Advokat: Indonesia Gagal Menegakkan Hukum Pidana dalam Penanganan Korupsi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Advokat Muhammad Taufik menilai Indonesia gagal menegakkan hukum pidana dalam penanganan kasus korupsi.

“Nah, jadi dalam proses-proses ini, sesungguhnya negara ini, kalau kita bicara dari sisi pidana, negara ini gagal menegakkan hukum pidana,” nilainya dalam acara Live Diskusi Online Media Umat bertajuk Korupsi Berujung Damai? Ahad (26/7/2026) di kanal YouTube Tabloid Media Umat.

Pendekatan pidana yang ditempuh selama ini, menurut Taufik, belum mampu mewujudkan pemberantasan korupsi secara efektif.

Ia pun menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi dari sisi pidana pada dasarnya dilakukan melalui dua mekanisme, yakni penal (pemberian sansi hukum) dan nonpenal (edukasi dan pencegahan).

“Satu, dilewati yang namanya penal, yang kedua non penal. Non penal itu termasuk pendidikan, pencegahan,” ujarnya.

Menurut Taufik, pemberantasan korupsi yang paling ideal justru dilakukan melalui upaya pencegahan dan pendidikan. Namun, hal itu dinilainya sulit diwujudkan apabila anggaran penindakannya saja mengalami penurunan.

“Nah, bagaimana mungkin mau melakukan pendidikan dan pencegahan, sedangkan anggaran dari penindakan saja turun 29,5 persen, dan itu bukan jumlah yang kecil,” ucapnya.

Ia pun mengatakan, biaya penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK pada tahun 2026 jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk pencegahan dan pendidikan.

“Karena kita nangkep sudah pake duit, satu perkara itu menghabiskan 300 (juta) ya.., hampir sama dengan Polri itu sekitar 280 (juta) sekian, untuk satu perkara,” bebernya.

Lebih lanjut, Taufik mempertanyakan penggunaan anggaran yang besar dalam proses penindakan tersebut.

Apalagi ungkapnya, biaya tersebut masih mencakup berbagai kebutuhan lain selama proses hukum berlangsung.

“Uang itu antara lain masih dibebankan lagi untuk pengawal petugasnya, memberitakan saat ditahan, kemudian, ketika menjadi napi dan sebagainya ya..,” tambahnya.

Pada akhir pemaparannya, Taufik menyinggung pandangan sejumlah tokoh yang juga menjadi narasumber dalam acara diskusi tersebut terkait solusi pemberantasan korupsi.

“Oleh karenanya, kalau mendengar pernyataan Pak Abdullah Hehamahua (Mantan Penasihat KPK) itu solusinya dengan revolusi, dan dari Ustadz Ismail Yusanto (Cendekiawan Muslim) adalah (persoalannya) kembali kepada presiden yang tidak berperan apa-apa,” tandasnya.[] Nandang Fathurrohman

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA