Polemik Desil: Ketika Kemiskinan Diukur Secara Relatif

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Baru-baru ini, media sosial dibanjiri unggahan orang-orang yang mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa mereka masuk ke dalam Desil 9 dan 10. Desil merupakan cara membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kondisi sosial ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Melalui pembagian ini, setiap orang atau rumah tangga ditempatkan pada rentang tertentu yang mencerminkan posisi relatifnya dibandingkan dengan kelompok lainnya (Kompas.id, 18/8/2026).

Beberapa orang menganggap data yang menempatkan mereka ke dalam Desil 9 dan 10 tidak sesuai dengan realitas. Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan menunjukkan seseorang yang masuk ke dalam Desil 9, meskipun tinggal di rumah kontrakan tipe 36, memiliki satu mobil bekas, dan jarang bepergian. Ada pula seseorang yang masih tinggal di rumah kontrakan dengan penghasilan suami hanya Rp3 juta per bulan, tetapi justru masuk ke dalam Desil 10 (Nasional.Kontan.id, 13/8/2026).

BPS Kota Cilegon menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian keluarga ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan peringkat kondisi sosial ekonomi, dengan Desil 1 sebagai kelompok dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah dan Desil 10 sebagai kelompok dengan peringkat tertinggi. Penentuan desil tidak menggunakan batas penghasilan tertentu sehingga tidak ada nominal gaji atau jumlah aset yang secara otomatis membuat seseorang masuk ke dalam desil tertentu. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, demografi dan pendidikan, pekerjaan, usaha, serta kondisi kesehatan.

BPS juga menegaskan bahwa penilaian desil dilakukan terhadap keluarga, bukan individu. Karena menggunakan banyak variabel, keluarga dengan kondisi ekonomi yang berbeda tetap dapat berada dalam desil yang sama. Bahkan, di dalam Desil 10 terdapat keluarga dengan tingkat kekayaan yang sangat beragam, mulai dari kelompok menengah hingga orang dengan kekayaan yang sangat besar. Oleh karena itu, anggapan di media sosial bahwa desil tertentu ditentukan hanya berdasarkan penghasilan atau aset tidak tepat karena posisi desil merupakan hasil pemeringkatan kondisi sosial ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Realitas Desil Tinggi

Realitasnya, ketika masuk ke dalam desil tinggi, seseorang sering dianggap mampu oleh sistem, padahal kondisi finansialnya masih pas-pasan. Kondisi ini juga dapat membuat seseorang sulit atau dianggap tidak layak mendapatkan bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Selain itu, muncul pula rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk Desil 9 dan 10. Rencana tersebut mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026) (Kompas.com, 14/8/2026).

Kemiskinan Relatif

Dalam sistem kapitalisme, persoalan kemiskinan diukur secara relatif dengan standar yang dapat berubah. Padahal, kemiskinan dapat terlihat secara nyata dari ketidakmampuan seseorang atau keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok secara layak, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Ketika kemiskinan lebih banyak dipahami melalui angka, kondisi nyata masyarakat justru sulit tergambarkan. Lihat saja, perbedaan hasil pemeringkatan desil menunjukkan bahwa angka statistik tidak selalu identik dengan kondisi nyata.

Dari sini terlihat bahwa sistem kapitalisme dalam mendefinisikan kemiskinan tidak tepat. Jika ukuran kemiskinannya tidak sesuai, kebijakan untuk mengatasinya pun tidak akan sesuai. Kemiskinan akhirnya hanya seperti pemindahan kategori, sementara masyarakat masih hidup dalam kesulitan.

Di Indonesia sendiri, kemiskinan masih menjadi persoalan serius bagi bangsa. Data BPS menunjukkan bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin atau sekitar 8,25 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Pada periode yang sama, Gini Ratio Indonesia tercatat sebesar 0,363, yang menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam distribusi pengeluaran masyarakat (BPS, 2025).

Kemiskinan ini tercermin dari ketimpangan kehidupan yang makin jelas. Di satu sisi, masih banyak masyarakat yang harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Di sisi lain, terdapat kelompok yang mampu menikmati kekayaan dalam jumlah sangat besar. Persoalan kemiskinan bukan sekadar ada atau tidaknya bantuan, melainkan bagaimana kekayaan dan sumber daya ekonomi didistribusikan. Di Indonesia sendiri, kita menyaksikan betapa para pemilik modal berhasil memperkaya diri di tengah masyarakat yang harus berjuang sendiri.

Kemiskinan dalam Islam

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat persoalan kemiskinan. Kemiskinan dalam Islam memiliki ukuran yang lebih jelas, yaitu dilihat dari kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dalam Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa fakir dan miskin berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Dengan ukuran tersebut, kemiskinan tidak ditentukan hanya berdasarkan peringkat atau perbandingan kondisi ekonomi masyarakat, tetapi berdasarkan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan dasar seseorang.

Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus urusan rakyat (ri’ayah syu’un al-ra’iyyah). Artinya, negara tidak cukup hanya mendata masyarakat miskin atau memberikan bantuan ketika mereka sudah berada dalam kondisi sulit. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.

Dalam konsep ekonomi Islam yang dibahas dalam Al-Amwal, pemenuhan kebutuhan dilakukan dengan mendorong setiap individu yang mampu untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya. Namun, apabila seseorang tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, negara mengambil peran untuk menjaminnya.

Selain menjamin kebutuhan dasar, Islam juga mengatur bagaimana sumber daya ekonomi dikelola. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai hanya oleh individu atau kelompok tertentu. Negara bertugas mengelolanya, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kekayaan alam tidak hanya menjadi sumber keuntungan bagi pemilik modal, tetapi juga menjadi salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Konsep ini juga dijelaskan dalam Al-Amwal melalui pembahasan tentang harta milik umum dan pengelolaannya oleh negara.

Melalui penerapan Islam secara menyeluruh, kemiskinan bukan sekadar persoalan yang diselesaikan, melainkan juga dicegah. Kemiskinan bukan sekadar angka, tetapi fakta yang harus diselesaikan dengan solusi nyata.

Oleh: Ismawati
(Aktivis Dakwah, Banyuasin)

Loading

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA