Cegah L6BTQ lewat Kurikulum Sekolah: Solusi atau Masalah Baru?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diberikan melalui mekanisme insersi pada mata pelajaran yang sudah ada dan ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Dilansir dari Kementerian Agama RI  (22/07/2026), materi edukasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran budaya L6BTQ di lingkungan pendidikan.

Informasi yang sama juga diberitakan Detik Hikmah (23/07/2026), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi tentang bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah.

Berbagai pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tantangan moral yang dihadapi generasi muda.

Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai langkah positif. Namun, jika dicermati lebih mendalam, muncul pertanyaan mendasar, benarkah penyisipan materi ke dalam kurikulum sekolah mampu menyelesaikan persoalan penyebaran budaya L6BTQ? Ataukah kebijakan tersebut justru bersifat parsial karena hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan?

Dalam pandangan Islam, budaya L6BTQ bukan lahir secara tiba-tiba. Fenomena ini tumbuh dari sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler menjadikan manusia sebagai pembuat standar benar dan salah, sedangkan liberalisme mengagungkan kebebasan individu selama dianggap sebagai hak pribadi. Akibatnya, berbagai penyimpangan perilaku seksual dipandang sebagai pilihan hidup yang harus dihormati, bukan sebagai pelanggaran terhadap aturan Allah Swt.

Tidak berhenti di situ, gerakan L6BTQ juga berkembang sebagai gerakan politik yang memanfaatkan narasi hak asasi manusia (HAM) untuk memperoleh pengakuan hukum. Di berbagai negara, tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis dilakukan dengan menggunakan alasan kesetaraan hak dan kebebasan individu. Karena itu, persoalan L6BTQ tidak cukup dipahami sebagai persoalan perilaku individu, melainkan bagian dari penyebaran ideologi liberal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Atas dasar itu, memasukkan materi pencegahan L6BTQ ke dalam kurikulum melalui mekanisme insersi dinilai belum menyentuh akar persoalan. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi. Di satu sisi peserta didik diajarkan mengenai bahaya budaya L6BTQ, di sisi lain, negara tetap mengusung narasi HAM, toleransi, dan moderasi beragama yang dalam praktiknya sering dipahami sebagai penghormatan terhadap seluruh pilihan gaya hidup. Akibatnya, peserta didik dapat mengalami kebingungan dalam menentukan sikap ketika menghadapi persoalan tersebut di tengah kehidupan masyarakat.

Lebih jauh lagi, pembahasan mengenai L6BTQ yang terus diulang melalui kurikulum selama bertahun-tahun justru berpotensi menimbulkan efek normalisasi. Ketika suatu tema terus diperkenalkan tanpa pondasi akidah yang kokoh, bukan tidak mungkin peserta didik menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Karena itu, pendidikan semestinya tidak berfokus pada pengenalan terhadap penyimpangan, melainkan pada penguatan akidah Islam dan keterikatan terhadap hukum syara sebagai standar dalam berpikir dan bertindak.

Islam memiliki konsep pendidikan yang jauh lebih mendasar. Tujuan pendidikan bukan sekadar memberikan informasi, tetapi membentuk kepribadian Islam. Akidah menjadi landasan lahirnya pola pikir dan pola sikap sehingga seorang muslim menjadikan halal dan haram sebagai ukuran dalam setiap perbuatannya. Dengan keimanan yang kuat, seseorang akan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, bukan karena takut kepada manusia, melainkan karena takut kepada Allah Swt.

Di sisi lain, umat juga perlu disadarkan bahwa menerima propaganda HAM tanpa batas justru dapat membuka jalan bagi gerakan politik L6BTQ untuk terus menuntut pengakuan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu, umat Islam harus memahami bahwa hak dalam Islam tidak berdiri di atas kebebasan manusia, tetapi terikat sepenuhnya pada hukum syara.

Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci untuk menjaga kehormatan manusia. Syariat memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari _khalwat_, serta mengatur interaksi di ruang publik agar terhindar dari berbagai penyimpangan. Aturan-aturan tersebut merupakan bentuk penjagaan terhadap masyarakat agar tetap berada dalam koridor yang diridhai Allah Swt.

Karena itu, solusi atas persoalan L6BTQ tidak cukup hanya dengan menyisipkan materi dalam kurikulum sekolah. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma kehidupan, dari sekularisme menuju Islam. Pendidikan harus dibangun di atas akidah Islam sehingga mampu melahirkan generasi yang menjadikan syariat sebagai pedoman hidup. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara juga harus bersinergi dalam menjaga akhlak generasi.

Lebih dari itu, Islam menawarkan solusi yang komprehensif melalui penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, serta sistem politik Islam yang menjamin tegaknya seluruh hukum Allah dalam kehidupan. Dengan penerapan Islam secara kaffah, berbagai penyimpangan moral dapat dicegah hingga ke akar penyebabnya, bukan sekadar ditangani pada gejala yang tampak di permukaan. Wallâhu a’lam bish-shawâb.

Oleh: Anggun Istiqomah
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 7

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA