Krisis Listrik: Cermin Buruknya Tata Kelola Energi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan sumber daya energi yang melimpah, terutama batubara. Produksi batubara nasional mencapai ratusan juta ton setiap tahun. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Ironisnya, di tengah potensi tersebut, berbagai daerah justru mengalami gangguan pasokan listrik, mulai dari pemadaman bergilir hingga blackout yang melumpuhkan aktivitas masyarakat.

Di sejumlah wilayah Indonesia terjadi gangguan pasokan listrik yang menyebabkan aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi terganggu. Pemadaman listrik tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga pada layanan publik, dunia usaha, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga industri yang bergantung pada kontinuitas pasokan energi.

Di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada berbagai persoalan terkait sektor ketenagalistrikan, seperti kenaikan biaya listrik bagi sebagian pelanggan, kekhawatiran terhadap keandalan pasokan energi nasional, serta meningkatnya kebutuhan listrik yang tidak selalu diimbangi dengan pemerataan infrastruktur. Kondisi tersebut memunculkan kritik mengenai efektivitas tata kelola sektor energi dan kemampuan negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa listrik bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan telah menjadi kebutuhan publik yang menentukan keberlangsungan berbagai aktivitas sosial dan ekonomi. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: mengapa negara yang kaya sumber energi justru menghadapi persoalan dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyatnya?

Paradigma Pengelolaan Energi Kapitalistik

Krisis kelistrikan pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan teknis jaringan atau kapasitas pembangkit listrik, seperti terganggunya distribusi, kerusakan jaringan, atau menipisnya stok bahan bakar pembangkit. Faktor-faktor tersebut hanyalah gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma pengelolaan sumber daya energi.

Permasalahan sebenarnya berkaitan erat dengan paradigma pengelolaan sumber daya energi yang digunakan oleh negara.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam diposisikan sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi. Akibatnya, pengelolaan energi lebih banyak diarahkan pada mekanisme pasar, investasi, dan pencarian keuntungan.

Negara berperan sebagai regulator yang membuka ruang bagi keterlibatan korporasi dalam penguasaan sektor-sektor strategis.
Padahal, listrik merupakan kebutuhan strategis yang berpengaruh terhadap hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat saat ini. Ketika pengelolaannya lebih berorientasi pada aspek komersial daripada pelayanan publik, maka potensi terjadinya kesenjangan akses, kenaikan biaya, maupun gangguan pelayanan menjadi makin besar.

Liberalisasi sektor pertambangan menyebabkan sebagian besar pengelolaan sumber daya energi berada dalam skema bisnis. Batubara tidak lagi diprioritaskan sebagai penyangga kebutuhan energi nasional, melainkan menjadi komoditas perdagangan yang mengikuti dinamika harga pasar global. Ketika harga ekspor lebih menguntungkan, kepentingan pasar berpotensi lebih dominan dibandingkan pemenuhan kebutuhan domestik.

Liberalisasi sektor ketenagalistrikan juga mendorong makin besarnya keterlibatan swasta dalam penyediaan listrik. Konsekuensinya, biaya produksi, distribusi, hingga harga listrik tidak sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi dan keuntungan investasi.

Dengan demikian, krisis listrik sesungguhnya mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam yang berakar pada paradigma kapitalistik, bukan semata-mata persoalan teknis penyediaan energi.

Konstruksi Perspektif Islam

Islam memandang bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas merupakan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Negara tidak memiliki hak untuk menyerahkan penguasaan sumber daya tersebut kepada individu maupun korporasi sehingga mengurangi akses masyarakat terhadap kemanfaatannya.

Rasulullah ﷺ bersabda,
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Para ulama menjelaskan bahwa istilah “api” dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan publik. Dalam konteks kontemporer, listrik termasuk di dalamnya karena merupakan energi yang menopang kehidupan masyarakat.

Berdasarkan prinsip tersebut, negara berkewajiban mengelola sumber energi secara langsung, memastikan ketersediaannya bagi seluruh rakyat, serta mengembalikan manfaat pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat, bukan keuntungan segelintir pihak.

Apabila pengelolaan energi dilaksanakan berdasarkan prinsip syariat Islam, maka orientasi kebijakan tidak lagi bertumpu pada keuntungan ekonomi, melainkan pada pelayanan terhadap rakyat.

Konsekuensi dari paradigma tersebut antara lain: Pasokan energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; distribusi listrik dilakukan secara adil dan merata; harga energi ditetapkan berdasarkan kemaslahatan publik, bukan mekanisme keuntungan pasar; sumber daya alam tetap berada di bawah pengelolaan negara sebagai amanah untuk rakyat; hasil pengelolaan energi dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Islam, penguasa tidak diposisikan sebagai pengelola bisnis negara, melainkan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, orientasi kebijakan bukanlah maksimalisasi keuntungan, melainkan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara adil, berkualitas, dan berkesinambungan.

Pengingat

Krisis listrik hendaknya tidak dipahami semata sebagai akibat gangguan teknis pada pembangkit atau jaringan distribusi. Persoalan tersebut merupakan refleksi dari paradigma pengelolaan sumber daya alam yang menentukan arah kebijakan negara.

Dalam perspektif Islam, energi merupakan hak publik yang wajib dikelola negara sebagai amanah, bukan sebagai komoditas yang mengikuti logika pasar. Oleh karena itu, penyelesaian krisis listrik tidak cukup dilakukan melalui pembangunan infrastruktur atau peningkatan kapasitas pembangkit semata, tetapi memerlukan perubahan paradigma pengelolaan menuju sistem yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama sesuai ketentuan syariat Islam.

Oleh: Ibu Alfi
Praktisi Pendidikan

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA