Ancam Kedaulatan, IGJ Kutuk Keras Perjanjian ART

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Indonesia for Global Justice (IGJ) mengutuk keras dan menentang perjanjian dagang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (ART).

“Indonesia for Global Justice (IGJ) dengan tegas mengutuk keras dan menentang Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengancam kedaulatan nasional,” tegas IGJ melalui siaran pers, Selasa (24/2/2026).

IGJ menilai perjanjian dagang tersebut bukan sebuah prestasi bagi bangsa. “Melainkan musibah bagi bangsa berdaulat yang harus bertekuk lutut dalam bentuk penjajahan baru oleh Amerika Serikat,” bebernya.

Sejumlah alasan disampaikan para pakar IGJ yang menjelaskan bahwa perjanjian itu sangat merugikan dan memosisikan Indonesia sebagai pihak yang dijajah oleh AS.

Direktur Eksekutif IGJ Rahmat Maulana Sidik menyampaikan bahwa dalam perjanjian dagang ART, AS memiliki kewenangan menghentikan kerja sama secara sepihak serta bebas menaikkan tarif apabila Indonesia menjalin kerja sama dengan negara yang tidak disukai AS.

Sidik juga mengungkapkan bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat istilah “Essential U.S. interest” (kepentingan mendasar AS) yang maknanya sangat luas dan tidak didefinisikan secara jelas, sehingga AS dapat menafsirkannya secara sepihak.

“AS bisa menafsirkan sendiri, dengan kata lain, standar ‘ancaman terhadap kepentingan Amerika’ bisa ditentukan sepihak oleh Amerika Serikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Program Isu Pangan dan Kesehatan IGJ Agung Prakoso mengungkapkan bahwa dalam perjanjian dagang ART, Indonesia juga diwajibkan membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari berbagai aturan impor.

“Ini bukan lagi kerja sama dagang yang adil, melainkan tekanan sepihak yang memaksa Indonesia menyerahkan kedaulatan kebijakan pangan dan pertanian nasional. Maka petani kecil akan berdampak dan menderita dari perjanjian ini,” jelas Agung.

Manajer Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis, dan HAM IGJ, Muhamad Aryanang Isal, menambahkan bahwa perjanjian ART melarang Indonesia menerapkan bea masuk atas produk digital dari AS sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.5.

Selain itu, menurutnya, Pasal 3.1 membatasi penerapan pajak atau pungutan khusus terhadap layanan dan transaksi digital. Jika ketentuan tersebut diterapkan, kerugian ditaksir mencapai 10 miliar dolar per tahun.

“Berdasarkan laporan UNCTAD (Perdagangan dan Pembangunan PBB), jika Indonesia dipaksa menerapkan kebijakan moratorium e-commerce secara permanen, maka Indonesia akan mengalami kerugian dan kehilangan pendapatan bea komoditas digital dengan estimasi kerugian sebesar US$10 miliar per tahun,” tambah Aryanang Isal.

Salah seorang peneliti IGJ, Putri Rahmayati, mengungkapkan bahwa Perjanjian Dagang ART menempatkan energi dan mineral kritis Indonesia dalam orbit kepentingan AS. Ia menyebutkan bahwa Pasal 6.1 akan menghapus pembatasan ekspor pertambangan ke AS, sehingga sumber daya mineral Indonesia berpotensi dieksploitasi secara besar-besaran.

Putri menyatakan keheranannya atas sikap Pemerintah Indonesia yang dinilai memberikan kemudahan kepada AS dalam perjanjian tersebut.

“Kok bisa Pemerintah Indonesia memberikan karpet merah ke AS dan menandatangani perjanjian dagang seburuk ini. Kita akan dirampas dan kedaulatan bangsa tergadai melalui perjanjian dagang ART ini,” pungkasnya.[] Imam Wahyono

Loading

Views: 21

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA