahram yang mendampingi karena hal tersebut dapat membuka pintu godaan pihak ketiga (setan). Menjaga lisan juga penting, yakni komunikasi sebaiknya dilakukan seperlunya, dengan bahasa yang sopan, dan tidak mendayu-dayu yang dapat membangkitkan perasaan yang tidak perlu sebelum waktunya.
Islam menawarkan konsep ta’aruf sebagai alternatif yang lebih terjaga. Perbedaannya dengan pacaran biasa adalah tujuan yang jelas, yaitu dilakukan dengan niat serius menuju jenjang pernikahan dalam waktu dekat. Selain itu, ada keterlibatan pihak ketiga, biasanya keluarga atau perantara (musyrifah, murabbi, atau teman tepercaya), agar interaksi tetap terjaga dan objektif. Ta’aruf lebih menekankan pada pertukaran informasi mengenai visi dan misi hidup, sifat, serta kesiapan membina rumah tangga, bukan sekadar kesenangan emosional sesaat.
Jika proses ta’aruf berjalan lancar dan kedua belah pihak merasa cocok, langkah selanjutnya adalah khitbah. Ini merupakan pernyataan janji untuk menikah. Meski sudah dikhitbah, status keduanya tetap belum halal sampai akad nikah dilaksanakan sehingga batasan pergaulan tetap harus dijaga. Islam sangat memuliakan hubungan kasih sayang, namun mengarahkannya agar terjadi di dalam ikatan yang sah secara agama dan hukum, yaitu pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan individu, mencegah patah hati yang sia-sia, serta memastikan tanggung jawab penuh dalam sebuah hubungan. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Oleh: Tjandra Sarie Astoeti Sutisno, M.Pd.
Sahabat Tinta Media Jakarta Timur
![]()
Views: 4









