Ustaz AI Bisa Digemari, tetapi Tak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Belakangan ini, berbagai aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan keagamaan semakin akrab di kalangan anak muda. Cukup dengan mengetik pertanyaan di kolom percakapan, jawaban mengenai hukum salat, puasa, hingga muamalah dapat diperoleh dalam hitungan detik. Fenomena ini pun mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menilai kemunculan “ustaz AI” sebagai hal yang wajar di tengah generasi digital.

Muchlis M. Hanafi, Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, sebagaimana dilansir Republika.co.id (2/7/2026), menjelaskan bahwa anak muda memang tumbuh sebagai generasi yang terbiasa memperoleh informasi secara instan melalui berbagai platform digital. Karena itu, ketika memiliki pertanyaan, mereka cenderung langsung bertanya kepada AI.

Ia menjelaskan, “AI menjawab kebutuhan itu karena cepat, mudah diakses, dan tersedia kapan saja. Namun, kecepatan memperoleh informasi di ruang digital kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Oleh karena itu, generasi muda perlu memiliki literasi digital agar mampu memilah informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Senada dengan itu, masih berdasarkan sumber yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa AI sebaiknya diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti guru atau mubalig. AI hanya layak digunakan untuk menjawab pertanyaan yang bersifat umum. Adapun untuk persoalan yang lebih mendalam, masyarakat tetap perlu bertanya kepada ahlinya.

Ia mengatakan, “Umat Islam tetap perlu belajar kepada ulama atau pendakwah yang memiliki otoritas dan sanad keilmuan yang jelas agar pemahaman agama yang diperoleh benar dan tidak menyesatkan. Setiap jawaban yang dihasilkan AI, seberapa meyakinkan pun susunan kalimatnya, tetap harus diverifikasi dan ditabayunkan kepada pihak yang memiliki otoritas keilmuan sebelum dijadikan pegangan.”

Persoalan agama bukan sekadar soal cepat atau lambatnya memperoleh jawaban. Ilmu keislaman tidak cukup dipahami hanya dari teks, tetapi juga memerlukan pemahaman terhadap konteks turunnya hukum, metodologi penggalian dalil, hingga hikmah penerapannya dalam kehidupan. Semua itu merupakan buah dari proses pendidikan yang panjang, pergumulan dengan kitab-kitab klasik, serta bimbingan langsung dari guru kepada murid. Hal-hal tersebut sulit direduksi menjadi rangkaian teks yang diproses oleh mesin. Karena itu, dalam persoalan yang berkaitan dengan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap dianjurkan merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.

Kekhawatiran ini juga diperkuat oleh penjelasan mengenai cara kerja AI itu sendiri. Pakar AI dari ITB, Ayu Purwarianti, menjelaskan bahwa model bahasa besar seperti ChatGPT bekerja berdasarkan prinsip next token prediction, yaitu menghasilkan setiap kata berdasarkan probabilitas kemunculan kata berikutnya, bukan berdasarkan pemahaman terhadap makna.

Karena cara kerja tersebut, sebagian orang menjuluki AI sebagai “burung beo statistik”, yang mampu menjawab dengan lancar karena terlatih, bukan karena benar-benar memahami. AI tidak layak dijadikan rujukan utama karena tetap berpeluang menghasilkan jawaban yang keliru. Pada akhirnya, pengguna tetap bertanggung jawab atas cara memanfaatkan informasi yang diberikan AI.

Pada dasarnya, AI hanyalah platform digital yang menyusun jawaban berdasarkan data dan informasi yang tersedia di internet. Padahal, tidak semua informasi yang beredar di dunia maya benar, apalagi memiliki landasan dalil yang kuat. Jika sebagai sumber informasi saja AI belum tentu dapat dipercaya sepenuhnya, tentu akan jauh lebih berisiko apabila dijadikan tempat meminta fatwa atau rujukan hukum agama.

Ada pula kekhawatiran bahwa menggantikan peran ulama yang ikhlas dengan AI dapat menghasilkan jawaban yang telah “disaring” sejak awal, bukan murni hasil ijtihad yang bebas dari kepentingan selain mencari kebenaran.

Dalam Islam, fatwa dan hukum agama bersumber dari empat dalil syar’i, yaitu Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan qiyas, yang digali melalui proses ijtihad. Untuk menghasilkan suatu hukum, dibutuhkan kapasitas akal dan kedalaman ilmu agama yang hanya dimiliki oleh manusia yang telah menempuh perjalanan panjang dalam menuntut ilmu. Ulama bersandar pada dalil syar’i sekaligus rasa takut kepada Allah, sedangkan AI hanya mengandalkan kalkulasi probabilitas kata.

Akal dan kesadaran inilah yang tidak akan dimiliki oleh mesin secanggih apa pun. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 43 agar manusia bertanya kepada orang yang berilmu apabila tidak mengetahui. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan melekat pada manusia yang berilmu dan berakal, bukan pada perangkat yang tidak memiliki kesadaran.

AI boleh digunakan, bahkan dapat sangat membantu, selama posisinya tetap sebagai alat bantu untuk mencari referensi awal atau merangkum informasi secara cepat. Namun, ketika menyangkut persoalan halal dan haram, sah atau tidaknya suatu ibadah, maupun penetapan hukum yang mengikat kehidupan seseorang, rujukan harus tetap dikembalikan kepada ulama dan lembaga keagamaan yang berwenang. Bukan karena teknologi ini jahat, melainkan karena memang tidak dirancang sebagai otoritas keagamaan. Selain itu, AI tidak mungkin memikul tanggung jawab spiritual dan keilmuan yang menjadi inti dari otoritas keagamaan itu sendiri. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Sabna
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA