Tinta Media – Dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/6/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta para pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual beli seragam agar mengembalikan uang kepada orang tua siswa. Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya penertiban. Ia mengaku telah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora). Seluruh satuan pendidikan diminta segera ditertibkan agar tidak terlibat dalam bisnis penjualan seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik dan orang tua. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan wali murid.
Kasus tersebut hanyalah satu dari banyak persoalan di bidang pendidikan saat ini. Kondisi ini terjadi akibat diterapkannya sistem kapitalisme yang memosisikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar setiap warga negara. Padahal, seragam sekolah merupakan kebutuhan dasar bagi peserta didik sebagaimana perlengkapan alat tulis. Dalam sistem kapitalisme, pemerintah tidak bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat), melainkan sebagai regulator yang melepaskan beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Akibatnya, praktik penjualan seragam oleh sekolah masih terus terjadi tanpa tindakan tegas yang mampu menghentikannya.
Selain itu, ketidakmampuan negara mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan juga terlihat dari banyaknya keluhan wali murid terhadap sistem zonasi. Di sisi lain, sumber daya alam yang semestinya dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan agar gratis, berkualitas, dan merata justru diserahkan kepada pihak asing. Hal ini menunjukkan negara belum menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat. Kesejahteraan yang seharusnya dirasakan seluruh rakyat justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang memiliki kekuasaan.
Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan hak seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara. Islam mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah Daulah Islam. Daulah Islam diharamkan melepaskan tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat. Pembiayaan pendidikan diambil dari Baitulmal, khususnya pos kepemilikan umum. Seluruh hal tersebut diyakini hanya dapat terwujud dengan adanya Daulah Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Sebagai hamilud dakwah (pengemban dakwah), umat harus berupaya menyadarkan masyarakat tentang solusi hakiki atas berbagai persoalan kehidupan, yaitu tegaknya Daulah Islamiah, serta bersama-sama memperjuangkan penerapannya agar mampu menyelesaikan problematika di berbagai aspek kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Jilan asy-Syifa
(Aktivis Dakwah Muslimah)
![]()
Views: 2
















