Tinta Media – Kementerian Agama menyatakan bahwa kemunculan layanan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mampu menjawab pertanyaan keagamaan merupakan fenomena yang mudah diterima oleh generasi muda. Banyak kalangan muda yang justru menggantungkan berbagai rasa penasarannya kepada teknologi AI tanpa berusaha mencari pemahaman terlebih dahulu. Ironisnya, keinginan memperoleh jawaban secara instan tanpa melalui proses berpikir justru membuat seseorang bergantung pada teknologi tersebut. Padahal, AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun sumber rujukan utama dalam persoalan agama.
Jawaban yang diberikan AI tetap harus diverifikasi dan divalidasi. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga mencakup konteks, metodologi istinbath hukum, serta hikmah dalam penerapannya. Oleh karena itu, persoalan hukum dan fatwa tetap harus dirujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas. Hukum syariat tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jawaban AI karena keilmuan Islam memiliki sanad dan rujukan yang jelas. Meskipun jawaban AI tampak benar, tetap diperlukan proses verifikasi dan validasi.
AI menghasilkan jawaban berdasarkan data yang tersedia, termasuk informasi dari internet yang kualitas dan tingkat kebenarannya beragam. Oleh sebab itu, jawaban AI tidak dapat dijadikan sumber kebenaran yang berdiri sendiri, terutama dalam persoalan agama. Penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati karena AI tidak memiliki kemampuan untuk berijtihad, memahami maqashid syariah, maupun memikul tanggung jawab moral sebagaimana seorang ulama. Jawaban yang dihasilkan AI juga dipengaruhi oleh data, algoritma, dan kebijakan sistem yang digunakan.
Penggunaan AI tanpa bimbingan ulama berpotensi menimbulkan kesalahan dalam memahami dalil maupun menerapkan syariat. Sebab, hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, ijmak, dan qiyas yang dipahami melalui proses ijtihad oleh ulama yang memenuhi syarat.
Para ulama berfatwa berdasarkan dalil syar’i, kaidah usul fikih, serta ketakwaan kepada Allah Swt. Mereka mempertimbangkan kondisi, kemaslahatan, dan kemudaratan dalam setiap persoalan sebelum menetapkan suatu hukum.
Karena itu, AI hendaknya digunakan secara bijak. Jangan menjadikannya sebagai sandaran utama dalam memahami ilmu agama, tetapi manfaatkanlah sebagai alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi. AI tidak dapat menggantikan kedudukan ulama sebagai pemberi fatwa dan rujukan dalam persoalan agama.
Oleh: Wina Audina
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 2
















