Karhutla Terus Berulang, Rakyat Menanggung Dampaknya

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi. Kondisi ini mulai menimbulkan kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare.

Pemerintah menekankan penguatan operasi satuan tugas (satgas) darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla, yang didukung oleh helikopter water bombing. Petugas menemukan indikasi bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.

Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Negara dalam sistem kapitalisme abai terhadap keselamatan rakyat. Karhutla ditangani secara reaktif dan teknis melalui satgas dan water bombing tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah. Kerugian ekologis, seperti kabut asap lintas negara dan memburuknya kualitas udara, ditanggung publik, sementara pelaku karhutla yang mengejar keuntungan tidak ditindak tegas.

Kebakaran ini juga menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari masalah pernapasan hingga kematian, baik pada manusia maupun satwa. Kejadian ini sangat merugikan rakyat, terutama ketika mereka berharap memperoleh penghasilan dari tanah yang menjadi sumber kehidupan. Rakyat memiliki hak atas pemanfaatan sumber daya yang termasuk dalam kepemilikan umum. Namun, kebijakan pemerintah seolah-olah merenggut hak tersebut, seakan-akan segala sesuatu yang ada di dalam negara merupakan milik pemerintah. Padahal, dalam Islam terdapat konsep kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hutan dan lahan tertentu termasuk dalam kepemilikan umum yang menjadi hak rakyat.

Kondisi ini sangat niscaya terjadi karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tetapi hanya menjadi alat bagi segelintir orang untuk mendapatkan kesenangan materiel. Karena itu, tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah.

Dalam pandangan Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan melalui izin konsesi kepada korporasi. Rakyat dapat memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan keahlian mereka dalam mengelolanya, tanpa menghalangi pihak lain memperoleh manfaat yang sama dan tidak pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara. Negara juga memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja.

Gambaran pemimpin sebagai raa’in sekaligus junnah terlihat dari upaya mereka memenuhi seluruh hak rakyat dan melindungi mereka dari berbagai faktor yang membahayakan. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan berada di garis terdepan dalam membantu dan melindungi rakyatnya.

Oleh: Irna Syarifah Aeni
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA