Tinta Media – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir dengan harapan besar untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, ketika program ini justru berulang kali diwarnai kasus keracunan massal, persoalannya tidak lagi cukup dilihat sebagai kelalaian teknis semata. Rangkaian kejadian tersebut patut menjadi alarm untuk melihat bagaimana sistem MBG dirancang dan dijalankan.
Dalam tiga hari, 1–3 September 2026, kasus keracunan MBG terjadi berturut-turut di sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja, dengan korban mencapai sekitar 2.000 orang. Jika diakumulasi sejak program MBG berjalan, jumlah korban dilaporkan telah mencapai sekitar 50 ribu orang.
Pemerintah kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menjanjikan langkah perbaikan, termasuk sanksi administratif bagi pihak yang bertanggung jawab. Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyebut lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti persoalan penyimpanan dan waktu konsumsi makanan.
Bukan Sekadar Pelanggaran SOP
Pelanggaran SOP memang dapat menjadi penyebab langsung keracunan. Namun, jika kasus serupa terus berulang di berbagai daerah dengan jumlah korban yang besar, menjadikan SOP sebagai satu-satunya penyebab justru mengaburkan persoalan yang lebih mendasar. Ini merupakan cerminan problem sistemis dalam tata kelola MBG.
Salah satunya adalah regulasi SPPG yang dituntut melayani sedikitnya 2.500 porsi setiap hari. Kapasitas sebesar itu tentu membutuhkan tempat, peralatan, tenaga kerja, serta sistem pengolahan dan distribusi yang benar-benar layak. Sertifikat laik higiene sanitasi pun tidak semestinya hanya menjadi pemenuhan administratif tanpa memastikan kelayakan faktual di lapangan.
Problem juga terdapat pada mekanisme perizinan pendirian SPPG. Jika perizinan lebih bertumpu pada kelengkapan administrasi daripada pemeriksaan kelayakan tempat, peralatan, kapasitas produksi, dan rekrutmen tenaga kerja, SPPG yang belum layak tetap berpotensi beroperasi.
Di sisi lain, pola kemitraan yang melibatkan yayasan, investor, dan mitra SPPG dapat menghadirkan kepentingan bisnis dalam penyediaan makanan. Ketika keuntungan menjadi bagian dari orientasi pengelolaan, selalu ada potensi efisiensi biaya justru berdampak pada kualitas bahan makanan, fasilitas, maupun proses pengolahan.
Persoalan lainnya adalah lemahnya pengawasan negara. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, berbagai kelalaian akan mudah terjadi dan berulang. Sanksi setelah kejadian tentu diperlukan, tetapi yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah masalah sebelum jatuhnya korban.
Karena itu, keracunan MBG tidak cukup diselesaikan dengan mencari siapa yang melanggar SOP. Yang perlu dievaluasi adalah seluruh rantai sistemnya: regulasi, kelayakan SPPG, mekanisme perizinan, pola kemitraan, orientasi pengelolaan, hingga pengawasan negara.
Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Karena itu, pengurusan kebutuhan rakyat tidak dibangun dengan pola pikir bisnis dan pencarian keuntungan, melainkan sebagai amanah yang wajib ditunaikan negara.
Pola pikir tersebut harus hadir di seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Dengan demikian, penyediaan makanan untuk rakyat dikelola secara sederhana dan efisien, tetapi tetap menjadikan kualitas, keamanan, dan kelayakan sebagai prioritas.
Pengurusan juga harus disertai pengawasan yang optimal. Negara tidak cukup membuat aturan lalu memberikan sanksi setelah terjadi masalah. Negara harus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan mencegah kemudaratan sejak awal. Dalam sistem Islam, fungsi tersebut salah satunya dijalankan melalui kadi hisbah, yang berperan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kemaslahatan masyarakat. Dengan konstruksi ini, pemenuhan kebutuhan gizi rakyat bukanlah proyek bisnis, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat.
Maka, rentetan keracunan MBG seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang melanggar SOP?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Apakah sistem yang dibangun memang mampu menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan rakyat?”
Sebab, ketika kasus terus berulang, yang perlu diperbaiki bukan hanya pelaksananya, tetapi juga sistem yang memungkinkan kelalaian itu terus terjadi.
Oleh: Ai Ummu Putri
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 2






