Tinta Media – Sepanjang sejarah peradaban manusia, ada satu unsur penting yang selalu menjadi rahasia kebangkitan dan keruntuhannya. Ilmulah yang melahirkan sebuah peradaban, membentuk cara berpikir dan mengangkat martabat manusia. Akan tetapi, ketika tunduk pada logika untung-rugi, ilmu tak lagi dinilai dari seberapa besar kemampuannya dalam meningkatkan kualitas manusia, tetapi seberapa besar kemampuannya menghasilkan nilai finansial atau keuntungan ekonomi. Di titik ini pula, penghargaan terhadap para pengemban ilmu ikut berubah.
Pergeseran cara pandang tersebut sebenarnya dapat dengan mudah dikenali. Pendidikan tinggi didorong agar seseorang makin berkompetisi untuk mendapatkan tambahan sumber pendanaan, publikasi ilmiah yang sering kali lebih dihargai sebagai indikator kinerja daripada sebagai kontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, bahkan perguruan tinggi makin berlomba-lomba mengejar reputasi internasional.
Di sisi lain, biaya pendidikan terus meningkat, sementara keberhasilan pendidikan makin sering diukur melalui capaian-capaian yang bersifat administratif dan ekonomi.
Pendidikan perlahan diposisikan layaknya sebuah sektor yang harus membuktikan efisiensi finansialnya, bukan semata-mata sebagai institusi yang bertugas membangun manusia dan peradaban. Salah satu dampaknya, tampak pada kesejahteraan pengemban ilmu itu sendiri.
Kesejahteraan pendidik masih terus menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai atau justru sengaja dibiarkan demikian. Fenomena kecilnya gaji dosen non-ASN yang akhir-akhir ini mencuat di media sosial menjadi salah satu cermin yang memperlihatkan ada persoalan mendasar yang perlu diselesaikan (mkri.id/berita/kisah-dosen-non-asn-mengalami-kekerasan-finansial–25329).
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 328.241 dosen. Para dosen ini mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan beragam skema kepegawaian. Di antaranya ada yang berstatus sebagai pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara), tak sedikit pula yang berstatus sebagai dosen non-ASN. Faktanya, apa pun status kepegawaiannya, para dosen tetap memikul amanah untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sama. Namun, dalam praktiknya, sebagian dosen terutama mereka yang berstatus non-ASN justru harus menghadapi ketidakpastian status dan tantangan kesejahteraan.
Paradoksnya, harapan besar yang diletakkan bangsa ini pada pendidikan tinggi tak sejalan dengan penghargaannya kepada para pendidik. Perguruan tinggi dituntut untuk melahirkan generasi unggul, berbagai riset dan inovasi, dan memperkuat daya saing bangsa.
Para dosen yang menanggung amanah tersebut, justru tak didukung oleh sistem yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan dan penghargaan sepadan bagi mereka. Akibatnya, fenomena kecilnya gaji dosen non-ASN tak lagi sekadar tentang nominal angka dan kesejahteraan semata. Lebih mendasar, fenomena ini harus dipahami sebagai upaya memosisikan pendidikan dalam logika efisiensi dan perhitungan ekonomi.
Persoalan ini tidak muncul karena perguruan tinggi semata-mata mengabaikan kesejahteraan dosen. Banyak perguruan tinggi, terutama yang bergantung pada penerimaan mahasiswa, juga menghadapi tekanan finansial yang tidak ringan. Mereka dituntut meningkatkan mutu pendidikan, memperluas riset, membangun infrastruktur, hingga mengejar akreditasi dan reputasi internasional di tengah keterbatasan sumber daya.
Dalam situasi demikian, kesejahteraan pendidik akhirnya ikut bergantung pada kemampuan ekonomi lembaga. Artinya, persoalan yang dihadapi dosen non-ASN bukan sekadar masalah tata kelola perguruan tinggi, melainkan cerminan dari paradigma yang menempatkan pendidikan sebagai sektor yang harus menopang dirinya sendiri melalui mekanisme ekonomi.
Paradigma semacam ini lahir dari cara pandang yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas. Nilai sebuah institusi pendidikan kemudian diukur berdasarkan daya saingnya, kemampuan menarik mahasiswa, memperoleh pendanaan, menghasilkan publikasi, hingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam kerangka seperti ini, ilmu tidak lagi diposisikan sebagai fondasi pembentukan manusia dan peradaban, melainkan sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan pasar. Konsekuensinya, penghargaan terhadap para pengemban ilmu pun mengikuti logika yang sama: selama mampu ditopang oleh kalkulasi ekonomi, kesejahteraannya dapat dipenuhi; jika tidak, ia harus menyesuaikan diri dengan kemampuan finansial institusi.
Islam memandang persoalan ini dari titik berangkat yang sama sekali berbeda. Ilmu bukanlah komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar, melainkan fondasi tegaknya peradaban. Karena itu, pendidikan tidak diposisikan sebagai sektor ekonomi, tetapi sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Konsekuensi dari prinsip tersebut sangat jelas. Negara tidak cukup berperan sebagai regulator yang membuat aturan, tetapi menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan terselenggaranya pendidikan yang bermutu, mudah diakses, dan ditopang oleh para pendidik yang memperoleh hak-haknya secara layak.
Dalam paradigma ini, kesejahteraan dosen bukan bergantung pada kemampuan finansial kampus, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas pendidikan sebagai kebutuhan publik.
Sejarah peradaban Islam memperlihatkan bagaimana ilmu ditempatkan pada posisi yang sangat mulia. Pada masa kekhalifahan Abbasiyah, negara mendanai lembaga-lembaga pendidikan, perpustakaan, dan pusat-pusat penerjemahan seperti Bayt al-Hikmah. Para ulama, guru, dan ilmuwan memperoleh dukungan yang memungkinkan mereka berkonsentrasi pada pengembangan ilmu pengetahuan. Orientasi pendidikan bukanlah mengejar keuntungan finansial, melainkan membangun peradaban yang berlandaskan ilmu.
Pada akhirnya, sebuah peradaban tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perguruan tinggi, tingginya angka partisipasi pendidikan, atau megahnya gedung kampus. Peradaban ditentukan oleh bagaimana ia memandang ilmu. Selama ilmu terus ditimbang dengan neraca keuangan, para pengembannya akan selalu diposisikan sebagai beban biaya yang harus disesuaikan dengan kemampuan pasar. Namun, ketika ilmu dikembalikan sebagai fondasi peradaban sebagaimana diajarkan Islam, memuliakan para pendidiknya bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan konsekuensi dari tanggung jawab negara terhadap umat.
Dengan demikian, persoalan dosen non-ASN bukan sekadar isu kesejahteraan profesi, tetapi cermin dari paradigma yang kita pilih dalam membangun pendidikan dan masa depan peradaban.
Oleh: Nurul Mauludiyah
Pemerhati Generasi
![]()
Views: 1
















