ASPEK: Permintaan UMP 20 Persen Sesungguhnya untuk Kepentingan Pengusaha

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyebutkan bahwa permintaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 20 persen untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri.

“Permintaan UMP 20 persen sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri,” tuturnya dalam Press Release Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah/UMKM dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik. Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah. Di samping itu produktivitas buruh/pekerja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada hari raya keagamaan. “Hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa alasannya menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20%, karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3% saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. “Angka 20% itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024, dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang diberlakukan selama ini,” tukasnya.

Disisi lain, lanjutnya, penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Presiden Prabowo untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 persen. Dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20%. “Namun secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi maka dari itu di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20%,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha untuk bersama-sama melakukan survei pasar yang mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).

Ia berharap bahwa harapan pekerja/buruh Indonesia untuk hidup sejahtera bukan lagi hanya ada di angan-angan atau dalam mimpi semata. “Tetapi jika Pemerintah benar-benar menjalankan UUD 1945, maka cita-cita untuk memberikan pekerjaan dan kehidupan secara layak kepada setiap warga negara akan benar-benar akan terwujud,” terangnya.

“Dan Kesejahteraan bisa terwujud dengan cara tidak ada lagi politik upah murah yang selalu hadir bagaikan mimpi buruk,” pungkasnya.[] Ajira

Loading

Views: 11

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA