Karhutla, Krisis Ekologis yang Terus Berulang

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Wilayah Kalimantan Selatan merupakan daerah yang kerap mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama hampir setiap musim kemarau. Luas lahan yang terbakar pada 2019 mencapai 137.848 hektare, sedangkan pada 2023 mencapai 190.394,58 hektare (Mongabay.co.id (18/8/2026). Karhutla masih terus terjadi. Pada 2026, Badan Penanggulangan Bencana wilayah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian dengan luas lahan terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Karhutla bukan kejadian sesaat. Ini telah menjadi krisis ekologis yang berulang setiap musim kemarau. Kemarau hanya menjadi pemantik, sedangkan persoalan utamanya terletak pada kerusakan gambut yang dipicu pembangunan kanal, perubahan fungsi lahan menjadi monokultur, hingga hilangnya fungsi lahan.

Dampak karhutla dirasakan masyarakat luas. Kabut asap tebal mengganggu aktivitas sosial, sementara gangguan kesehatan meningkat, seperti infeksi saluran pernapasan akut akibat paparan partikel dan gas beracun.

Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial turut ditanggung keluarga, terutama perempuan. Beban domestik semakin bertambah karena harus mengurus anggota keluarga yang sakit, sementara pemenuhan kebutuhan sehari-hari pun ikut terganggu.

Terjadinya karhutla tidak terlepas dari sistem yang diterapkan negeri ini. Sistem kapitalisme sekuler telah melahirkan cara pandang yang keliru terhadap hutan. Keberadaan hutan hanya dipandang sebagai lahan komoditas yang dapat dikuasai segelintir pihak bermodal melalui izin konsesi.

Apabila hutan telah dikuasai korporasi, kepentingan yang dikedepankan adalah keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan oligarki, tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan. Sesungguhnya, dalam sistem kapitalisme sekuler, negara abai terhadap penjagaan keselamatan dan keamanan rakyat. Negara hanya mencukupkan diri sebagai pemadam kebakaran setelah lahan yang terbakar meluas.

Karhutla terjadi berulang kali, tetapi belum tampak kesiapsiagaan yang memadai untuk mengatasi persoalan ini. Jika persoalan izin konsesi atas sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat, seperti hutan, belum mendapatkan tindakan tegas dari negara, dan pandangan terhadap hutan masih menggunakan sudut pandang kapitalis, masalah karhutla tidak akan terselesaikan. Mengatasi karhutla tanpa melihat akar persoalannya, yakni sistem yang memberikan ruang bagi korporasi untuk menguasai hutan, hanya akan membuat peristiwa ini terus berulang.

Dalam sudut pandang Islam, sistem Islam memiliki pengaturan yang paripurna dan komprehensif melalui syariat yang bersumber dari Sang Maha Pemilik bumi dan alam sekitarnya. Islam secara tegas melarang berbagai tindakan yang dapat merusak alam, termasuk hutan. Jika ada yang melanggar, negara akan memberlakukan sanksi berupa takzir bagi perusak lingkungan.

Negara memiliki kewenangan untuk segera menghentikan seluruh izin eksploitasi lahan yang menimbulkan kerusakan ekosistem demi menjaga kelangsungan dan kualitas hidup generasi selanjutnya. Penguasa menjalankan kekuasaan atas dasar ketakwaan dan ketundukan kepada pembuat aturan, yaitu Asy-Syari’. Dalam mengurus umat, penguasa bertanggung jawab penuh memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan serta menyediakan sarana dan kebutuhan dasar yang diperlukan.

Pengelolaan bumi akan mencapai kemaslahatan secara nyata ketika negara menerapkan sistem pemerintahan Islam dengan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Farida Zahri
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA