Tinta Media – Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Momentum ini seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak hidup aman, tumbuh sehat, memperoleh pendidikan yang baik, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Namun, refleksi Hari Anak Nasional 2026 justru menghadirkan ironi. Di tengah berbagai slogan tentang Indonesia Layak Anak dan cita-cita Indonesia Emas 2045, fakta menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia belum benar-benar aman.
Data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak masih sangat memprihatinkan. Analisis Tematik Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkapkan bahwa 50,78 persen anak usia 13–17 tahun atau sekitar satu dari dua anak pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan. Artinya, jutaan anak Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga mencatat puluhan ribu korban kekerasan terhadap anak setiap tahunnya. Bahkan, laporan tersebut menegaskan bahwa angka yang tercatat hanyalah fenomena gunung es karena sebagian besar korban tidak pernah melapor.
Realitas di lapangan makin menguatkan fakta tersebut. Hampir setiap pekan masyarakat disuguhi pemberitaan tentang kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung, paman, guru, pengasuh, bahkan tokoh yang seharusnya menjadi pelindung.
Di lingkungan sekolah, kasus perundungan (bullying) masih terus berulang dan tidak sedikit berujung pada trauma berat, depresi, bahkan hilangnya nyawa korban. Di ruang digital, anak-anak menjadi sasaran pornografi, perjudian daring, eksploitasi seksual, penipuan, hingga kecanduan media sosial dan gim daring.
Anak-anak kini menghadapi ancaman bukan hanya di jalanan, tetapi juga di rumah, sekolah, bahkan dari layar telepon genggam yang mereka pegang setiap hari.
Ironisnya, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Berbagai undang-undang tentang perlindungan anak telah diterbitkan. Lembaga perlindungan anak dibentuk. Anggaran terus dialokasikan, dan kampanye anti-kekerasan makin sering dilakukan. Namun, angka kekerasan terhadap anak belum menunjukkan penurunan yang berarti. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak bukan sekadar persoalan kurangnya aturan atau lemahnya penegakan hukum, melainkan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Akar persoalan terletak pada sistem kehidupan yang tidak mampu menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi anak. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Atas nama kebebasan berekspresi, berbagai konten yang merusak akhlak bebas beredar. Atas nama kebebasan ekonomi, industri digital berlomba mempertahankan perhatian anak demi keuntungan bisnis, meski harus mengorbankan kesehatan mental mereka. Atas nama kebebasan pergaulan, batas-batas yang seharusnya menjaga kehormatan manusia makin kabur.
Akibatnya, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sarat rangsangan negatif. Mereka mudah mengakses pornografi, menyaksikan kekerasan, terpapar gaya hidup hedonis, bahkan menjadi sasaran predator seksual di dunia maya. Pendidikan pun lebih berorientasi mencetak tenaga kerja daripada membentuk kepribadian yang bertakwa. Keberhasilan sering diukur dari nilai akademik, sementara pembinaan iman, akhlak, dan karakter hanya menjadi pelengkap.
Di sisi lain, tekanan ekonomi membuat banyak orang tua harus bekerja lebih lama sehingga waktu mendampingi anak makin berkurang. Tidak sedikit anak akhirnya mencari perhatian dan teladan dari media sosial yang justru sarat dengan nilai-nilai yang bertentangan dengan fitrah manusia.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Dalam Islam, anak bukan sekadar aset pembangunan atau bonus demografi, melainkan amanah dari Allah Swt. yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Orang tua bertanggung jawab mendidik anak, masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik, dan negara wajib memastikan seluruh sistem kehidupan mendukung lahirnya generasi yang saleh.
Allah Swt. juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga anak bukan hanya dari bahaya fisik, tetapi juga dari kerusakan akidah, akhlak, dan pemikiran.
Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada nasihat moral atau hukuman bagi pelaku. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh melalui penerapan syariat secara kaffah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar menghasilkan tenaga kerja. Negara juga wajib mengawasi media agar terbebas dari pornografi, kekerasan, perjudian, dan konten yang merusak moral generasi.
Islam juga menerapkan sistem pergaulan yang menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan, menutup seluruh pintu yang mengarah pada perzinaan dan kejahatan seksual. Sanksi pidana dalam Islam diterapkan secara tegas sehingga memberi efek jera dan melindungi masyarakat.
Di bidang ekonomi, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga sehingga tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu keretakan keluarga dapat diminimalkan. Dengan demikian, keluarga memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan.
Semua mekanisme tersebut hanya dapat berjalan secara optimal apabila syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Inilah makna Islam kaffah, yakni menjadikan wahyu Allah sebagai landasan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, media, ekonomi, pergaulan, hingga sistem pemerintahan. Perlindungan anak tidak lagi bersifat reaktif setelah kejahatan terjadi, tetapi dilakukan sejak hulu dengan membangun lingkungan yang bersih dari faktor-faktor penyebab kerusakan.
Hari Anak Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama. Selama solusi yang ditempuh hanya bersifat tambal sulam, sementara akar persoalan dibiarkan, kekerasan dan berbagai ancaman terhadap anak akan terus berulang. Anak-anak Indonesia tidak cukup hanya diberi slogan, kampanye, dan peringatan tahunan. Mereka membutuhkan sistem yang benar-benar melindungi.
Sudah saatnya perlindungan anak dibangun di atas aturan Allah Swt.—Zat Yang Maha Mengetahui hakikat manusia dan kebutuhan hidupnya. Dengan penerapan Islam secara kaffah, insyaallah akan lahir generasi yang terlindungi fisiknya, terjaga akidahnya, mulia akhlaknya, cerdas pemikirannya, dan siap menjadi generasi terbaik yang memimpin peradaban dengan cahaya Islam. Wallahu ‘alam bissawab.
Oleh: Imma Kurniati
Pejuang Dakwah Muslimah Banyumas
![]()
Views: 1
















