Tinta Media – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semula hadir dengan harapan besar. Program ini diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda. Pemerintah bahkan menyebut MBG sebagai gerakan nasional yang telah menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Dengan dukungan anggaran yang besar, ribuan dapur pelayanan, serta keterlibatan berbagai lembaga, program ini diharapkan mampu menjadi salah satu solusi atas persoalan gizi yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah bangsa.
Namun, harapan itu kini tercoreng. Di tengah gencarnya promosi keberhasilan program MBG, publik justru dikejutkan oleh terungkapnya dugaan korupsi dalam tata kelolanya. Program yang seharusnya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan gizi rakyat ternyata tidak luput dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan terus berkembang ke berbagai pihak lain (Liputan6, 3/6/2026; ANTARA, 12/6/2026). Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi MBG sebelum perkara tersebut ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (ANTARA, 8/6/2026).
Kasus ini tentu menyisakan ironi yang mendalam. Program yang dibangun atas nama kepentingan rakyat justru diduga menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan masyarakat memperoleh makanan bergizi secara layak malah terancam bocor akibat praktik korupsi. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang menjadi sasaran utama program tersebut.
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa persoalan ini hanyalah ulah oknum yang tidak amanah. Namun, jika kita jujur melihat kenyataan, kasus serupa terus berulang dalam berbagai program pemerintah. Dari bantuan sosial, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga program kesejahteraan masyarakat, pola yang muncul hampir selalu sama. Ketika anggaran besar tersedia, selalu ada peluang bagi sebagian pihak untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi.
Di sinilah kita perlu melihat persoalan secara lebih mendasar. Korupsi tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dalam sistem yang memberi ruang besar bagi orientasi keuntungan dan kepentingan materi. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan sering kali diukur dengan capaian ekonomi dan akumulasi kekayaan. Jabatan pun kerap dipandang sebagai akses menuju sumber-sumber keuntungan, bukan sebagai amanah pelayanan kepada masyarakat.
Padahal, Islam memandang kekuasaan secara berbeda. Jabatan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw., bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan pesan yang sangat kuat bahwa kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan beban tanggung jawab. Ketika kesadaran ini hilang dan digantikan oleh semangat mencari keuntungan, maka korupsi akan terus menemukan jalannya.
Allah Swt. juga berfirman : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa: 58)
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Harta publik bukan milik pejabat, kelompok politik, ataupun para pemilik modal. Harta publik adalah hak rakyat yang wajib dijaga dan dikelola secara benar.
Karena itu, korupsi sesungguhnya bukan sekadar persoalan moral individu. Jika hanya persoalan moral, seharusnya pergantian pejabat mampu menyelesaikan masalah. Faktanya, kasus demi kasus terus muncul dengan pelaku yang berbeda. Ini menunjukkan adanya persoalan sistemis yang lebih dalam.
Sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan aturan kehidupan dari syariat Allah telah melahirkan budaya materialistik. Ukuran keberhasilan menjadi kekayaan dan keuntungan. Jabatan berubah menjadi komoditas politik. Kekuasaan sering diperebutkan karena di dalamnya terdapat akses terhadap proyek, anggaran, dan sumber daya negara. Dalam situasi seperti ini, korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan, tetapi menjadi risiko yang terus berulang.
Islam menawarkan solusi yang berbeda. Islam tidak hanya memerintahkan kejujuran, tetapi juga membangun sistem yang mencegah lahirnya korupsi. Melalui akidah Islam, setiap individu ditanamkan keyakinan bahwa seluruh perbuatannya diawasi oleh Allah Swt. Negara pun diwajibkan memilih pejabat berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan karena transaksi politik atau kedekatan kelompok.
Selain itu, Islam memiliki mekanisme pengawasan yang kuat terhadap para penguasa serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku pengkhianatan terhadap harta publik. Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat untuk suatu tugas, lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih dari hasil tugasnya, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa pada Hari Kiamat.” (HR Muslim)
Lebih jauh lagi, Islam bukan sekadar agama yang mengatur ibadah ritual. Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna dan menyeluruh (syumuliyah), yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia. Karena itu, solusi terhadap korupsi tidak cukup hanya dengan memperbaiki individu, tetapi juga harus menyentuh sistem yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara.
Dalam pandangan Islam, syariat harus diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan. Penerapan syariat secara menyeluruh inilah yang diyakini mampu menutup celah-celah korupsi yang selama ini terus muncul dalam sistem kapitalisme. Institusi yang menjalankan penerapan syariat secara kafah tersebut adalah Khilafah, yaitu kepemimpinan umum bagi kaum Muslim yang bertugas menerapkan hukum-hukum Allah, menjaga urusan rakyat, serta memastikan harta publik dikelola sesuai ketentuan syariat.
Kasus dugaan korupsi MBG seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa persoalan bangsa tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat atau penambahan aturan administratif semata. Selama sistem yang melahirkan budaya materialisme tetap dipertahankan, korupsi akan terus berulang dalam berbagai bentuk. Karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali mengkaji dan mempertimbangkan solusi Islam secara menyeluruh sebagai jalan keluar atas problem korupsi yang kian mengakar.[]
Oleh: Dani Al-Haritsi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 7
















