Keracunan MBG, Tak Sekadar Pelanggaran SOP

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Dalam beberapa hari terakhir, dugaan keracunan makanan terjadi secara beruntun di sejumlah daerah, di antaranya Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Ratusan bahkan ribuan penerima manfaat harus mendapatkan penanganan medis setelah mengonsumsi makanan MBG yang seharusnya menunjang kesehatan.

Persoalan ini tidak lagi layak dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menunjukkan bahwa hingga 2 September 2026 terdapat 50.059 korban dari 560 kejadian di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Besarnya jumlah korban dan luasnya wilayah terdampak menunjukkan adanya persoalan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Parlementaria pada 4 September 2026 juga menyebut persoalan tersebut sebagai masalah sistemik yang membutuhkan perubahan secara menyeluruh.

Badan Gizi Nasional menyebut sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP, termasuk dalam pengelolaan makanan. Sejumlah SPPG bahkan dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepatuhan terhadap SOP tentu penting. Namun, jika kasus serupa terus berulang di banyak tempat, persoalannya tidak cukup dijawab dengan menyalahkan petugas atau memperbaiki prosedur. Perlu dilihat bagaimana sistem MBG dirancang dan dijalankan sejak awal.

Menelisik Problem Sistemis

SOP merupakan bagian dari sistem, bukan keseluruhan sistem. Karena itu, ketika pelanggaran SOP berulang, evaluasi harus diarahkan pada seluruh rantai penyelenggaraan. Bagaimana SPPG ditetapkan? Siapa yang mengelola? Bagaimana pengadaan dilakukan? Bagaimana kualitas tenaga kerja, penyimpanan, pengolahan, distribusi, dan pengawasannya? Semua aspek tersebut menentukan keamanan makanan yang diterima rakyat.

Penyelenggaraan MBG melibatkan yayasan, mitra, dan investor dalam pembangunan maupun pengelolaan SPPG. Di sisi lain, muncul persoalan dugaan jual beli titik SPPG. Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik tersebut dengan nilai mencapai puluhan hingga sekitar ratusan juta rupiah. Fakta ini patut menjadi bahan evaluasi karena fasilitas yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat berpotensi menjadi ruang transaksi ekonomi.

Di sinilah paradigma penyelenggaraan perlu dipertanyakan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Ketika penyediaannya ditempatkan dalam pola kemitraan dan investasi, kepentingan pelayanan dapat berhadapan dengan kepentingan keuntungan. Dalam logika bisnis, modal perlu dikembalikan dan kegiatan diharapkan menghasilkan keuntungan. Dorongan efisiensi biaya pun dapat muncul dalam bahan baku, tenaga kerja, waktu pengolahan, distribusi, maupun pengawasan.

Tentu tidak berarti setiap mitra mengabaikan keselamatan penerima manfaat. Namun, sistem harus dinilai dari orientasi yang dibentuknya. Jika kepentingan ekonomi ikut menentukan penyediaan kebutuhan dasar, terdapat risiko efisiensi berubah menjadi pengurangan biaya yang berdampak pada mutu. Dalam penyediaan makanan untuk masyarakat dalam jumlah besar, kelalaian kecil dapat menimbulkan korban dalam jumlah besar pula.

Karena itu, sertifikat, izin, dan SOP tetap diperlukan, tetapi tidak cukup menjadi ukuran tunggal keberhasilan. Dokumen yang lengkap tidak otomatis menjamin proses di lapangan berjalan aman. Negara harus memastikan seluruh rantai penyediaan pangan terkendali, mulai dari bahan diterima, disimpan, diolah, dikemas, hingga didistribusikan.

Islam Memandang Rakyat sebagai Amanah

Islam memiliki pandangan berbeda mengenai hubungan penguasa dengan rakyat. Kekuasaan merupakan amanah untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus kebutuhan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menegaskan prinsip ri’ayah, yakni pengurusan urusan rakyat. Penguasa tidak cukup menjadi regulator yang membuat aturan kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada mekanisme bisnis. Penguasa bertanggung jawab memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan cara yang benar. Makanan yang dikonsumsi rakyat bukan sekadar komoditas dalam proyek, tetapi bagian dari kebutuhan yang harus dijaga keamanan dan kualitasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pembahasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam dan Muqaddimah ad-Dustur, bahwa negara merupakan institusi yang menjalankan hukum Allah dan mengurus kemaslahatan rakyat berdasarkan syariat. Negara bukan sekadar penjaga administrasi, melainkan pihak yang bertanggung jawab menerapkan hukum dan meriayah masyarakat.

Bagaimana Islam Menyelesaikannya?

Jika persoalan MBG ingin diselesaikan hingga akar, langkah pertama adalah mengubah paradigma pengurusan rakyat. Pemenuhan kebutuhan dasar tidak semestinya diposisikan terutama sebagai proyek yang tunduk pada kepentingan keuntungan. Negara harus menempatkan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawabnya.

Negara tetap dapat melibatkan ahli gizi, tenaga kesehatan, petani, distributor, maupun juru masak. Namun, keterlibatan mereka merupakan sarana membantu negara menjalankan tanggung jawabnya, bukan mengalihkannya. Negara harus memiliki kendali terhadap pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi.

Rantai pasok juga perlu diatur agar bahan pangan berkualitas tersedia sesuai kebutuhan rakyat dengan harga yang wajar. Efisiensi boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan mutu dan keamanan. Pengawasan harus berlangsung nyata dari hulu hingga hilir, bukan berhenti pada dokumen atau sertifikat.

Dalam sistem Islam terdapat kadi hisbah yang berfungsi mengawasi aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan. Pengawasan semacam ini memungkinkan pelanggaran ditemukan lebih awal sebelum menimbulkan korban. Jika terjadi pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban dan sanksi yang tegas serta adil. Sanksi bukan sekadar menghukum, tetapi juga mencegah pelanggaran berulang dan melindungi masyarakat.

Dengan demikian, keracunan MBG tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki SOP, menambah pelatihan, memperketat sertifikasi, atau menghentikan sementara SPPG bermasalah. Semua langkah tersebut penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan apabila paradigma penyelenggaraan kebutuhan rakyat tetap berorientasi pada proyek dan kepentingan ekonomi.

Problem sistemis membutuhkan solusi sistemis. Dalam perspektif Islam, negara hadir bukan sekadar sebagai pembuat aturan dan pengawas administratif, tetapi sebagai pengurus yang bertanggung jawab terhadap rakyat. Pemenuhan pangan harus dilaksanakan dalam kerangka ri’ayah, sehingga keselamatan rakyat benar-benar menjadi amanah yang dijaga, bukan sekadar target program atau angka dalam laporan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Ai Qurotul Ain
(Pengamat Kebijakan dan Praktisi Pendidikan)

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA