81 Tahun Indonesia Merdeka: Berdaulat untuk Siapa, Adil untuk Siapa, Makmur untuk Siapa?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Memperingati 81 tahun Indonesia merdeka, upacara digelar, bendera dikibarkan, pidato kebangsaan kembali diperdengarkan. Namun, di balik gegap gempita itu, ada pertanyaan yang tak boleh dibungkam: benarkah negeri ini telah berdaulat, adil, dan makmur? Ataukah tiga kata itu hanya menjadi slogan yang terus diulang, sementara realitas rakyat berbicara sebaliknya?

Pemerintah menyampaikan optimisme bahwa ekonomi nasional tetap terjaga. Laporan APBN Semester I tahun 2026 menyebut penerimaan negara tetap kuat, fiskal terkendali, dan berbagai indikator ekonomi bergerak positif. Pemerintah juga menegaskan komitmen menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan. Semua itu menjadi bagian dari narasi menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Namun, rakyat tidak hidup dari statistik. Mereka hidup dari harga kebutuhan pokok yang harus dibayar setiap hari, dari sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak, dari biaya pendidikan dan kesehatan yang terus menjadi beban. Ketika jurang antara angka makro dan kenyataan di lapangan masih terasa, pertanyaan tentang kemakmuran menjadi makin relevan: kemakmuran itu sesungguhnya milik siapa?

Persoalan yang sama tampak dalam penegakan hukum. Di atas kertas, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama, tetapi persepsi publik sering kali menunjukkan hal yang berbeda. Masyarakat kerap mempertanyakan, mengapa hukum terlihat begitu tegas kepada sebagian orang, tetapi terasa lamban atau berbeda ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya. Ketika rasa keadilan memudar, kepercayaan kepada sistem ikut melemah.

Islam memandang bahwa keadaan ini bukan semata akibat lemahnya kepemimpinan atau buruknya pelaksanaan kebijakan. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem demokrasi sekulerisme-kapitalisme yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum tertinggi. Padahal, Allah Swt. telah menegaskan, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf: 40)

Ayat ini menjadi dasar bahwa kedaulatan hakiki berada pada syariat Allah, bukan pada kehendak mayoritas ataupun kompromi politik.

Selama hukum ditentukan oleh kepentingan manusia, selama itu pula arah kebijakan akan selalu dipengaruhi tarik-menarik kekuasaan dan kepentingan ekonomi.

Pergantian pemimpin mungkin mengubah gaya pemerintahan, tetapi tidak otomatis mengubah akar persoalan jika fondasi sistemnya tetap sama. Akibatnya, ketimpangan terus berulang, korupsi silih berganti, dan kesejahteraan sering kali belum dinikmati secara merata.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kekuasaan dipandang sebagai amanah, bukan hak istimewa. Hukum bukan produk kompromi politik, melainkan wahyu yang wajib ditegakkan.

Kekayaan alam yang menjadi hajat hidup orang banyak bukan komoditas yang bebas dikuasai segelintir pihak, tetapi amanah yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya strategis harus memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam pandangan Islam, ukuran keberhasilan negara bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi, melainkan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, tegaknya hukum tanpa diskriminasi, terjaminnya keamanan, serta terpeliharanya kehormatan manusia. Negara dinilai berhasil bukan ketika laporan ekonominya dipuji, tetapi ketika rakyat benar-benar merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Karena itu, setelah 81 tahun kemerdekaan, pertanyaan “berdaulat menurut siapa, adil untuk siapa, dan makmur bagi siapa” tidak boleh dianggap sebagai sikap pesimistis. Justru pertanyaan itu merupakan bentuk evaluasi terhadap arah perjalanan bangsa.

Jika berbagai persoalan mendasar terus berulang meski pemerintahan berganti dan kebijakan silih berganti, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap sistem yang menjadi fondasinya.

Islam memandang bahwa perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian figur atau penyempurnaan regulasi, melainkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dengan menjadikan syariat Allah sebagai rujukan utama, bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah akan menghadirkan kepastian hukum, pengelolaan kekayaan umum yang berpihak kepada rakyat, serta pemerintahan yang terikat pada amanah, bukan kepentingan kelompok.

Kemerdekaan sejati bukan sekadar terbebas dari penjajahan fisik. Kemerdekaan sejati adalah ketika hukum tidak tunduk kepada kepentingan, ketika kekayaan negeri benar-benar dinikmati rakyat, dan ketika penguasa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Selama cita-cita itu belum terwujud, maka pertanyaan tentang kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran akan terus menggema, bukan untuk melemahkan negeri ini, melainkan untuk mengingatkan bahwa sebuah bangsa tidak cukup besar karena usianya, tetapi karena keberhasilannya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam biash-shawab.

Oleh: Deny Haryanto
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 7

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA