Tinta Media – Polemik program bantuan sosial sering kita dengar di media sosial, seperti yang terjadi di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi kesalahpahaman yang selama ini menjadi perhatian media sosial atas dugaan perubahan atau penggantian data penerima bantuan pangan di desa tersebut. Memang sudah seharusnya, sebagai wakil rakyat hadir untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Namun, mereka juga harus memahami akar masalah dari penyaluran program bansos.
Bantuan sosial tidak boleh dijadikan program yang membuat masyarakat tergantung dan tetap dalam kemiskinan. Membantu seseorang memang baik, tetapi memberikan bantuan terus-menerus justru bisa membuat seseorang menjadi bergantung dan kehilangan motivasi untuk berusaha sendiri. Pemimpin atau pejabat harus turun ke bawah untuk mengetahui kondisi masyarakat yang sebenarnya, sehingga bisa mengetahui apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya.
Pepatah bilang “memberi kail lebih baik daripada ikan”. Negara harusnya menjamin tersedianya lapangan pekerjaan agar rakyat bisa berdaya dan memenuhi kebutuhannya sendiri daripada sekadar memberikan bantuan konsumtif sesaat. Negara juga harus menjamin dasar kebutuhan rakyat. Pendidikan sangat dibutuhkan agar mereka memiliki keterampilan dan keahlian yang dibutukan dalam dunia kerja. Pelayanan kesehatan juga sangat dibutuhkan untuk menjamin masyarakat agar tetap sehat dan kuat untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Konsep pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin dan duafa memang ada dalam Islam, tetapi bentuk dan mekanismenya berbeda dengan bansos yang diterapkan dalam sistem kapitalisme saat ini. Islam tidak hanya memandang kemiskinan sebagai masalah sosial, tetapi juga sebagai masalah keimanan dan kemanusiaan yang wajib diselesaikan oleh sistem masyarakat dan negara.
Islam menyediakan sistem distribusi kekayaan dari golongan kaya kepada golongan miskin melalui beberapa instrumen: zakat, infak (sedekah), dan wakaf. Di dalam harta orang kaya terdapat hak moral dan syar’i bagi orang miskin (QS. Az-Zariyat: 19). Tanggung jawab dan kewajiban umat yang memiliki kemampuan dan kelebihan harta untuk membantu saudaranya yang membutuhkan. Distribusi kekayaan dalam Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, mencegah penumpukan harta hanya pada segelintir orang (golongan kaya), dan memastikan sirkulasi ekonomi berjalan merata di seluruh lapisan masyarakat (sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr: 7).
Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin pemenuhan kebutuhan primer (pangan, sandang, dan papan) serta kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) bagi setiap warga negara. Contoh historis yang paling terkenal adalah pada masa Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz, di mana baitulmal (kas negara) difungsikan sepenuhnya untuk menyantuni janda, anak yatim, lansia, dan fakir miskin tanpa memandang latar belakang agama mereka.
Kehidupan islami yang terwujud dalam sistem Islam akan melahirkan penduduk satu negeri yang beriman dan bertakwa sehingga mereka yang memiliki kelebihan rezeki akan siap membantu saudaranya yang membutuhkan. Dalam Islam, tolong-menolong adalah perintah agama, wujud iman, dan akhlak mulia yang mendatangkan pahala serta kasih sayang Allah Swt. Sementara itu, pemimpin yang beriman dan bertakwa akan amanah untuk mengurusi rakyatnya. Kesejahteraan bisa dirasakan oleh semua orang karena kepedulilan pada sesama. Tidak diperlukan program bantuan sosial yang sangat rawan untuk dikorupsi dan diselewengkan seperti yang terjadi pada sistem kapitalisme.
Oleh: Mochamad Efendi
(Sahabat Tinta Media, Sidoarjo)
![]()
Views: 1
















